TANYA
BEASISWA

BEASISWA

Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) Disabilitas

TA 2025/2026



Pemerintah melalui Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bekerja sama dengan Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya membuka pendaftaran Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) Disabilitas bagi mahasiswa program Sarjana (S1).


I.      Tujuan:

1.        Meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi (PT) bagi mahasiswa yang merupakan penyandang disabilitas;

2.      Meningkatkan prestasi mahasiswa dalam bidang akademik dan nonakademik;

3.      Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa dengan meringankan biaya pendidikan bagi mahasiswa disabilitas;

4.      Meningkatkan kepedulian terhadap layanan mahasiswa disabilitas atau berkebutuhan khusus.


II.    Kriteria:

1.      Mahasiswa aktif program sarjana (S1) Unika Atma Jaya;

2.      Mahasiswa penyandang disabilitas yang memenuhi Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;

 

“Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak”.

 

3.      Ragam penyandang disabilitas bagi mahasiswa yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena keterbatasan bagi:

·         Penyandang disabilitas fisik, yang dimaksud dengan penyandang disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain:

o   Amputasi;

o   Lumpuh layu atau kaku;

o   Paraplegi;

o   Celebral Palsy (CP);

o   Akibat stroke;

o   Akibat kusta;

o   Orang kecil.

·    Penyandang disabilitas intelektual, yang dimaksud dengan penyandang disabilitas intelektual adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata – rata, antara lain:

o   Lambat belajar;

o   Disabilitas grahita;

o   Down syndrome.

·    Penyandang disabilitas mental, yang dimaksud dengan penyandang disabilitas mental adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain:

o   Psikososial di antaranya:

§  Skizofrenia;

§  Bipolar;

§  Depresi;

§  Anxietas;

§  Gangguan kepribadian.

o   Disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi social di antaranya:

§  Autis;

§  Hiperaktif.

·  Penyandang disabilitas sensorik, yang dimaksud dengan penyandang disabilitas sensorik adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain:

o   Disabilitas netra;

o   Disabilitas rungu;

o   Disabilitas wicara.



4.   Ragam Penyandang Disabilitas sebagai mana dimaksud di atas dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5.  Menyertakan surat keterangan dari lembaga/profesi yang dinyatakan memiliki kompetensi dalam melakukan penilaian status penyandang disabilitas, contohnya antara lain:


No

Kategori Disabilitas

Lembaga/ Profesi Pemberi Rekomendasi

1

Disabilitas Fisik

Dokter Spesialis Orthopedi, Dokter Spesialis Rehabilitasi Medis.

2

Disabilitas Intelektual

Psikolog

3

Disabilitas Mental

Psikiater/Psikolog

4

Disabilitas Sensorik:

a.     Disabilitas Netra

b.     Disabilitas Rungu

Dokter Spesialis Mata

Dokter Spesialis THT

III.   Persyaratan:

1.     Warga Negara Indonesia (WNI);

2.      Mahasiswa aktif program studi sarjana (S1), minimal semester 1 dan maksimal semester 3;

3.      IPK minimal 3,00 bagi pendaftar semester 3;

4.      Penyandang disabilitas;

5.      Diutamakan dari keluarga yang kurang mampu atau terkendala finansial;

6.      Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain;

7.      Tidak memiliki saudara kandung sebagai mahasiswa penerima beasiswa dan atau alumni penerima beasiswa Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.


IV. Program Studi yang Dibuka Pendaftaran

·         Manajemen

·         Akuntansi

·         Ekonomi Pembangunan

·         Administrasi Bisnis

·         Ilmu Komunikasi

·         Pariwisata

·         Pendidikan Bahasa Inggris

·         Pendidikan Keagamaan Katolik

·         Bimbingan dan Konseling

·         Pendidikan Guru Sekolah Dasar

·         Ilmu Hukum

·         Farmasi

·         Psikologi

·         Teknik Mesin

·         Teknik Elektro

·         Teknik Industri

·         Sistem Informasi

·         Bioteknologi

·         Teknologi Pangan

 

V.    Fasilitas:

1. Biaya pendidikan:

a.   Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP) untuk mahasiswa semester 1

b.   Tarif Kuliah Pokok (TKP)

c.    Tarif Kuliah SKS/Paket (TKS/TKT)

d.   Tarif Pendaftaran Semester (TPS)

e.    Biaya Seragam (jika ada)

f.     Biaya Sidang/Ujian Akhir

 

2. Bantuan biaya hidup sebesar Rp1.250.000,-/bulan yang dibayarkan per semester.

Seluruh fasilitas tersebut diberikan sampai dengan maksimal semester 8 (delapan) untuk Semester Ganjil dan Genap (tidak termasuk Semester Pendek/Padat/Antara), selama memenuhi ketentuan dan persyaratan kewajiban sebagai penerima beasiswa.


VI.   Pendaftaran:

1.      Unggah (upload) dokumen pendaftaran sebagai berikut:


No.

Dokumen

Format Nama Dokumen

1

Surat Permohonan Beasiswa yang ditujukan kepada Kepala Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya (dibuat dengan format sendiri).

Nama – 01

2

Formulir Pendaftaran Beasiswa (download: http://bit.ly/UAJ-FormPendBeasiswa).

Nama – 02

3

Menyertakan surat keterangan dari lembaga/profesi yang dinyatakan memiliki kompetensi dalam melakukan penilaian status penyandang disabilitas.

Nama – 03

4

Surat Pernyataan merupakan penyandang Disabilitas (download: https://bit.ly/UAJ_SuratPernyataanADikDisabilitas).

Nama – 04

5

Akta Kelahiran.

Nama – 05

6

Kartu Tanda Penduduk (KTP) mahasiswa pendaftar.

Nama – 06

7

KTP orang tua (ayah dan ibu)/wali.

Nama – 07

8

Kartu Keluarga (KK).

Nama – 08

9

Surat pernyataan/keterangan pendapatan keluarga dan pengeluaran/kewajiban/hutang keluarga. (download: https://bit.ly/UAJ-PenghasilanPengeluaranKeluarga).

Nama – 09

10

Slip Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan Keluarga (bagi yang tidak memiliki slip gaji) meliputi orang tua/pemberi nafkah/anak yang menerangkan nominal rata-rata penghasilan per bulan dan bagi yang berwirausaha silakan dijelaskan usahanya secara rinci (orang tua/wali wajib tanda tangan di atas meterai 10.000) atau bagi yang pensiun dibuktikan dengan surat pensiun setempat.

Nama – 10

11

Bukti kewajiban/hutang keluarga (apabila ada).

Nama – 11

12

Surat pernyataan sedang tidak menerima beasiswa apapun (download: https://bit.ly/UAJ-PernyataanTidakMenerimaBeasiswa).

Nama – 12

13

Surat tidak memiliki saudara kandung sebagai mahasiswa penerima beasiswa dan/atau alumni penerima beasiswa di Unika Atma Jaya (download: https://bit.ly/UAJ-PernyataanSaudaraKandungTidakBeasiswa).

Nama – 13

14

Surat Keterangan/Rekomendasi dari Penasehat Akademik/Kabid Kemahasiswaan/Dekan Fakultas yang disampaikan langsung ke Kantor Beasiswa, boleh menyusul (download: http://bit.ly/UAJ-RekomendasiFakultas).

Nama – 14

15

Ijazah SMA/sederajat asli.

Nama - 15

16

·         Untuk mahasiswa semester 3: melampirkan Kartu Hasil Studi (KHS) 2 semester terakhir (Semester Ganjil TA 2024/2025 dan Semester Genap TA 2024/2025). Apabila tidak dapat download KHS, dapat diganti dengan Student Grade Detail.

·         Untuk mahasiswa semester 1: melampirkan rapor dengan cap sekolah asli (cap basah) kelas 10 - 12

Nama – 16

17

Jadwal kuliah atau weekly schedule Semester Ganjil 2025/2026.

Nama – 17

18

Foto bersama keluarga.

Nama – 18

19

Foto rumah tampak depan.

Nama – 19

20

Foto ruang keluarga.

Nama – 20

21

Gambar peta lokasi tempat tinggal (hasil karya tangan sendiri).

Nama – 21

22

Tangkapan layar peta lokasi tempat tinggal dari Google Maps (contoh: download https://bit.ly/UAJ-ContohPetaGoogleMaps).

Nama – 22

 

23

Menyerahkan tugas – CERITAKAN TENTANG DIRIMU yang dikerjakan dengan tulisan tangan sendiri (tidak diketik) di kertas HVS polos (tidak bergaris) ukuran A4/F4 disertai tanda tangan dan nama lengkap di akhir cerita (download: https://bit.ly/UAJ-CeritaTentangDiri).

Nama – 23

24

Sertifikat prestasi (jika ada)

Nama – 24

25

Kartu Indonesia Pintar (KIP). Jika ada atau bagi penerima sejak SMA/sederajat akan menjadi prioritas.

Nama – 25

26

Kartu Program Keluarga Harapan (PKH). Jika ada akan menjadi prioritas.

Nama – 26

27

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Jika ada akan menjadi prioritas.

Nama – 27

28

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan (jika ada).

Nama – 28

29

Formulir Ayo Sekolah Ayo Kuliah (ASAK) A, B1, & B2 legalisasi pengurus ASAK paroki (jika ada).

Nama – 29

VII.   Jadwal Seleksi

1.       Mengisi formulir pendaftaran beasiswa secara daring Unika Atma Jaya di https://bit.ly/UAJ-PendaftaranBeasiswaADikDisabilitas

2.   Mengirim dokumen pendaftaran dengan cara seluruh dokumen tersebut wajib dipindai (scan) ke dalam bentuk format PDF dan dengan format nama dokumen sesuai dengan tabel di atas lalu di kirim melalui email beasiswa.mahasiswa@atmajaya.ac.id, paling lambat:

Hari, tanggal         : Jumat, 3 Oktober 2025

Pukul                       : 15:00 WIB.

Apabila dokumen pendaftaran tidak lengkap dan/atau melewati waktu dan tanggal tersebut, pendaftaran tidak akan diproses.


3.  Wawancara (bagi yang lolos seleksi administrasi):

Hari, tanggal           : Senin, 6 Oktober 2025 (estimasi).

 

Pengumuman peserta wawancara dan pembagian jadwal wawancara akan diumumkan lebih lanjut melalui surel (e-mail) saat mendaftar. Bagi peserta wawancara yang tidak melakukan wawancara sesuai jadwal yang ditentukan maka dianggap gugur.

 

4.  Pengumuman Hasil Seleksi:

Pengumuman hasil seleksi ADik Disabilitas 2025 akan diumumkan melalui surel (e-mail) yang didaftarkan.

Informasi teknis mengenai konfirmasi hasil seleksi akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman hasil seleksi. Bagi yang dinyatakan diterima namun tidak melakukan konfirmasi, maka hasil seleksi akan dibatalkan.


VIII. Kewajiban:

Setiap mahasiswa penerima ADik berkewajiban:

1.     Menaati seluruh ketentuan:

     a.     Peraturan perundang-undangan;

     b.     Peraturan Unika Atma Jaya;

     c.   Sebagai penerima beasiswa dan peraturan dari Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya.

2.      Menjaga dan menjunjung tinggi citra serta nama baik Unika Atma Jaya;

3.      Berkelakuan baik, tidak terlibat kejahatan serta penggunaan narkoba/sejenisnya saat dan selama menerima beasiswa;

4.      Mengikuti kuliah pada program studi yang dipilih dengan penuh tanggung jawab;

5.      Memperoleh nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,00 pada setiap semester;

6.      Menyelesaikan pendidikan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan yaitu maksimal 8 (delapan) semester regular;

7.      Memberikan informasi/keterangan mengenai diri, keluarga dan aktivitasnya dengan sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya;

8.      Aktif mengikuti pembinaan, bimbingan dan kegiatan yang diadakan oleh Kantor Beasiswa/kemahasiswaan/Universitas selama studi;

9.    Bersedia mengerjakan tugas, bekerja paruh waktu atau menjalani ikatan dinas sesuai ketentuan yang ditetapkan dan berlaku di Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya bagi Penerima Beasiswa;

10.  Tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya;

11. Menjadi anggota Alumni Penerima Beasiswa Unika Atma Jaya serta apabila setelah lulus dan bekerja wajib memberikan informasi tempat kerja kepada Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya;

12.   Menandatangani di atas meterai surat Pernyataan Penerima Beasiswa dan/atau Kontrak Perjanjian dengan Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya.

IX.  Larangan:

1.   Cuti akademik;

2. Berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai mahasiswa penerima beasiswa dan Ketika sudah tidak menerima beasiswa;

3.   Pindah dari program studi yang telah dipilih;

4.   Melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan;

5.   Mendapatkan nilai IPK di bawah ketentuan program yaitu 3,00;

6.   Menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah;

7.    Terlibat dalam obat-obatan terlarang dan narkoba, judi, miras, merokok, tawuran, perbuatan asusila dana tau tindak pidana;

8.   Mencontek dan/atau manipulasi;

9.   Melanggar kewajiban yang berlaku di Unika Atma Jaya dan Kantor Beasiswa.


X.    Sanksi:

Mahasiswa penerima ADik Disabilitas yang melanggar kewajiban dan larangan dan tidak memenuhi persyaratan dikenakan sanksi berupa sbb:

1.       Skorsing

a.     Mendapatkan 3 (tiga) kali status Surat Peringatan Khusus secara berturut – turut;

b.     Tidak memenuhi minimal syarat keaktifan mengikuti kegiatan dan tugas dari Kantor Beasiswa yaitu 75%;

c.      Penerima Beasiswa diberi sanksi skorsing oleh Fakultas, sehingga Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya tidak berkewajiban memberikan beasiswa pada semester skorsing dan/atau mengalihkan ke semester pengganti pasca skorsing di luar ketentuan 8 (delapan) semester.


Penerima Beasiswa wajib mengajukan surat permohonan tertulis kepada Kantor Beasiswa untuk mengaktifkan kembali fasilitas program beasiswanya pasca skorsing, maksimal 14 (empat belas) hari kerja sebelum KRS dimulai dengan menyertakan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Penerima Beasiswa untuk tidak akan mengulangi perbuatannya.


2.     Penghentian

Sanksi Penghentian Beasiswa ini diberikan apabila:

a.       Penerima Beasiswa tidak memenuhi minimum IPK yang disyaratkan;

b.       Penerima Beasiswa meninggal dunia;

c.        Penerima Beasiswa tidak memenuhi kewajiban;

d.       Penerima Beasiswa pindah dari program studi yang telah dipilih;

e.        Penerima Beasiswa diberhentikan sebagai mahasiswa karena alasan apapun;

f.          Penerima Beasiswa menerima sanksi skorsing kedua dari Fakultas;

g.       Ditemukan bukti bahwa Penerima Beasiswa yang tersebut tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang dipersyaratkan;

h.       Penerima Beasiswa melakukan cuti akademik;

i.           Penerima Beasiswa tidak lagi terdaftar atau tercatat sebagai mahasiswa;

j.           Penerima Beasiswa tidak melakukan daftar ulang sesuai waktu yang telah ditentukan;

k.        Penerima Beasiswa melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan;

l.           Penerima Beasiswa terbukti menerima beasiswa dari lembaga lain, kecuali ada kesepakatan dari lembaga lain dengan Universitas;

m.    Penerima beasiswa mencontek, memanipulasi data, melakukan tindakan asusila atau pencemaran nama baik Unika Atma Jaya.

 

3.   Pembatalan


Sanksi pembatalan yaitu berupa kewajiban penerima beasiswa untuk mengembalikan sejumlah dana yang telah dibayarkan oleh Unika Atma Jaya untuk pendidikannya, apabila terjadi sbb:

1.   Penerima Beasiswa dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap karena suatu perkara pidana atau perbuatan kejahatan yang terbukti telah dilakukannya;

2. Penerima Beasiswa berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai mahasiswa penerima beasiswa maupun sudah tidak menerima beasiswa karena masa studi penerimaan beasiswa sudah selesai;

3.  Ditemukan bukti bahwa Penerima Beasiswa tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang dipersyaratkanDemikian pengumuman, harap diperhatikan.

 

 

 

*Informasi lebih lanjut, silakan akses websit kami di beasiswa.atmajaya.ac.id atau hubungi:

E-mail       : beasiswa@atmajaya.ac.id

Telepon     : 021-5703306 ext. 234

Fax            : 021-5746795

Whatsapp  : 085218448877 (admin)

Instagram  : beasiswa_uaj