Beasiswa Dokter Untuk Papua (DUP)
Tahun Akademik 2026/2027
Beasiswa Dokter Untuk Papua (DUP) adalah program beasiswa bagi putra-putri dari tanah Papua untuk menempuh pendidikan dokter dan bersedia menjalani ikatan dinas di daerah asalnya.
Persyaratan:
Warga Negara Indonesia (WNI);
Putra/putri daerah tanah Papua (lahir atau besar di tanah Papua serta orang tua tinggal dan bekerja di tanah Papua);
Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) angkatan tahun 2026;
Mendapatkan pelajaran Biologi, Kimia dan Fisika pada saat SMA sejak kelas 10 – 12;
Memiliki kemampuan akademis baik;
Memiliki prestasi akademis atau non akademis;
Usia maksimal 20 tahun saat awal perkuliahan (1 September 2026);
Tidak buta warna;
Tidak sedang menerima beasiswa dan/atau ikatan dinas dari pihak lain;
Bersedia mengabdi dan menjalani ikatan dinas sebagai dokter di tanah Papua.
Fasilitas:
Bebas biaya pendidikan:
Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP);
Tarif Kuliah Pokok (TKP);
Tarif Kuliah Paket (TKT);
Bantuan penunjang pendidikan Rp 1.200.000,-/bulan;
Biaya tiket kembali ke daerah asal setahun sekali (PP)*;
*Syarat dan ketentuan berlaku
Seluruh fasilitas tersebut diberikan selama menempuh pendidikan di program studi Kedokteran dan Profesi Dokter di Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Unika Atma Jaya selama memenuhi ketentuan dan persyaratan kewajiban sebagai penerima beasiswa.
Biaya yang tidak termasuk fasilitas beasiswa menjadi kewajiban mahasiswa, meliputi:
Tarif Pendaftaran Semester (TPS) Rp 500.000,-/semester;
Denda KRS, denda umpan balik perkuliahan, denda bolos, dan denda lain-lain yang muncul akibat dari kelalaian mahasiswa;
Biaya hidup di Jakarta sekitar Rp 3.000.000 s.d. Rp 4.000.000 per bulan.
Dokumen Pendaftaran
Pendaftaran dan Proses Seleksi Tahap 1
Melakukan pendaftaran sebagai peserta seleksi Beasiswa Dokter Untuk Papua secara daring (online) dengan mengisi link di https://join2.atmajaya.ac.id/ atau https://join.atmajaya.ac.id/, pastikan mengisi join.atma paling lambat 1 hari sebelum pendaftaran ditutup, karena email mengenai akun MyAtma baru didapatkan 1 hari setelah pengisian join.atma.
Menerima email untuk join pada akun MyAtma untuk proses selanjutnya;
Mengunggah dokumen pendaftaran pada akun MyAtma. Seluruh dokumen (pada poin III) wajib dipindai (scan) dalam bentuk format PDF;
Pendaftaran dan pengumpulan dokumen dilakukan pada:
Hari, tanggal : Selasa, 17 Maret 2026
Apabila dokumen pendaftaran softcopy tidak lengkap dan/atau melewati waktu dan tanggal tersebut, pendaftaran tidak akan diproses.
Download: Panduan pendaftaran Beasiswa pada Join Atma dan MyAtma: (https://bit.ly/UAJ-PanduanPendaftaranDUP)
Mengikuti tes Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tahap 1 secara luring (offline) (bagi yang lolos seleksi administrasi), pada: (Pilih salah satu lokasi tes)
Kota Sorong estimasi 21 April 2026
Kota Jayapura estimasi 23 April 2026
Kepastian tanggal, lokasi dan waktu pelaksanaan tes akan diumumkan lebih lanjut melalui surel (email).
Pengumuman hasil seleksi tahap 1:
Hari, tanggal : Selasa, 26 Mei 2026
Pukul : 17:00 WIB
Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan melalui surel (email) beasiswa@atmajaya.ac.id.
Konfirmasi hasil seleksi tahap 1:
Hari, tanggal : Selasa – Jumat, 26 – 29 Mei 2026.
Informasi teknis mengenai konfirmasi hasil seleksi akan diumumkan bersamaan pengumuman hasil seleksi.
Bagi yang dinyatakan diterima namun tidak melakukan konfirmasi, maka hasil seleksi akan dibatalkan.
Matrikulasi:
Bagi peserta yang diterima, wajib mengikuti matrikulasi di Jakarta yang akan diadakan selama 1 bulan yaitu sekitar bulan Juni 2026. Informasi tentang matrikulasi akan diumumkan kemudian melalui surel (email).
Peserta yang lulus seleksi tahap 1 dan menyelesaikan matrikulasi wajib mengikuti proses seleksi tahap 2.
Proses Seleksi Tahap 2:
Mengikuti tes Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tahap 2 pada Juli 2026 (estimasi)
Pengumuman hasil seleksi tahap 2 pada Juli 2026 (estimasi). Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan melalui surel (email) beasiswa@atmajaya.ac.id.
Konfirmasi hasil seleksi tahap 2 pada Juli 2025 (estimasi). Informasi teknis mengenai konfirmasi hasil seleksi akan diumumkan bersamaan pengumuman hasil seleksi.
Bagi yang dinyatakan diterima namun tidak melakukan konfirmasi, maka hasil seleksi akan dibatalkan.
Kewajiban:
Setiap mahasiswa penerima beasiswa DUP berkewajiban:
Menaati seluruh ketentuan:
Peraturan perundang – undangan;
Peraturan Unika Atma Jaya;
Sebagai penerima beasiswa dan peraturan dari Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya;
Menjaga dan menjunjung tinggi citra serta nama baik Unika Atma Jaya;
Berkelakuan baik, tidak terlibat kejahatan serta penggunaan narkoba/sejenisnya saat dan selama menerima beasiswa;
Mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran (perkuliahan) pada program studi yang telah dipilih dengan baik;
Terlibat aktif dalam kegiatan Kantor Beasiswa/kemahasiswaan/Universitas selama studi;
Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 pada setiap semester;
Menjalani ikatan dinas di daerah asal selama minimal dua kali masa studi dalam tahun tambah satu tahun;
Menyelesaikan pendidikan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan
Memberikan informasi/keterangan mengenai diri, keluarga dan aktivitasnya dengan sebenar- benarnya dan sejujur- jujurnya;
Bersedia mengerjakan tugas, bekerja paruh waktu atau menjalani ikatan dinas sesuai ketentuan yang ditetapkan dan berlaku di Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya bagi Penerima Beasiswa;
Tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya;
Menjadi anggota Alumni Penerima Beasiswa Unika Atma Jaya serta apabila setelah lulus dan bekerja wajib memberikan informasi tempat kerja kepada Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya;
Menandatangani di atas meterai:
Surat Pernyataan Penerima Beasiswa dan/atau
Kontrak Perjanjian dengan Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya.
Larangan:
Cuti Akademik;
Berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai mahasiswa penerima beasiswa;
Pindah dari program studi yang telah dipilih;
Melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan;
Mendapatkan nilai IPK di bawah ketentuan program yaitu 3,00;
Mengundurkan diri sebagai penerima beasiswa Dokter Untuk Papua;
Terlibat dalam obat-obatan terlarang dan narkoba, judi, miras, merokok, tawuran, perkelahian, kekerasan fisik, perbuatan asusila dan/atau tindak pidana;
Mencontek dan/atau manipulasi;
Melanggar kewajiban yang berlaku di Unika Atma Jaya dan Kantor Beasiswa;
Menerima beasiswa dari pihak lain.
Sanksi:
Mahasiswa penerima Beasiswa Dokter Untuk Papua yang melanggar kewajiban dan larangan dikenakan sanksi berupa sbb.:
Skorsing
Mendapatkan 3 (tiga) kali status Surat Peringatan Khusus secara berturut – turut;
Tidak memenuhi minimum syarat keaktifan mengikuti kegiatan dan tugas dari Kantor Beasiswa yaitu 75%;
Penerima Beasiswa diberi sanksi skorsing oleh Fakultas, sehingga Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya tidak berkewajiban memberikan beasiswa pada semester skorsing dan/atau mengalihkan ke semester pengganti pasca skorsing di luar ketentuan 8 (delapan) semester.
Penerima Beasiswa wajib mengajukan surat permohonan tertulis kepada Kantor Beasiswa untuk mengaktifkan kembali fasilitas program beasiswanya pasca skorsing, maksimal 14 (empat belas) hari kerja sebelum KRS dimulai dengan menyertakan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Penerima Beasiswa untuk tidak akan mengulangi perbuatannya.
Penghentian
Sanksi Penghentian Beasiswa ini diberikan apabila:
Penerima Beasiswa tidak memenuhi minimum IPK yang disyaratkan;
Penerima Beasiswa meninggal dunia;
Penerima Beasiswa tidak memenuhi kewajiban;
Penerima Beasiswa pindah dari program studi yang telah dipilih;
Penerima Beasiswa diberhentikan sebagai mahasiswa karena alasan apapun;
Penerima Beasiswa menerima sanksi skorsing kedua dari Fakultas;
Ditemukan bukti bahwa Penerima Beasiswa yang tersebut tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang dipersyaratkan;
Penerima Beasiswa melakukan cuti akademik;
Penerima Beasiswa tidak lagi terdaftar atau tercatat sebagai mahasiswa;
Penerima Beasiswa tidak melakukan daftar ulang sesuai waktu yang telah ditentukan;
Penerima Beasiswa melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan;
Penerima Beasiswa terbukti menerima beasiswa dari lembaga lain, kecuali ada kesepakatan dari lembaga lain dengan Universitas;
Penerima beasiswa mencontek, memanipulasi data, melakukan tindakan asusila atau pencemaran nama baik Unika Atma Jaya.
Pembatalan
Sanksi pembatalan yaitu berupa kewajiban penerima beasiswa untuk mengembalikan sejumlah dana yang telah dibayarkan oleh Unika Atma Jaya untuk pendidikannya, apabila terjadi sbb:
Penerima Beasiswa dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap karena suatu perkara pidana atau perbuatan kejahatan yang terbukti telah dilakukannya;
Penerima Beasiswa berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai mahasiswa penerima beasiswa maupun sudah tidak menerima beasiswa karena masa studi penerimaan beasiswa sudah selesai;
Ditemukan bukti bahwa Penerima Beasiswa tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang dipersyaratkan;
Penerima beasiswa mencontek, memanipulasi data, melakukan tindakan asusila atau pencemaran nama baik Unika Atma Jaya;
Penerima Beasiswa tidak menyelesaikan studi tepat waktu sesuai ketentuan masa tempuh studi
Demikian pengumuman, harap diperhatikan.
*Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di:
| : @beasiswa_uaj | |
| : beasiswa@atmajaya.ac.id | |
| Telepon | : 021-5703306 ext. 234 |
| Fax | : 021-5746795 |
| : 085218448877 | |
| Website | : https://www.atmajaya.ac.id/Beasiswa/id/ |