Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) Disabilitas
TA 2025/2026
Pemerintah melalui Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bekerja sama dengan Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya membuka pendaftaran Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) Disabilitas bagi mahasiswa program Sarjana (S1).
I. Tujuan:
1.
Meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di
Perguruan Tinggi (PT) bagi mahasiswa yang merupakan penyandang disabilitas;
2. Meningkatkan
prestasi mahasiswa dalam bidang akademik dan nonakademik;
3. Menjamin
keberlangsungan studi mahasiswa dengan meringankan biaya pendidikan bagi
mahasiswa disabilitas;
4. Meningkatkan kepedulian terhadap layanan mahasiswa disabilitas atau berkebutuhan khusus.
II. Kriteria:
1. Mahasiswa aktif program sarjana (S1) Unika Atma Jaya;
2. Mahasiswa penyandang
disabilitas yang memenuhi Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas;
“Penyandang
Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual,
mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi
dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi
secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak”.
3. Ragam
penyandang disabilitas bagi mahasiswa yang memiliki tingkat kesulitan dalam
mengikuti proses pembelajaran karena keterbatasan bagi:
·
Penyandang disabilitas fisik, yang
dimaksud dengan penyandang disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak,
antara lain:
o
Amputasi;
o
Lumpuh layu atau kaku;
o
Paraplegi;
o
Celebral Palsy (CP);
o
Akibat stroke;
o
Akibat kusta;
o
Orang kecil.
· Penyandang disabilitas intelektual, yang
dimaksud dengan penyandang disabilitas intelektual adalah terganggunya fungsi
pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata – rata, antara lain:
o
Lambat belajar;
o
Disabilitas grahita;
o
Down syndrome.
· Penyandang disabilitas mental, yang
dimaksud dengan penyandang disabilitas mental adalah terganggunya fungsi pikir,
emosi, dan perilaku, antara lain:
o
Psikososial di antaranya:
§
Skizofrenia;
§
Bipolar;
§
Depresi;
§
Anxietas;
§
Gangguan kepribadian.
o
Disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada
kemampuan interaksi social di antaranya:
§
Autis;
§
Hiperaktif.
· Penyandang disabilitas sensorik, yang
dimaksud dengan penyandang disabilitas sensorik adalah terganggunya salah satu
fungsi dari panca indera, antara lain:
o
Disabilitas netra;
o
Disabilitas rungu;
o Disabilitas wicara.
4. Ragam
Penyandang Disabilitas sebagai mana dimaksud di atas dapat dialami secara
tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga
medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Menyertakan surat keterangan dari lembaga/profesi yang dinyatakan memiliki kompetensi dalam melakukan penilaian status penyandang disabilitas, contohnya antara lain:
No |
Kategori
Disabilitas |
Lembaga/
Profesi Pemberi Rekomendasi |
1 |
Disabilitas
Fisik |
Dokter
Spesialis Orthopedi, Dokter Spesialis Rehabilitasi Medis. |
2 |
Disabilitas
Intelektual |
Psikolog |
3 |
Disabilitas
Mental |
Psikiater/Psikolog |
4 |
Disabilitas
Sensorik: a. Disabilitas
Netra b. Disabilitas
Rungu |
Dokter
Spesialis Mata Dokter Spesialis THT |
III. Persyaratan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2.
Mahasiswa aktif program studi sarjana (S1), minimal
semester 1 dan maksimal semester 3;
3.
IPK minimal 3,00 bagi pendaftar semester 3;
4.
Penyandang disabilitas;
5.
Diutamakan dari keluarga yang kurang mampu atau
terkendala finansial;
6.
Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain;
7. Tidak memiliki saudara kandung sebagai mahasiswa penerima beasiswa dan atau alumni penerima beasiswa Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.
IV. Program Studi yang Dibuka
Pendaftaran
·
Manajemen
·
Akuntansi
·
Ekonomi Pembangunan
·
Administrasi Bisnis
·
Ilmu Komunikasi
·
Pariwisata
·
Pendidikan Bahasa Inggris
·
Pendidikan Keagamaan Katolik
·
Bimbingan dan Konseling
·
Pendidikan Guru Sekolah Dasar
·
Ilmu Hukum
·
Farmasi
·
Psikologi
·
Teknik Mesin
·
Teknik Elektro
·
Teknik Industri
·
Sistem Informasi
·
Bioteknologi
· Teknologi Pangan
V. Fasilitas:
1. Biaya pendidikan:
a. Sumbangan Pengembangan
Pendidikan (SPP) untuk mahasiswa semester 1
b. Tarif Kuliah
Pokok (TKP)
c. Tarif Kuliah SKS/Paket (TKS/TKT)
d. Tarif
Pendaftaran Semester (TPS)
e. Biaya Seragam (jika ada)
f. Biaya Sidang/Ujian Akhir
2. Bantuan biaya hidup sebesar Rp1.250.000,-/bulan yang
dibayarkan per semester.
Seluruh fasilitas tersebut diberikan sampai dengan maksimal semester 8 (delapan) untuk Semester Ganjil dan Genap (tidak termasuk Semester Pendek/Padat/Antara), selama memenuhi ketentuan dan persyaratan kewajiban sebagai penerima beasiswa.
VI. Pendaftaran:
1. Unggah (upload) dokumen pendaftaran sebagai berikut:
No. |
Dokumen |
Format Nama Dokumen |
1 |
Surat Permohonan Beasiswa yang ditujukan kepada
Kepala Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya (dibuat dengan format sendiri). |
Nama – 01 |
2 |
Formulir Pendaftaran Beasiswa (download: http://bit.ly/UAJ-FormPendBeasiswa). |
Nama – 02 |
3 |
Menyertakan surat keterangan dari lembaga/profesi
yang dinyatakan memiliki kompetensi dalam melakukan penilaian status
penyandang disabilitas. |
Nama – 03 |
4 |
Surat Pernyataan merupakan penyandang Disabilitas (download: https://bit.ly/UAJ_SuratPernyataanADikDisabilitas). |
Nama – 04 |
5 |
Akta Kelahiran. |
Nama – 05 |
6 |
Kartu Tanda Penduduk (KTP) mahasiswa pendaftar. |
Nama – 06 |
7 |
KTP orang tua (ayah dan ibu)/wali. |
Nama – 07 |
8 |
Kartu Keluarga (KK). |
Nama – 08 |
9 |
Surat pernyataan/keterangan pendapatan keluarga dan
pengeluaran/kewajiban/hutang keluarga. (download:
https://bit.ly/UAJ-PenghasilanPengeluaranKeluarga). |
Nama – 09 |
10 |
Slip Gaji atau Surat
Keterangan Penghasilan Keluarga (bagi yang tidak memiliki slip gaji) meliputi
orang tua/pemberi nafkah/anak yang menerangkan nominal rata-rata penghasilan
per bulan dan bagi yang berwirausaha silakan dijelaskan usahanya secara rinci
(orang tua/wali wajib tanda tangan di atas meterai 10.000) atau bagi
yang pensiun dibuktikan dengan surat pensiun setempat. |
Nama – 10 |
11 |
Bukti kewajiban/hutang keluarga (apabila ada). |
Nama – 11 |
12 |
Surat pernyataan sedang tidak menerima beasiswa
apapun (download: https://bit.ly/UAJ-PernyataanTidakMenerimaBeasiswa). |
Nama – 12 |
13 |
Surat
tidak memiliki saudara kandung sebagai mahasiswa penerima beasiswa dan/atau
alumni penerima beasiswa di Unika Atma Jaya (download: https://bit.ly/UAJ-PernyataanSaudaraKandungTidakBeasiswa). |
Nama – 13 |
14 |
Surat Keterangan/Rekomendasi dari Penasehat
Akademik/Kabid Kemahasiswaan/Dekan Fakultas yang disampaikan langsung ke
Kantor Beasiswa, boleh menyusul (download: http://bit.ly/UAJ-RekomendasiFakultas). |
Nama – 14 |
15 |
Ijazah SMA/sederajat asli. |
Nama - 15 |
16 |
·
Untuk mahasiswa semester 3: melampirkan Kartu
Hasil Studi (KHS) 2 semester terakhir (Semester Ganjil TA 2024/2025
dan Semester Genap TA 2024/2025). Apabila tidak dapat download KHS,
dapat diganti dengan Student Grade Detail. ·
Untuk mahasiswa semester 1: melampirkan rapor
dengan cap sekolah asli (cap basah) kelas 10 - 12 |
Nama – 16 |
17 |
Jadwal kuliah atau weekly
schedule Semester Ganjil 2025/2026. |
Nama – 17 |
18 |
Foto bersama keluarga. |
Nama – 18 |
19 |
Foto rumah tampak depan. |
Nama – 19 |
20 |
Foto ruang keluarga. |
Nama – 20 |
21 |
Gambar peta lokasi tempat tinggal (hasil karya
tangan sendiri). |
Nama – 21 |
22 |
Tangkapan layar peta lokasi tempat tinggal dari Google Maps (contoh: download https://bit.ly/UAJ-ContohPetaGoogleMaps). |
Nama – 22
|
23 |
Menyerahkan tugas – CERITAKAN
TENTANG DIRIMU yang dikerjakan dengan tulisan
tangan sendiri (tidak diketik) di kertas HVS polos (tidak bergaris) ukuran A4/F4 disertai tanda tangan dan nama
lengkap di akhir cerita (download:
https://bit.ly/UAJ-CeritaTentangDiri). |
Nama – 23 |
24 |
Sertifikat prestasi (jika ada) |
Nama – 24 |
25 |
Kartu Indonesia Pintar (KIP). Jika ada atau bagi
penerima sejak SMA/sederajat akan menjadi prioritas. |
Nama – 25 |
26 |
Kartu Program Keluarga Harapan (PKH). Jika ada akan
menjadi prioritas. |
Nama – 26 |
27 |
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Jika ada akan
menjadi prioritas. |
Nama – 27 |
28 |
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan (jika
ada). |
Nama – 28 |
29 |
Formulir Ayo Sekolah Ayo Kuliah (ASAK) A, B1, &
B2 legalisasi pengurus ASAK paroki (jika ada). |
Nama – 29 |
VII. Jadwal
Seleksi
1.
Mengisi formulir pendaftaran beasiswa secara daring
Unika Atma Jaya di https://bit.ly/UAJ-PendaftaranBeasiswaADikDisabilitas
2. Mengirim dokumen pendaftaran dengan cara seluruh dokumen tersebut wajib
dipindai (scan) ke dalam bentuk format PDF dan dengan format nama dokumen
sesuai dengan tabel di atas lalu di kirim melalui email beasiswa.mahasiswa@atmajaya.ac.id, paling lambat:
Hari,
tanggal : Jumat, 3 Oktober 2025
Pukul : 15:00 WIB.
Apabila dokumen pendaftaran tidak lengkap dan/atau melewati waktu dan tanggal tersebut, pendaftaran tidak akan diproses.
3. Wawancara (bagi yang lolos seleksi administrasi):
Hari, tanggal : Senin, 6 Oktober 2025 (estimasi).
Pengumuman peserta wawancara dan
pembagian jadwal wawancara akan diumumkan lebih lanjut melalui surel (e-mail) saat mendaftar. Bagi peserta
wawancara yang tidak melakukan wawancara sesuai jadwal yang ditentukan maka
dianggap gugur.
4. Pengumuman Hasil Seleksi:
Pengumuman hasil seleksi ADik Disabilitas
2025 akan diumumkan melalui surel (e-mail)
yang didaftarkan.
Informasi teknis mengenai konfirmasi hasil seleksi akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman hasil seleksi. Bagi yang dinyatakan diterima namun tidak melakukan konfirmasi, maka hasil seleksi akan dibatalkan.
VIII. Kewajiban:
Setiap mahasiswa penerima ADik berkewajiban:
1. Menaati seluruh ketentuan:
a. Peraturan
perundang-undangan;
b. Peraturan
Unika Atma Jaya;
c. Sebagai
penerima beasiswa dan peraturan dari Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya.
2. Menjaga
dan menjunjung tinggi citra serta nama baik Unika Atma Jaya;
3. Berkelakuan baik, tidak terlibat kejahatan serta penggunaan
narkoba/sejenisnya saat dan selama menerima beasiswa;
4. Mengikuti
kuliah pada program studi yang dipilih dengan penuh tanggung jawab;
5. Memperoleh
nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,00 pada setiap semester;
6. Menyelesaikan
pendidikan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan yaitu maksimal 8 (delapan)
semester regular;
7. Memberikan
informasi/keterangan mengenai diri, keluarga dan aktivitasnya dengan
sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya;
8. Aktif
mengikuti pembinaan, bimbingan dan kegiatan yang diadakan oleh Kantor Beasiswa/kemahasiswaan/Universitas selama studi;
9. Bersedia
mengerjakan tugas, bekerja paruh waktu atau menjalani ikatan dinas sesuai
ketentuan yang ditetapkan dan berlaku di Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya bagi
Penerima Beasiswa;
10. Tidak
melakukan hal-hal yang dilarang oleh Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya;
11. Menjadi
anggota Alumni Penerima Beasiswa Unika Atma Jaya serta apabila setelah lulus
dan bekerja wajib memberikan informasi tempat kerja kepada Kantor Beasiswa
Unika Atma Jaya;
12. Menandatangani
di atas meterai surat Pernyataan Penerima Beasiswa dan/atau Kontrak Perjanjian
dengan Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya.
IX. Larangan:
1. Cuti akademik;
2. Berhenti atas permintaan sendiri
sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai mahasiswa penerima
beasiswa dan Ketika sudah tidak menerima beasiswa;
3.
Pindah dari program studi yang telah
dipilih;
4.
Melalaikan dan/atau dengan
sengaja memperpanjang waktu pendidikan;
5.
Mendapatkan nilai IPK di bawah ketentuan
program yaitu 3,00;
6.
Menerima bantuan biaya personal pemerintah
lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah;
7.
Terlibat dalam obat-obatan terlarang dan
narkoba, judi, miras, merokok, tawuran, perbuatan asusila dana tau tindak
pidana;
8.
Mencontek dan/atau manipulasi;
9. Melanggar kewajiban yang berlaku di Unika Atma Jaya dan Kantor Beasiswa.
X. Sanksi:
Mahasiswa penerima ADik Disabilitas yang melanggar kewajiban dan
larangan dan tidak memenuhi persyaratan dikenakan sanksi berupa sbb:
1. Skorsing
a. Mendapatkan
3 (tiga) kali status Surat Peringatan Khusus secara berturut – turut;
b. Tidak
memenuhi minimal syarat keaktifan mengikuti kegiatan dan tugas dari Kantor
Beasiswa yaitu 75%;
c. Penerima
Beasiswa diberi sanksi skorsing oleh Fakultas, sehingga Kantor Beasiswa Unika
Atma Jaya tidak berkewajiban memberikan beasiswa pada semester skorsing
dan/atau mengalihkan ke semester pengganti pasca skorsing di luar ketentuan 8
(delapan) semester.
Penerima Beasiswa wajib mengajukan surat permohonan tertulis kepada Kantor Beasiswa untuk mengaktifkan kembali fasilitas program beasiswanya pasca skorsing, maksimal 14 (empat belas) hari kerja sebelum KRS dimulai dengan menyertakan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Penerima Beasiswa untuk tidak akan mengulangi perbuatannya.
2. Penghentian
Sanksi Penghentian Beasiswa ini diberikan apabila:
a. Penerima
Beasiswa tidak memenuhi minimum IPK yang disyaratkan;
b. Penerima
Beasiswa meninggal dunia;
c.
Penerima Beasiswa tidak memenuhi
kewajiban;
d. Penerima
Beasiswa pindah dari program studi yang telah dipilih;
e.
Penerima Beasiswa diberhentikan sebagai
mahasiswa karena alasan apapun;
f.
Penerima Beasiswa menerima sanksi
skorsing kedua dari Fakultas;
g. Ditemukan
bukti bahwa Penerima Beasiswa yang tersebut tidak memenuhi kriteria sebagaimana
yang dipersyaratkan;
h. Penerima
Beasiswa melakukan cuti akademik;
i.
Penerima Beasiswa tidak lagi terdaftar
atau tercatat sebagai mahasiswa;
j.
Penerima Beasiswa tidak melakukan daftar
ulang sesuai waktu yang telah ditentukan;
k.
Penerima Beasiswa melalaikan dan/atau
dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan;
l.
Penerima Beasiswa terbukti menerima
beasiswa dari lembaga lain, kecuali ada kesepakatan dari lembaga lain dengan
Universitas;
m. Penerima
beasiswa mencontek, memanipulasi data, melakukan tindakan asusila atau
pencemaran nama baik Unika Atma Jaya.
3. Pembatalan
Sanksi pembatalan yaitu berupa kewajiban penerima
beasiswa untuk mengembalikan sejumlah dana yang telah dibayarkan oleh Unika
Atma Jaya untuk pendidikannya, apabila terjadi sbb:
1. Penerima Beasiswa
dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap
karena suatu perkara pidana atau perbuatan kejahatan yang terbukti telah
dilakukannya;
2. Penerima Beasiswa
berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban
sebagai mahasiswa penerima beasiswa maupun sudah tidak menerima beasiswa karena
masa studi penerimaan beasiswa sudah selesai;
3. Ditemukan bukti
bahwa Penerima Beasiswa tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang dipersyaratkanDemikian pengumuman, harap diperhatikan.
*Informasi lebih lanjut, silakan akses websit kami di beasiswa.atmajaya.ac.id
atau hubungi:
E-mail : beasiswa@atmajaya.ac.id
Telepon : 021-5703306 ext. 234
Fax : 021-5746795
Whatsapp : 085218448877 (admin)
Instagram : beasiswa_uaj
Data Pribadi