Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I Tahun 2025
Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2021 memberikan
bantuan kepada calon mahasiswa baru dan/atau mahasiswa aktif yang berasal dari
keluarga kurang mampu secara ekonomi untuk menempuh pendidikan tinggi berupa
program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Unika Atma Jaya menjadi salah
satu mitra yang ditunjuk oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menyelenggarakan
pendidikan bagi penerima program KJMU.
I. Persyaratan:
•
Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda
Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta;
•
Berasal dari Keluarga Tidak Mampu,
terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau DTKS Daerah
dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial;
•
Tidak menerima beasiswa/bantuan
pendidikan yang bersumber dari APBD atau APBN;
•
Telah dinyatakan lulus dari pendidikan
menengah pada Satuan Pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3
(tiga) tahun sebelumnya (2024, 2023, 2022);
•
Mahasiswa aktif program sarjana (S1) di
Unika Atma Jaya pada program studi sarjana yang terakreditasi A/Unggul, yaitu:
1.
Manajemen
2. Akuntansi
3. Ekonomi
Pembangunan
4. Administrasi
Bisnis
5. Ilmu
Komunikasi
6. Pendidikan
Bahasa Inggris
7. Pendidikan
Guru Sekolah Dasar
8. Kedokteran
9. Psikologi
10. Teknik
Mesin
11. Teknik
Elektro
12. Teknologi
Pangan
13. Maksimal
semester 4;
14. IPK
minimal 3,00;
II. Fasilitas:
Bantuan Biaya Kuliah sebesar Rp
9.000.000,- (sembilan juta rupiah) per semester. Biaya kuliah di luar fasilitas
menjadi kewajiban mahasiswa.
III. Pendaftaran:
•
Mengisi Ms.Form pendataan pendaftar KJMU
Tahap 1 2025 Unika Atma Jaya (bagi pendaftar baru KJMU) pada link:
https://bit.ly/UAJ_PendataanKJMUTahap1 paling lambat 21 Maret 2025.
•
Pendaftaran online dilakukan melalui
laman p4op.jakarta.go.id/kjmu pada: 24 – 27 Maret 2025.
•
Info lebih lanjut serta untuk unduh
formulir, surat pernyataan, dan persyaratan lainnya silakan akses ke web
https://kjp.jakarta.go.id/ dan instagram @upt.p4op.
IV. Kewajiban:
•
Setiap mahasiswa penerima KJMU
berkewajiban:
•
Menaati seluruh ketentuan peraturan
perundang – undangan;
•
Menjaga dan menjunjung citra dan nama
baik Pemerintah Provinsi dan Unika Atma Jaya;
•
Mengikuti perkuliahan pada program studi
yang telah dipilih;
•
Menyelesaikan pendidikan tepat waktu (4
tahun untuk program sarjana);
•
Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat
di luar program wajib Unika Atma Jaya yang dapat berupa pelayanan langsung
kepada masyarakat, bakti sosial dan/atau pemberdayaan masyarakat dan
dilaksanakan pada saat mahasiswa libur semester;
•
Melaporkan hasil pelaksanaan pengabdian
masyarakat sebagaimana dimaksud pada poin 5 (lima) tersebut kepada Gubernur
melalui Dinas Pendidikan setahun sekali;
•
Membuat surat pernyataan kesanggupan
melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat;
•
Menyampaikan laporan tertulis kepada
Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan megenai:
1.
Prestasi dan hal lain yang berkaitan
dengan kegiatan akademik setiap semester dengan melampirkan fotokopi Kartu
Hasil Studi (KHS) yang dapat menunjukan Indeks Prestasi (IP) setiap semester
untuk mendapatkan biaya pendidikan semester berikutnya;
•
Menyampaikan laporan tertulis kepada
Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan setelah menyelesaikan Pendidikan
dengan melampirkan:
1.
Fotokopi ijazah yang dilegalisasi,
2. Fotokopi
transkrip nilai yang dilegalisasi,
3. Hardcopy
dan softcopy skripsi.
4. Mengikuti
kegiatan pelatihan kepemimpinan, seminar dan/atau kegiatan lain yang menunjang
peningkatan kompetensi.
V. Larangan:
•
Cuti akademik.
•
Berhenti atas permintaan sendiri sebagai
mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai mahasiswa penerima KJMU.
•
Melalaikan dan/atau dengan sengaja
memperpanjang waktu pendidikan.
•
IPK program studi sosial di bawah 3,0 dan
IPK program studi eksakta di bawah 2,75 selama 2 semester berturut-turut.
•
Menerima bantuan biaya personal
pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
•
Pindah dari program studi yang telah
dipilih.
•
Melanggar kewajiban dan larangan yang
berlaku Unika Atma Jaya
VI. Sanksi:
Mahasiswa penerima KJMU yang
melanggar kewajiban dan larangan dan tidak memenuhi persyaratan dikenakan
sanksi oleh Dinas Pendidikan berupa penarikan KJMU dan penghentian bantuan.
Demikian pengumuman, harap
diperhatikan. Terima kasih.
Informasi tentang beasiswa di
Unika Atma Jaya, silakan hubungi:
Website : beasiswa.atmajaya.ac.id
E-mail : beasiswa@atmajaya.ac.id
Telepon : 021-5703306 ext. 234
Whatsapp : 085218448877 (admin)
Instagram : beasiswa_uaj
Data Pribadi
Berkas-Berkas Pendaftaran