BEASISWA KARTU JAKARTA MAHASISWA UNGGUL (KJMU)
Tahap II Tahun 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2021 memberikan
bantuan kepada calon mahasiswa baru dan/atau mahasiswa aktif yang berasal dari
keluarga kurang mampu secara ekonomi untuk menempuh pendidikan tinggi berupa
program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
(KJMU). Unika Atma Jaya menjadi salah satu mitra yang ditunjuk oleh Pemprov
DKI Jakarta untuk menyelenggarakan pendidikan bagi penerima program KJMU.
I. Persyaratan:
a.
Berdomisili dan memiliki Kartu
Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta;
b. Berasal dari Keluarga Tidak
Mampu, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau DTKS
Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial;
c. Tidak menerima beasiswa/bantuan
pendidikan yang bersumber dari APBD atau APBN;
d. Telah dinyatakan lulus dari
pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling
lama 3 (tiga) tahun sebelumnya (2025, 2024, 2023);
e. Mahasiswa aktif program sarjana
(S1) di Unika Atma Jaya pada program studi sarjana yang terakreditasi A/Unggul,
yaitu:
§ Manajemen
§ Akuntansi
§ Ekonomi Pembangunan
§ Administrasi Bisnis
§ Ilmu Komunikasi
§ Pendidikan Guru Sekolah Dasar
§ Kedokteran
§ Psikologi
§ Teknik Mesin
§ Teknik Elektro
§ Bioteknologi
§ Teknologi Pangan
f.
Maksimal semester 4;
g.
IPK minimal 3,00;
II. Fasilitas:
Bantuan Biaya Kuliah sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah)
per semester. Biaya kuliah di luar fasilitas menjadi kewajiban mahasiswa.
III. Pendaftaran
(Khusus Pendaftar Baru):
1. Mengisi Ms.Form pendataan pendaftar KJMU Tahap 2
2025 Unika Atma Jaya (bagi pendaftar baru KJMU) pada
link: https://bit.ly/UAJ-PendataanPendaftarKJMU
paling lambat 19 September 2025 pukul 12.00 WIB
untuk didaftarkan ke Pangkalan Data (PDDikti).
2. Melakukan pendaftaran online,
dilakukan melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu pada
tanggal 18 s.d 22 September 2025.
3. Unggah kelengkapan dokumen Usulan (download: tinyurl.com/kjmutahap2-25)
4. Unggah surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan sebagai waga DKI
Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai: ASN
(PNS/PPPK), TNI/Polri, Anggota (MPR RI, DPR RI atau DPD RI), Anggota DPRD
Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Pegawai tetap BUMN dan BUMD.
5. Unggah surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa orang
tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset
beruapa tanah/bangunan dengan nilai NJOP diatas Rp1.000.000.000, serta keluarga
tidak mengkonsumsi air kemasan bermerk paling sedikit 19 liter.
6. Unggah surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan pada saat ini tidak
sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN
dan/atau APBD.
7. Info lebih lanjut serta untuk unduh formulir, surat pernyataan, dan
persyaratan lainnya silakan akses ke web https://kjp.jakarta.go.id/ dan instagram @upt.p4op.
IV. Kewajiban:
Setiap mahasiswa penerima KJMU berkewajiban:
1.
Menaati seluruh ketentuan
peraturan perundang – undangan;
2.
Menjaga dan menjunjung citra dan
nama baik Pemerintah Provinsi dan Unika Atma Jaya;
3.
Mengikuti perkuliahan pada
program studi yang telah dipilih;
4.
Menyelesaikan pendidikan tepat
waktu (4 tahun untuk program sarjana);
5. Melaksanakan pengabdian kepada
masyarakat di luar program wajib Unika Atma Jaya yang dapat berupa pelayanan
langsung kepada masyarakat, bakti sosial dan/atau pemberdayaan masyarakat dan
dilaksanakan pada saat mahasiswa libur semester;
6. Melaporkan hasil pelaksanaan
pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud pada poin 5 (lima) tersebut kepada Gubernur melalui Dinas Pendidikan setahun
sekali;
7. Membuat surat pernyataan
kesanggupan melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat;
8. Menyampaikan laporan tertulis
kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan megenai:
· Prestasi dan hal lain yang
berkaitan dengan kegiatan akademik setiap semester dengan melampirkan fotokopi
Kartu Hasil Studi (KHS) yang dapat menunjukan Indeks Prestasi (IP) setiap
semester untuk mendapatkan biaya pendidikan semester berikutnya;
· Menyampaikan laporan tertulis
kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan setelah menyelesaikan
Pendidikan dengan melampirkan:
§ Fotokopi ijazah yang dilegalisasi,
§ Fotokopi transkrip nilai yang dilegalisasi,
§ Hardcopy dan softcopy skripsi.
9.
Mengikuti kegiatan pelatihan
kepemimpinan, seminar dan/atau kegiatan lain yang menunjang peningkatan
kompetensi.
V. Larangan:
1. Cuti akademik.
2.
Berhenti atas permintaan sendiri
sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai mahasiswa penerima KJMU.
3.
Melalaikan dan/atau dengan
sengaja memperpanjang waktu pendidikan.
4.
IPK program studi sosial di bawah
3,0 dan IPK program studi eksakta di bawah 2,75 selama 2 semester
berturut-turut.
5.
Menerima bantuan biaya personal
pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
6.
Pindah dari program studi yang
telah dipilih.
7.
Melanggar kewajiban dan larangan
yang berlaku Unika Atma Jaya
VI. Sanksi:
Mahasiswa penerima KJMU yang melanggar kewajiban dan larangan dan tidak
memenuhi persyaratan dikenakan sanksi oleh Dinas Pendidikan berupa penarikan
KJMU dan penghentian bantuan.
Demikian pengumuman, harap diperhatikan. Terima kasih.
Informasi
tentang beasiswa di Unika Atma Jaya, silakan hubungi:
Website : beasiswa.atmajaya.ac.id
E-mail : beasiswa@atmajaya.ac.id
Telepon : 021-5703306 ext. 234
Whatsapp : 085218448877 (admin)
Instagram : beasiswa_uaj
Data Pribadi
Berkas-Berkas Pendaftaran