Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) Disabilitas
TA 2026/2027
Pemerintah melalui Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kementerian
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bekerja sama dengan
Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya membuka pendaftaran Beasiswa
Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) Disabilitas bagi mahasiswa program Sarjana (S1).
I. Tujuan:
1.
Meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di
Perguruan Tinggi (PT) bagi mahasiswa yang merupakan penyandang disabilitas;
2.
Meningkatkan prestasi mahasiswa dalam bidang akademik
dan nonakademik;
3.
Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa dengan meringankan
biaya pendidikan bagi mahasiswa disabilitas;
4.
Meningkatkan kepedulian terhadap layanan mahasiswa
disabilitas atau berkebutuhan khusus.
II. Kriteria:
1.
Mahasiswa aktif program sarjana (S1) Unika Atma Jaya;
2.
Mahasiswa penyandang disabilitas yang memenuhi
Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
“Penyandang
Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual,
mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi
dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi
secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak”.
3.
Ragam penyandang disabilitas bagi mahasiswa yang memiliki
tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena keterbatasan bagi:
·
Penyandang disabilitas fisik, yang
dimaksud dengan penyandang disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak,
antara lain:
o
Amputasi;
o
Lumpuh layu atau kaku;
o
Paraplegi;
o
Celebral Palsy (CP);
o
Akibat stroke;
o
Akibat kusta;
o
Orang kecil.
·
Penyandang disabilitas intelektual, yang
dimaksud dengan penyandang disabilitas intelektual adalah terganggunya fungsi
pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata – rata, antara lain:
o
Lambat belajar;
o
Disabilitas grahita;
o
Down syndrome.
·
Penyandang disabilitas mental, yang
dimaksud dengan penyandang disabilitas mental adalah terganggunya fungsi pikir,
emosi, dan perilaku, antara lain:
o
Psikososial di antaranya:
§
Skizofrenia;
§
Bipolar;
§
Depresi;
§
Anxietas;
§
Gangguan kepribadian.
o
Disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada
kemampuan interaksi social di antaranya:
§
Autis;
§
Hiperaktif.
·
Penyandang disabilitas sensorik, yang
dimaksud dengan penyandang disabilitas sensorik adalah terganggunya salah satu
fungsi dari panca indera, antara lain:
o
Disabilitas netra;
o
Disabilitas rungu;
o
Disabilitas wicara.
4.
Ragam Penyandang Disabilitas sebagai mana dimaksud di
atas dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama
yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
5.
Menyertakan surat pernyataan dari calon penerima
sesuai format template yang dapat diunduh pada laman https://bit.ly/ADik-SuratPernyataanPenyandangDisabilitas;
6. Menyertakan surat keterangan dari lembaga/profesi yang dinyatakan memiliki kompetensi dalam melakukan penilaian status penyandang disabilitas, contohnya antara lain:
|
No |
Kondisi/Gangguan |
Pemberi Keterangan |
|
1 |
Gangguan
Pendengaran |
Dokter THT |
|
2 |
Gangguan
Penglihatan |
Dokter
Mata/Optician |
|
3 |
Gangguan
Komunikasi, Sosial, Emosi, dan Inteligensi |
Psikiater/Psikolog |
|
4 |
Gangguan
Gerak |
Dokter spesialis/fisioterapi yang
dapat menilai penyandang disabiltas |
III. Persyaratan:
1.
Warga Negara Indonesia (WNI);
2.
Mahasiswa aktif program studi sarjana (S1), minimal
semester 1 dan maksimal semester 3;
3.
IPK minimal 3,00 bagi pendaftar semester 3;
4.
Penyandang disabilitas;
5.
Diutamakan dari keluarga yang kurang mampu atau
terkendala finansial;
6.
Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain;
7.
Tidak memiliki saudara kandung sebagai mahasiswa
penerima beasiswa dan atau alumni penerima beasiswa Universitas Katolik
Indonesia Atma Jaya.
IV. Program Studi S1 yang Dibuka
Pendaftaran
·
Manajemen
·
Akuntansi
·
Ekonomi Pembangunan
·
Administrasi Bisnis
·
Ilmu Komunikasi
·
Pariwisata
·
Pendidikan Bahasa Inggris
·
Pendidikan Keagamaan Katolik
·
Bimbingan dan Konseling
·
Teknik Mesin
·
Teknik Elektro
·
Teknik Industri
·
Sistem Informasi
·
Bioteknologi
·
Teknologi Pangan
·
Ilmu Hukum
· Psikologi
V. Fasilitas:
1.
Biaya pendidikan:
a.
Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP) untuk
mahasiswa semester 1
b.
Tarif Kuliah Pokok (TKP)
c.
Tarif Kuliah SKS/Paket (TKS/TKT)
d.
Tarif Pendaftaran Semester (TPS)
e.
Biaya Seragam (jika ada)
f.
Biaya Sidang/Ujian Akhir
2.
Bantuan biaya hidup sebesar Rp1.250.000,-/bulan yang
dibayarkan per semester.
Seluruh fasilitas tersebut diberikan sampai dengan
maksimal semester 8 (delapan) untuk Semester Ganjil dan Genap (tidak termasuk
Semester Pendek/Padat/Antara), selama memenuhi ketentuan dan persyaratan
kewajiban sebagai penerima beasiswa.
VI. Pendaftaran:
1. Unggah (upload) dokumen pendaftaran sebagai berikut:
|
No. |
Dokumen |
Format Nama Dokumen |
|
1 |
Surat Permohonan Beasiswa yang ditujukan kepada
Kepala Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya (dibuat dengan format sendiri). |
Nama – 01 |
|
2 |
Formulir Pendaftaran Beasiswa (download: http://bit.ly/UAJ-FormPendBeasiswa). |
Nama – 02 |
|
3 |
Menyertakan surat keterangan dari lembaga/profesi
yang dinyatakan memiliki kompetensi dalam melakukan penilaian status
penyandang disabilitas. |
Nama – 03 |
|
4 |
Surat Pernyataan merupakan penyandang Disabilitas (download: https://bit.ly/ADik-SuratPernyataanPenyandangDisabilitas) |
Nama – 04 |
|
5 |
Akta Kelahiran. |
Nama – 05 |
|
6 |
Kartu Tanda Penduduk (KTP) mahasiswa pendaftar. |
Nama – 06 |
|
7 |
KTP orang tua (ayah dan ibu)/wali. |
Nama – 07 |
|
8 |
Kartu Keluarga (KK). |
Nama – 08 |
|
9 |
Surat pernyataan/keterangan pendapatan keluarga dan
pengeluaran/kewajiban/hutang keluarga. (download:
https://bit.ly/UAJ-PenghasilanPengeluaranKeluarga). |
Nama – 09 |
|
10 |
Slip Gaji atau Surat
Keterangan Penghasilan Keluarga (bagi yang tidak memiliki slip gaji) meliputi
orang tua/pemberi nafkah/anak yang menerangkan nominal rata-rata penghasilan
per bulan dan bagi yang berwirausaha silakan dijelaskan usahanya secara rinci
(orang tua/wali wajib tanda tangan di atas meterai 10.000) atau bagi
yang pensiun dibuktikan dengan surat pensiun setempat. |
Nama – 10 |
|
11 |
Bukti kewajiban/hutang keluarga (apabila ada). |
Nama – 11 |
|
12 |
Surat pernyataan sedang tidak menerima beasiswa
apapun (download: https://bit.ly/UAJ-PernyataanTidakMenerimaBeasiswa). |
Nama – 12 |
|
13 |
Surat
tidak memiliki saudara kandung sebagai mahasiswa penerima beasiswa dan/atau
alumni penerima beasiswa di Unika Atma Jaya (download: https://bit.ly/UAJ-PernyataanSaudaraKandungTidakBeasiswa). |
Nama – 13 |
|
14 |
Surat Keterangan/Rekomendasi dari Penasehat
Akademik/Kabid Kemahasiswaan/Dekan Fakultas yang disampaikan langsung ke
Kantor Beasiswa, boleh menyusul (download: http://bit.ly/UAJ-RekomendasiFakultas). |
Nama – 14 |
|
15 |
Ijazah SMA/sederajat asli. |
Nama - 15 |
|
16 |
·
Untuk mahasiswa semester 3: melampirkan Kartu
Hasil Studi (KHS) 2 semester terakhir (Semester Ganjil TA 2025/2026 dan
Semester Genap TA 2025/2026). Apabila tidak dapat download KHS, dapat
diganti dengan Student Grade Detail. ·
Untuk mahasiswa semester 1: melampirkan rapor
dengan cap sekolah asli (cap basah) kelas 10 - 12 |
Nama – 16 |
|
17 |
Jadwal kuliah atau weekly
schedule Semester Ganjil 2026/2027. |
Nama – 17 |
|
18 |
Foto bersama keluarga. |
Nama – 18 |
|
19 |
Foto rumah tampak depan. |
Nama – 19 |
|
20 |
Foto ruang keluarga. |
Nama – 20 |
|
21 |
Gambar peta lokasi tempat tinggal (hasil karya
tangan sendiri). |
Nama – 21 |
|
22 |
Tangkapan layar peta lokasi tempat tinggal dari Google Maps (contoh: download https://bit.ly/UAJ-ContohPetaGoogleMaps). |
Nama – 22
|
|
23 |
Menyerahkan tugas – CERITAKAN
TENTANG DIRIMU yang dikerjakan dengan tulisan
tangan sendiri (tidak diketik) di kertas HVS polos (tidak bergaris) ukuran A4/F4 disertai tanda tangan dan
nama lengkap di akhir cerita (download:
https://bit.ly/UAJ-CeritaTentangDiri). |
Nama – 23 |
|
24 |
Sertifikat prestasi (jika ada) |
Nama – 24 |
|
25 |
Kartu Indonesia Pintar (KIP). Jika ada atau bagi
penerima sejak SMA/sederajat akan menjadi prioritas. |
Nama – 25 |
|
26 |
Kartu Program Keluarga Harapan (PKH). Jika ada akan
menjadi prioritas. |
Nama – 26 |
|
27 |
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Jika ada akan
menjadi prioritas. |
Nama – 27 |
|
28 |
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan (jika
ada). |
Nama – 28 |
|
29 |
Formulir Ayo Sekolah Ayo Kuliah (ASAK) A, B1, &
B2 legalisasi pengurus ASAK paroki (jika ada). |
Nama – 29 |
VII. Jadwal
Seleksi
1.
Mengisi formulir pendaftaran beasiswa secara daring
Unika Atma Jaya di https://bit.ly/UAJ-PendaftaranBeasiswaADikDisabilitas
2. Mengirim
dokumen pendaftaran dengan cara seluruh dokumen tersebut wajib dipindai (scan) ke dalam bentuk format
PDF dan dengan format nama dokumen sesuai dengan tabel di atas lalu di kirim
melalui email beasiswa.mahasiswa@atmajaya.ac.id, paling lambat:
Hari,
tanggal : Minggu, 4 Oktober 2026
Pukul : 15:00 WIB.
Apabila
dokumen pendaftaran tidak lengkap
dan/atau melewati waktu dan tanggal
tersebut, pendaftaran tidak akan
diproses.
3. Wawancara (bagi yang lolos seleksi
administrasi):
Hari, tanggal : Selasa, 6 Oktober 2025 (estimasi).
Pengumuman peserta wawancara dan
pembagian jadwal wawancara akan diumumkan lebih lanjut melalui surel (e-mail) saat mendaftar. Bagi peserta
wawancara yang tidak melakukan wawancara sesuai jadwal yang ditentukan maka
dianggap gugur.
4. Pengumuman Hasil Seleksi:
Pengumuman hasil seleksi ADik Disabilitas
2026 akan diumumkan melalui surel (e-mail)
yang didaftarkan.
Informasi teknis mengenai konfirmasi
hasil seleksi akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman hasil seleksi. Bagi
yang dinyatakan diterima namun tidak melakukan konfirmasi, maka hasil seleksi
akan dibatalkan.
VIII. Kewajiban:
Setiap mahasiswa penerima ADik berkewajiban:
1.
Menaati seluruh ketentuan:
a.Peraturan
perundang-undangan;
b.
Peraturan Unika Atma Jaya;
c.Sebagai penerima
beasiswa dan peraturan dari Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya.
2.
Menjaga dan menjunjung tinggi citra serta
nama baik Unika Atma Jaya;
3.
Berkelakuan baik, tidak terlibat
kejahatan serta penggunaan narkoba/sejenisnya saat dan selama menerima beasiswa;
4.
Mengikuti kuliah pada program studi yang
dipilih dengan penuh tanggung jawab;
5.
Memperoleh nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,00
pada setiap semester;
6.
Menyelesaikan pendidikan sesuai jangka
waktu yang telah ditentukan yaitu maksimal 8 (delapan) semester regular;
7.
Memberikan informasi/keterangan mengenai
diri, keluarga dan aktivitasnya dengan sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya;
8.
Aktif mengikuti pembinaan, bimbingan dan
kegiatan yang diadakan oleh Kantor Beasiswa/kemahasiswaan/Universitas
selama studi;
9.
Bersedia mengerjakan tugas, bekerja paruh
waktu atau menjalani ikatan dinas sesuai ketentuan yang ditetapkan dan berlaku
di Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya bagi Penerima Beasiswa;
10. Tidak
melakukan hal-hal yang dilarang oleh Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya;
11. Menjadi
anggota Alumni Penerima Beasiswa Unika Atma Jaya serta apabila setelah lulus
dan bekerja wajib memberikan informasi tempat kerja kepada Kantor Beasiswa
Unika Atma Jaya;
12. Menandatangani
di atas meterai surat Pernyataan Penerima Beasiswa dan/atau Kontrak Perjanjian
dengan Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya.
IX. Larangan:
1.
Cuti akademik;
2.
Berhenti atas permintaan sendiri
sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai mahasiswa penerima
beasiswa dan Ketika sudah tidak menerima beasiswa;
3.
Pindah dari program studi yang telah
dipilih;
4.
Melalaikan dan/atau dengan
sengaja memperpanjang waktu pendidikan;
5.
Mendapatkan nilai IPK di bawah ketentuan
program yaitu 3,00;
6.
Menerima bantuan biaya personal
pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah;
7.
Terlibat dalam obat-obatan terlarang dan
narkoba, judi, miras, merokok, tawuran, perbuatan asusila dana tau tindak
pidana;
8.
Mencontek dan/atau manipulasi;
9.
Melanggar kewajiban yang berlaku di Unika
Atma Jaya dan Kantor Beasiswa.
X. Sanksi:
Mahasiswa penerima ADik Disabilitas yang melanggar kewajiban dan
larangan dan tidak memenuhi persyaratan dikenakan sanksi berupa sbb:
1.
Penghentian
Sanksi Penghentian Beasiswa ini diberikan apabila:
a.
Penerima Beasiswa tidak memenuhi minimum
IPK yang disyaratkan;
b.
Penerima Beasiswa meninggal dunia;
c.
Penerima Beasiswa tidak memenuhi
kewajiban;
d.
Penerima Beasiswa pindah dari program
studi yang telah dipilih;
e.
Penerima Beasiswa diberhentikan sebagai
mahasiswa karena alasan apapun;
f.
Penerima Beasiswa menerima sanksi skorsing
kedua dari Fakultas;
g.
Ditemukan bukti bahwa Penerima Beasiswa
yang tersebut tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang dipersyaratkan;
h.
Penerima Beasiswa melakukan cuti akademik;
i.
Penerima Beasiswa tidak lagi terdaftar
atau tercatat sebagai mahasiswa;
j.
Penerima Beasiswa tidak melakukan daftar
ulang sesuai waktu yang telah ditentukan;
k.
Penerima Beasiswa melalaikan dan/atau
dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan;
l.
Penerima Beasiswa terbukti menerima
beasiswa dari lembaga lain, kecuali ada kesepakatan dari lembaga lain dengan
Universitas;
m.
Penerima beasiswa mencontek, memanipulasi
data, melakukan tindakan asusila atau pencemaran nama baik Unika Atma Jaya.
2.
Pembatalan
Sanksi pembatalan yaitu berupa kewajiban penerima
beasiswa untuk mengembalikan sejumlah dana yang telah dibayarkan oleh Unika
Atma Jaya untuk pendidikannya, apabila terjadi sbb:
a. Penerima Beasiswa dinyatakan bersalah oleh pengadilan
dan telah memiliki kekuatan hukum tetap karena suatu perkara pidana atau
perbuatan kejahatan yang terbukti telah dilakukannya;
b.
Penerima Beasiswa mengajukan pengunduran diri sebagai
mahasiswa, saat:
·
masih menjadi mahasiswa penerima beasiswa
· sudah tidak menerima beasiswa atau masa penerimaan
beasiswa sesuai ketentuan program sudah selesai karena mahasiswa tidak
menyelesaikan studinya tepat waktu
· tidak memenuhi kriteria sebagai penerima beasiswa dan
diberikan sanksi penghentian beasiswa;
c.
Penerima Beasiswa memutuskan sepihak untuk
meninggalkan dan/atau tidak menyelesaikan studi sesuai ketentuan program
beasiswa, saat:
·
masih menjadi mahasiswa penerima beasiswa
·
sudah tidak menerima beasiswa atau masa penerimaan
beasiswa sesuai ketentuan program sudah selesai
·
tidak memenuhi kriteria sebagai penerima beasiswa dan
diberikan sanksi penghentian beasiswa;
d.
Ditemukan bukti bahwa Penerima Beasiswa tidak memenuhi
kriteria sebagaimana yang dipersyaratkan.
*Informasi
lebih lanjut, silakan akses website kami di beasiswa.atmajaya.ac.id atau
hubungi:
E-mail : beasiswa@atmajaya.ac.id
Telepon : 021-5703306 ext. 234
Fax : 021-5746795
Whatsapp : 085218448877 (admin)
Instagram : beasiswa_uaj
Data Pribadi