TANYA
BEASISWA

BEASISWA



BEASISWA KARTU JAKARTA MAHASISWA UNGGUL (KJMU)

Tahap II Tahun 2025

 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2021 memberikan bantuan kepada calon mahasiswa baru dan/atau mahasiswa aktif yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi untuk menempuh pendidikan tinggi berupa program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Unika Atma Jaya menjadi salah satu mitra yang ditunjuk oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menyelenggarakan pendidikan bagi penerima program KJMU.

I.          Persyaratan:

a.     Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta;

b.  Berasal dari Keluarga Tidak Mampu, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial;

c.    Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan yang bersumber dari APBD atau APBN;

d.  Telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya (2025, 2024, 2023);

e.   Mahasiswa aktif program sarjana (S1) di Unika Atma Jaya pada program studi sarjana yang terakreditasi A/Unggul, yaitu:

§  Manajemen

§  Akuntansi

§  Ekonomi Pembangunan

§  Administrasi Bisnis

§  Ilmu Komunikasi

§  Pendidikan Guru Sekolah Dasar

§  Kedokteran

§  Psikologi

§  Teknik Mesin

§  Teknik Elektro

§  Bioteknologi

§  Teknologi Pangan

f.        Maksimal semester 4;

g.     IPK minimal 3,00;

II.    Fasilitas:

Bantuan Biaya Kuliah sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) per semester. Biaya kuliah di luar fasilitas menjadi kewajiban mahasiswa.

 

III.   Pendaftaran (Khusus Pendaftar Baru):

1. Mengisi Ms.Form pendataan pendaftar KJMU Tahap 2 2025 Unika Atma Jaya (bagi pendaftar baru KJMU) pada link: https://bit.ly/UAJ-PendataanPendaftarKJMU paling lambat 19 September 2025 pukul 12.00 WIB untuk didaftarkan ke Pangkalan Data (PDDikti).

2.   Melakukan pendaftaran online, dilakukan melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu pada tanggal 18 s.d 22 September 2025.

3.   Unggah kelengkapan dokumen Usulan (download: tinyurl.com/kjmutahap2-25)    

4.  Unggah surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan sebagai waga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai: ASN (PNS/PPPK), TNI/Polri, Anggota (MPR RI, DPR RI atau DPD RI), Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Pegawai tetap BUMN dan BUMD.

5.  Unggah surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset beruapa tanah/bangunan dengan nilai NJOP diatas Rp1.000.000.000, serta keluarga tidak mengkonsumsi air kemasan bermerk paling sedikit 19 liter.

6.  Unggah surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

7. Info lebih lanjut serta untuk unduh formulir, surat pernyataan, dan persyaratan lainnya silakan akses ke web https://kjp.jakarta.go.id/ dan instagram @upt.p4op.

IV.  Kewajiban:

Setiap mahasiswa penerima KJMU berkewajiban:

1.        Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang – undangan;

2.     Menjaga dan menjunjung citra dan nama baik Pemerintah Provinsi dan Unika Atma Jaya;

3.     Mengikuti perkuliahan pada program studi yang telah dipilih;

4.     Menyelesaikan pendidikan tepat waktu (4 tahun untuk program sarjana);

5.    Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat di luar program wajib Unika Atma Jaya yang dapat berupa pelayanan langsung kepada masyarakat, bakti sosial dan/atau pemberdayaan masyarakat dan dilaksanakan pada saat mahasiswa libur semester;

6. Melaporkan hasil pelaksanaan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud pada poin 5 (lima) tersebut kepada Gubernur melalui Dinas Pendidikan setahun sekali;

7.   Membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat;

8.   Menyampaikan laporan tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan megenai:

·    Prestasi dan hal lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik setiap semester dengan melampirkan fotokopi Kartu Hasil Studi (KHS) yang dapat menunjukan Indeks Prestasi (IP) setiap semester untuk mendapatkan biaya pendidikan semester berikutnya;

·  Menyampaikan laporan tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan setelah menyelesaikan Pendidikan dengan melampirkan:

§  Fotokopi ijazah yang dilegalisasi,

§  Fotokopi transkrip nilai yang dilegalisasi,

§  Hardcopy dan softcopy skripsi.

9.      Mengikuti kegiatan pelatihan kepemimpinan, seminar dan/atau kegiatan lain yang menunjang peningkatan kompetensi.

V.    Larangan:

1.   Cuti akademik.

2.   Berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai mahasiswa penerima KJMU.

3.   Melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan.

4.   IPK program studi sosial di bawah 3,0 dan IPK program studi eksakta di bawah 2,75 selama 2 semester berturut-turut.

5.   Menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

6.   Pindah dari program studi yang telah dipilih.

7.    Melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku Unika Atma Jaya

 

VI.  Sanksi:

Mahasiswa penerima KJMU yang melanggar kewajiban dan larangan dan tidak memenuhi persyaratan dikenakan sanksi oleh Dinas Pendidikan berupa penarikan KJMU dan penghentian bantuan.

Demikian pengumuman, harap diperhatikan. Terima kasih.

 

Informasi tentang beasiswa di Unika Atma Jaya, silakan hubungi:

Website     : beasiswa.atmajaya.ac.id  

E-mail        : beasiswa@atmajaya.ac.id

Telepon     : 021-5703306 ext. 234

Whatsapp : 085218448877 (admin)

Instagram : beasiswa_uaj