Beasiswa Atma Kasih
Semester Ganjil 2026/2027
Program beasiswa Atma Kasih merupakan program beasiswa yang diberikan oleh donatur yang bertujuan untuk membantu biaya pendidikan mahasiswa baru Tahun Akademik 2026/2027 dan mahasiswa aktif ongoing yang kurang mampu secara ekonomi dan memiliki kemampuan akademis baik untuk melanjutkan studi.
I. Tujuan:
Membantu mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi;
Meningkatkan prestasi mahasiswa dalam bidang akademik dan non akademik.
II. Kriteria & Persyaratan:
Mahasiswa baru TA 2026/2027 program Sarjana (S1) sudah dinyatakan lulus seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan memiliki Nomor Identitas Mahasiswa (NIM);
Mahasiswa aktif ongoing program Sarjana (S1) dengan IPK minimal 3,00;
Mahasiswa aktif ongoing program Profesi dengan IPK minimal 3,00;
Warga Negara Indonesia (WNI);
Diutamakan berasal dari daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) (daftar daerah: https://bit.ly/UAJ-Daerah3T26-29) atau terdampak bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur pada 15 Agustus 2026;
Beragama Katolik;
Berasal dari anggota keluarga yang kurang mampu secara ekonomi;
Tidak memiliki saudara kandung sebagai mahasiswa penerima beasiswa dan/atau alumni penerima beasiswa di Unika Atma Jaya;
IV. Manfaat:
Biaya pendidikan sebesar Rp10.000.000 s.d. Rp20.000.000,- yang akan disalurkan ke rekening virtual/virtual account (VA) pembayaran biaya kuliah mahasiswa untuk:
Semester ganjil TA 2026/2027
Apabila status pembayaran biaya kuliah mahasiswa pada semester ganjil TA 2026/2027 sudah lunas dan mahasiswa masih akan menjalani perkuliahan di semester berikutnya, maka dana beasiswa tetap akan dibayarkan ke VA dan akan menjadi deposit untuk pembayaran biaya kuliah di semester berikutnya. Apabila status pembayaran biaya kuliah mahasiswa pada semester ganjil TA 2026/2027 sudah lunas dan mahasiswa tidak akan menjalani perkuliahan di semester berikutnya, maka dana beasiswa akan disalurkan sejumlah biaya kuliah yang belum dibayarkan (at cost) maksimal Rp 10.000.000,- sampai dengan Rp 20.000.000,-;
Tagihan biaya kuliah yang belum dibayar hingga semester genap TA 2025/2026
Apabila tagihan biaya kuliah yang belum dibayar hingga semester genap TA 2025/2026 kurang dari Rp 10.000.000,-, maka dana beasiswa tetap akan dibayarkan ke VA dan akan menjadi deposit untuk pembayaran biaya kuliah di semester berikutnya. Apabila tagihan biaya kuliah yang belum dibayar hingga semester genap TA 2025/2026 kurang dari Rp 10.000.000,- dan mahasiswa tidak akan menjalani perkuliahan di semester berikutnya, maka dana beasiswa akan disalurkan sejumlah biaya kuliah yang belum dibayarkan (at cost) maksimal Rp 10.000.000,- sampai dengan Rp 20.000.000,-.
VI. Dokumen Pendaftaran:
VII. Langkah Pendaftaran dan Jadwal Seleksi
Melakukan pendaftaran secara daring (online) dengan mengisi link di https://bit.ly/UAJ-FormBeasiswaAtmaKasih2026.
Mengirim Seluruh dokumen pendaftaran dalam bentuk format PDF dan dengan ketentuan penamaan seperti tertera dalam tabel dan dikirim ke email pendaftaran.beasiswa@atmajaya.ac.id dengan Subjek “Pendaftaran Beasiswa Atma Kasih Semester Ganjil 2026/2027.”
Pendaftaran dan pengumpulan berkas dilakukan pada:
Hari, tanggal : 9 September 2026
Apabila dokumen pendaftaran softcopy tidak lengkap dan/atau melewati waktu dan tanggal tersebut, pendaftaran tidak akan diproses.
Pengumuman Jadwal Wawancara:
Hari, tanggal : Kamis, 10 September 2026 (estimasi)
Pengumuman peserta wawancara dan pembagian jadwal wawancara akan diumumkan lebih lanjut melalui surel (e-mail).
Wawancara (bagi yang lulus seleksi administrasi):
Hari, tanggal : 11 September 2026 (estimasi)
Bagi peserta wawancara yang tidak melakukan wawancara sesuai jadwal yang ditentukan maka dianggap gugur.
Pengumuman Hasil Seleksi:
Hari, tanggal : Kamis, 17 September 2026 (estimasi)
Pukul : 17:00 WIB
Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan melalui surel (email).
Konfirmasi Hasil Seleksi:
Hari, tanggal : 17 – 18 September 2026 (estimasi)
Informasi teknis mengenai konfirmasi hasil seleksi akan diumumkan bersamaan pengumuman hasil seleksi. Bagi yang dinyatakan diterima namun tidak melakukan konfirmasi, maka hasil seleksi akan dibatalkan.
VIII. Kewajiban
Setiap mahasiswa penerima Beasiswa Atma Kasih berkewajiban:
Menaati seluruh ketentuan:
Peraturan perundang-undangan.
Peraturan Unika Atma Jaya.
Sebagai penerima beasiswa dan peraturan dari Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya.
Menjaga dan menjunjung tinggi citra serta nama baik Unika Atma Jaya;
Berkelakuan baik, tidak terlibat kejahatan serta penggunaan narkoba/sejenisnya saat dan selama menerima beasiswa;
Mengikuti kuliah pada program studi yang dipilih dengan penuh tanggung jawab;
Memberikan informasi/keterangan mengenai diri, keluarga dan aktivitasnya dengan sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya;
Tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya;
Menandatangani di atas meterai surat Pernyataan Penerima Beasiswa dan/atau Kontrak Perjanjian dengan Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya.
IX. Larangan
Berikut ini larangan yang tidak boleh dilakukan sebagai penerima Beasiswa Atma Kasih:
Cuti Akademik;
Berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai mahasiswa penerima beasiswa dan ketika sudah tidak menerima beasiswa;
Pindah dari program studi yang telah dipilih;
Menerima beasiswa dari pihak lain untuk komponen yang sama;
Terlibat dalam obat-obatan terlarang dan narkoba, judi, miras, merokok, tawuran, perbuatan asusila dan/atau tindak pidana;
Mencontek dan/atau manipulasi;
Melanggar kewajiban yang berlaku di Unika Atma Jaya dan Kantor Beasiswa.
X. Sanksi
Mahasiswa penerima beasiswa Atma Kasih yang melanggar kewajiban dan larangan dan tidak memenuhi persyaratan dikenakan sanksi berupa sbb.:
Pembatalan
Sanksi pembatalan yaitu berupa kewajiban penerima beasiswa untuk mengembalikan sejumlah dana yang telah dibayarkan oleh Unika Atma Jaya untuk pendidikannya, apabila terjadi sbb:
Mahasiswa penerima beasiswa melakukan tindakan sebagai berikut:
Melanggar peraturan perundang-undangan/Universitas/Kantor Beasiswa;
Terlibat dalam kasus obat-obatan terlarang, miras, merokok, atau vape dalam kampus, judi, tawuran, perbuatan asusila, mencontek, dan manipulasi;
Didapati temuan atau fakta bahwa keterangan yang diberikan oleh penerima beasiswa tidak benar dapat dibuktikan;
Berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai mahasiswa Penerima Beasiswa;
Diberhentikan sebagai mahasiswa karena alasan apa pun;
Menerima sanksi skorsing dari Fakultas;
Tidak lagi terdaftar atau tercatat sebagai mahasiswa;
Terbukti menerima beasiswa dengan komponen yang sama dari pihak lain.
Penerima Beasiswa dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap karena suatu perkara pidana atau perbuatan kejahatan yang terbukti telah dilakukannya;
Ditemukan bukti bahwa Penerima Beasiswa tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang dipersyaratkan.
Demikian pengumuman, harap diperhatikan.
*Informasi lebih lanjut, silakan akses web kami di beasiswa.atmajaya.ac.id atau hubungi:
E-mail : beasiswa@atmajaya.ac.id
Telepon : 021-5703306 ext. 234
Fax : 021-5746795
Whatsapp : 085218448877 (admin)
Instagram : beasiswa_uaj
Data Pribadi