BEASISWA
TETAP KULIAH
TA 2025/2026
Beasiswa
Tetap Kuliah merupakan beasiswa dari Unika Atma Jaya
untuk mahasiswa aktif program Sarjana (S1) yang memiliki kendala finansial,
tetapi memiliki nilai akademis yang baik dan memenuhi kriteria persyaratan.
A. Fasilitas
Fasilitas dari Beasiswa Tetap
Kuliah berupa:
·
Potongan 50% Tarif Kuliah Pokok (TKP)
·
Potongan 50% Tarif Kuliah SKS/Paket (TKS/TKT)
Fasilitas diberikan untuk semua program studi Sarjana (S1) mulai semester ganjil Tahun Akademik 2025/2026. Beasiswa diberikan sampai dengan maksimal semester
8, kecuali program studi Kedokteran sampai dengan maksimal semester 7.
Ketentuan:
1.
Mahasiswa aktif
program Sarjana (S1).
a. Program studi non Kedokteran telah menempuh studi minimal
semester 2 dan maksimal semester 7.
b. Program studi Kedokteran telah menempuh studi minimal
semester 2 dan maksimal semester 6.
2.
IPK minimal 3,00.
3. Diutamakan dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi
atau terkendala finansial.
4. Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain kecuali
dari ASAK Paroki.
5. Tidak memiliki saudara kandung sebagai mahasiswa penerima
beasiswa dan/atau alumni penerima beasiswa Universitas Katolik Indonesia Atma
Jaya.
B.
Program Studi
Program studi yang dibuka untuk Beasiswa Tetap Kuliah TA 2025/2026 adalah semua program studi Sarjana (S1).
C. Pendaftaran
1. Melakukan pendaftaran sebagai peserta Beasiswa
Tetap Kuliah secara
daring (online) dengan mengisi
link di https://bit.ly/UAJ-PendaftaranBeasiswaTetapKuliah.
2. Menyiapkan
dokumen pendaftaran sebagai berikut:
No. |
Dokumen |
Format Nama Dokumen |
1 |
Surat Permohonan Beasiswa yang ditujukan
kepada Kepala Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya (dibuat dengan format sendiri). |
Nama – NIM - 1 |
2 |
Formulir Pendaftaran Beasiswa (download formulir di: http://bit.ly/UAJ-FormPendBeasiswa). |
Nama – NIM - 2 |
3 |
Akta Kelahiran |
Nama – NIM – 3 |
4 |
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendaftar. |
Nama – NIM – 4 |
5 |
KTP orang tua/wali. |
Nama – NIM – 5 |
6 |
Kartu Keluarga (KK). |
Nama – NIM – 6 |
7 |
Kartu Identitas
Mahasiswa (KIM). |
Nama – NIM – 7 |
8 |
Surat
Pernyataan/Keterangan Pendapatan Keluarga dan Pengeluaran/Kewajiban/Hutang
Keluarga (download formulir di: https://bit.ly/UAJ-PenghasilanPengeluaranKeluarga). |
Nama – NIM – 8 |
9 |
Bukti kewajiban/hutang keluarga (apabila
ada). |
Nama – NIM – 9 |
10 |
·
Slip gaji bersifat wajib apabila
orang tua/wali bekerja pada perusahaan atau instansi tertentu. ·
Bagi yang berwirausaha dan tidak dapat
menunjukkan slip gaji, wajib melampirkan Surat Keterangan Penghasilan
Keluarga meliputi penghasilan orang tua/pemberi nafkah/anak yang menerangkan
nominal rata-rata penghasilan per bulan. ·
Bagi yang pensiun dibuktikan dengan
surat pensiun setempat. |
Nama – NIM – 10 |
11 |
Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan domisili orang
tua/wali (WAJIB). |
Nama – NIM – 11 |
12 |
Bagi yang beragama
Katolik/Kristen menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu/Rekomendasi dari
Pastor Paroki/Kepala Gereja setempat. |
Nama – NIM – 12 |
13 |
Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) apabila ada. |
Nama – NIM – 13 |
14 |
Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS) apabila ada. |
Nama – NIM – 14 |
15 |
Kartu
Indonesia Pintar (KIP) apabila ada. |
Nama – NIM – 15 |
16 |
Formulir
A, B1, B2 bagi peserta Program Ayo Sekolah Ayo Kuliah (ASAK) apabila ada. |
Nama – NIM – 16 |
17 |
Surat Keterangan/Rekomendasi
dari Penasehat Akademik/Kabid. Kemahasiswaan/Dekan Fakultas yang disampaikan
langsung ke Kantor Beasiswa (download formulir di: http://bit.ly/UAJ-RekomendasiFakultas). |
Nama – NIM – 17 |
18 |
Kartu
Hasil Studi (KHS) 2 semester terakhir (Semester Genap TA 2023/2024
dan Semester Ganjil TA 2024/2025). Untuk
mahasiswa semester 2 dapat melampirkan KHS semester terakhir (Ganjil 2024/2025)
saja. Apabila
tidak dapat download KHS, dapat
diganti dengan Student Grade Detail dari MyAtma |
Nama – NIM – 18 |
19 |
Student Financial Report bagian Activity, Summary,
& Charges Due dari MyAtma. |
Nama – NIM – 19 |
20 |
Surat Pernyataan Tidak
Sedang Menerima Beasiswa (download formulir di: http://bit.ly/UAJ-SPTidakMenerimaBeasiswa). |
Nama – NIM – 20 |
21 |
Surat Pernyataan Tidak
Memiliki Saudara Kandung sebagai Mahasiswa Penerima Beasiswa dan/atau Alumni
Penerima Beasiswa Unika Atma Jaya (download formulir di: http://bit.ly/SPSaudaraBukanPenerimaatauAlumniBeasiswa). |
Nama – NIM – 21 |
22 |
Sertifikat
prestasi (bisa berupa SLJ/SKP) apabila ada. |
Nama – NIM – 22 |
23 |
Foto bersama keluarga. |
Nama – NIM – 23 |
24 |
Foto rumah tampak
depan. |
Nama – NIM – 24 |
25 |
Foto ruang keluarga. |
Nama – NIM – 25 |
26 |
Gambar peta lokasi
tempat tinggal (hasil karya tangan sendiri). |
Nama – NIM – 26 |
27 |
Tangkapan layar peta
lokasi tempat tinggal dari Google Maps.
(download contoh di: https://bit.ly/UAJ-ContohPetaGoogleMaps). |
Nama – NIM – 27 |
28 |
Menyerahkan
tugas – CERITAKAN TENTANG DIRIMU yang dikerjakan dengan tulisan tangan sendiri (tidak diketik) di kertas HVS polos (tidak bergaris) ukuran A4/F4 disertai tanda tangan dan
nama lengkap di akhir cerita (download format di:
https://bit.ly/UAJ-CeritaTentangDiri). |
Nama – NIM – 28 |
29 |
Surat
Baptis/SIDI bagi yang beragama Katolik/Kristen |
Nama – NIM – 29 |
30 |
Bukti pembelian token/pembayaran listrik, air, dan WIFI untuk 3 bulan terakhir. |
Nama – NIM – 30 |
Seluruh
dokumen tersebut wajib dipindai (scan)
secara berurut ke dalam bentuk format
PDF dan dengan ketentuan penamaan seperti tertera dalam tabel dan dikirim ke
email beasiswa.mahasiswa@atmajaya.ac.id
dengan Subjek “Pendaftaran Beasiswa Tetap Kuliah TA 2025/2026”
D. Jadwal Seleksi
1.
Pengisian formulir dan pengumpulan dokumen pendaftaran secara online diterima paling lambat:
Hari, tanggal : Rabu, 18 Juni 2025
Pukul : 12:00 WIB
Apabila pengisian formulir online
dan dokumen pendaftaran tidak lengkap dan/atau melewati waktu
dan tanggal tersebut, pendaftaran tidak akan diproses.
2. Wawancara
(bagi yang lulus seleksi administrasi):
a. Pelaksanaan
wawancara diperkirakan akan dilakukan pada tanggal 30 Juni – 4 Juli 2025;
b. Pada
saat pelaksanaan wawancara, mahasiswa wajib berada di tempat tinggal masing –
masing (rumah atau kos);
c. Pembagian
jadwal dan peserta wawancara akan diumumkan lebih lanjut melalui surel. Bagi
peserta wawancara yang tidak hadir sesuai jadwal yang ditentukan maka dianggap
gugur.
3. Pengumuman
hasil seleksi:
a. Hari,
tanggal : Jumat, 8 Agustus 2025.
b. Pukul : 17:00 WIB
Hasil
seleksi beasiswa Tetap Kuliah TA 2025/2026 akan diumumkan melalui surel.
Setiap
mahasiswa penerima Beasiswa Tetap Kuliah berkewajiban:
1.
Menaati seluruh ketentuan:
a. peraturan
perundang-undangan
b. peraturan
dari Universitas
c. sebagai
penerima beasiswa dan peraturan dari Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya
d. Melakukan
daftar ulang tiap awal semester
2. Menjaga
dan menjunjung tinggi citra serta nama baik Unika Atma Jaya.
3. Mengikuti
perkuliahan pada program studi yang dipilih dengan penuh tanggung jawab.
4. Menyelesaikan
studi sesuai jangka waktu yang telah ditentukan yaitu maksimal 8 (delapan)
semester, kecuali program studi Kedokteran
maksimal 7 (tujuh) semester sampai
Sarjana Kedokteran.
5. Memberikan
informasi/keterangan mengenai diri, keluarga dan aktivitasnya dengan
sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya.
6. Aktif
mengikuti pembinaan, bimbingan dan kegiatan yang diadakan oleh Kantor Beasiswa
Unika Atma Jaya.
7. Bersedia
mengerjakan tugas, bekerja paruh waktu atau menjalani ikatan dinas sesuai
ketentuan yang ditetapkan dan berlaku di Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya bagi
Penerima Beasiswa.
8. Tidak
melakukan hal-hal yang dilarang oleh Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya.
9. Menjadi
anggota Alumni Penerima Beasiswa Unika Atma Jaya serta apabila setelah lulus
dan bekerja, wajib memberikan informasi tempat kerja kepada Kantor Beasiswa
Unika Atma Jaya.
10. Menandatangani
di atas meterai Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
F. Larangan
Berikut
ini larangan yang tidak boleh dilakukan sebagai penerima Beasiswa Tetap
Kuliah:
1. Berhenti atas permintaan sendiri sebagai
mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai mahasiswa penerima beasiswa.
2.
Cuti akademik.
3.
Melalaikan dan/atau dengan sengaja
memperpanjang waktu pendidikan.
4.
Melanggar kewajiban dan melakukan larangan
yang berlaku di Unika Atma Jaya dan Kantor Beasiswa.
5.
Pindah dari program studi yang telah
dipilih.
6.
Mendapatkan nilai IPK dibawah ketentuan
program yaitu 3,00.
7. Terlibat dalam penggunaan obat-obatan
terlarang dan narkoba, judi, miras, merokok, tawuran, perbuatan asusila dan/atau
tindak pidana.
8.
Mencontek dan/atau memanipulasi.
9.
Menerima beasiswa dari pihak lain.
G. Sanksi
Mahasiswa
penerima Beasiswa Tetap Kuliah yang melanggar kewajiban dan larangan akan
dikenakan sanksi sbb.:
1.
Skorsing
a. Penerima
Beasiswa diberi sanksi skorsing oleh Fakultas, sehingga Kantor Beasiswa tidak
berkewajiban memberikan beasiswa pada semester skorsing dan/atau mengalihkan ke
semester pengganti pasca skorsing,
b. Tidak
memenuhi minimal syarat keaktifan mengikuti kegiatan dan tugas dari Kantor
Beasiswa yaitu 80%.
Penerima Beasiswa wajib mengajukan surat permohonan
tertulis kepada Kantor Beasiswa untuk mengaktifkan kembali fasilitas program
beasiswanya pasca skorsing, maksimal 14 (empat belas) hari kerja sebelum KRS
dimulai dengan menyertakan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Penerima
Beasiswa untuk tidak akan mengulangi perbuatannya.
2.
Penghentian
Sanksi
Penghentian Beasiswa ini diberikan apabila:
a. Penerima
Beasiswa tidak memenuhi minimal SKS yang wajib ditempuh dan minimal IPK yang
disyaratkan.
b. Penerima
Beasiswa meninggal dunia.
c. Penerima
Beasiswa berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjalani
kewajiban sebagai mahasiswa Penerima Beasiswa.
d. Penerima
Beasiswa diberhentikan sebagai mahasiswa karena alasan apapun.
e. Penerima
Beasiswa menerima sanksi skorsing kedua dari Fakultas.
f. Ditemukan bukti bahwa Penerima Beasiswa
yang tersebut tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang dipersyaratkan.
g. Penerima
Beasiswa tidak lagi terdaftar atau tercatat sebagai mahasiswa.
h. Penerima
Beasiswa terbukti menerima beasiswa dari pihak lain.
3.
Pembatalan
a. Penerima
Beasiswa dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum
tetap karena suatu perkara pidana atau perbuatan kejahatan yang terbukti telah
dilakukannya,
b. Penerima
beasiswa mencontek, memanipulasi data, melakukan tindakan asusila atau
pencemaran nama baik.
c. Penerima Beasiswa berhenti atas permintaan sendiri
sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai mahasiswa penerima
beasiswa.
DATA PENDUKUNG
Data Pribadi
Berkas-Berkas Pendaftaran