Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K)
TA 2026/2027
Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) adalah program bantuan biaya pendidikan (beasiswa) dari Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya, Jakarta bekerja sama dengan Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bagi calon mahasiswa baru program Sarjana (S1) untuk lulusan SMA/sederajat tahun 2026, 2025, 2024.
I. Tujuan:
Meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi (PT) bagi mahasiswa Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak mampu secara ekonomi;
Meningkatkan prestasi mahasiswa dalam bidang akademik dan non akademik;
Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, atau tertinggal, dan/atau menempuh studi pada perguruan tinggi wilayah yang terkena dampak bencana alam atau konflik sosial;
Meningkatkan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi.
II. Kriteria:
Pendaftar dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);
Pendaftar dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diterbitkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial;
Pendaftar dari panti sosial/panti asuhan;
Pendaftar dari anggota keluarga yang memiliki pendapatan kotor paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu) per kepala setiap bulan.
III. Persyaratan:
Warga Negara Indonesia (WNI);
Lulusan SMA/SMK/sederajat pada tahun 2026, 2025, 2024;
Belum pernah ditetapkan sebagai penerima beasiswa di salah satu Perguruan Tinggi (PT) di bawah Kemdiktisaintek;
Pendidikan terakhir orang tua tidak lebih dari atau paling tinggi S1/D4;
Tidak memiliki saudara kandung sebagai mahasiswa penerima beasiswa dan/atau alumni penerima beasiswa di Unika Atma Jaya;
Tidak sedang menerima beasiswa.
IV. Fasilitas:
Biaya pendidikan:
Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP)
Tarif Kuliah Pokok (TKP)
Tarif Kuliah SKS/Paket (TKS/TKT)
Tarif Pendaftaran Semester (TPS)
Biaya Seragam (jika ada)
Biaya Sidang/Ujian Akhir
Bantuan biaya hidup berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal pada masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.
Seluruh fasilitas tersebut diberikan selama 8 (delapan) semester untuk Semester Ganjil dan Genap (tidak termasuk Semester Pendek/Padat/Antara), selama memenuhi ketentuan dan persyaratan kewajiban sebagai penerima beasiswa.
V. Program Studi
Daftar program studi (prodi) Sarjana (S1) yang dibuka pada program KIP-K 2026:
Note: Pendaftar hanya boleh memilih satu pilihan program studi (jurusan). Jika Anda memilih 2 program studi, maka pilihan ke-2 akan diabaikan.
VI. Dokumen Pendaftaran:
VII. Langkah Pendaftaran dan Jadwal Seleksi
Melakukan pendaftaran sebagai peserta KIP-K 2026 secara daring (online) di https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/ dengan mengisi “Pilihan Perguruan Tinggi” pada “Seleksi Mandiri PTS” yaitu Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya;
Melakukan pendaftaran Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2026 Unika Atma Jaya secara daring (online) dengan mengisi link di https://join2.atmajaya.ac.id/ atau https://join.atmajaya.ac.id/, pastikan mengisi join.atma paling lambat 1 hari sebelum pendaftaran ditutup, karena email mengenai akun MyAtma baru didapatkan 1 hari setelah pengisian join.atma.
Menerima email untuk join pada akun MyAtma untuk proses selanjutnya;
Mengunggah dokumen pendaftaran pada akun MyAtma, seluruh dokumen tersebut wajib dipindai (scan) dalam bentuk format PDF;
Pendaftaran dan pengumpulan berkas dilakukan pada:
Hari, tanggal : 3 – 16 Juli 2026.
Apabila dokumen pendaftaran softcopy tidak lengkap dan/atau melewati waktu dan tanggal tersebut, pendaftaran tidak akan diproses.
Note: Pendaftar hanya boleh memilih satu pilihan program studi (jurusan). Jika anda memilih 2 program studi, maka pilihan ke 2 akan diabaikan.
Download Panduan pendaftaran Beasiswa pada Join Atma dan MyAtma:
Panduan Tertulis : https://bit.ly/UAJ_panduanpendaftaranbeasiswa
Tutorial Video : https://bit.ly/UAJ-tutorialpendaftaranbeasiswa
Mengikuti tes Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) secara daring (online) (bagi yang lolos seleksi administrasi):
Hari, tanggal : Selasa, 28 Juli 2026 (bagi yang lolos seleksi Administrasi akan dikirimkan kartu tes melalui email admisi@atmajaya.ac.id)
Pengumuman Jadwal Wawancara:
Hari, tanggal : 29 atau 30 Juli 2026 (estimasi)
Pengumuman peserta wawancara dan pembagian jadwal wawancara akan diumumkan lebih lanjut melalui surel (e-mail).
Wawancara (bagi yang lolos seleksi tes PMB):
Hari, tanggal : 30 Juli – 7 Agustus 2026 (estimasi)
Bagi peserta wawancara yang tidak melakukan wawancara sesuai jadwal yang ditentukan maka dianggap gugur;
Pengumuman Hasil Seleksi:
Hari, tanggal : Rabu, 19 Agustus 2026 (estimasi)
Pukul : 17:00 WIB
Pengumuman hasil seleksi Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) Tahun Akademik 2025/2026 akan diumumkan melalui surel (email).
Konfirmasi Hasil Seleksi:
Hari, tanggal : 19 – 21 Agustus 2026 (estimasi)
Informasi teknis mengenai konfirmasi hasil seleksi akan diumumkan bersamaan pengumuman hasil seleksi. Bagi yang dinyatakan diterima namun tidak melakukan konfirmasi, maka hasil seleksi akan dibatalkan.
VIII. Kewajiban
Setiap mahasiswa penerima Beasiswa KIP-K berkewajiban:
Menaati seluruh ketentuan:
Peraturan perundang-undangan.
Peraturan Unika Atma Jaya.
Sebagai penerima beasiswa dan peraturan dari Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya.
Melakukan daftar ulang tiap awal semester.
Menjaga dan menjunjung tinggi citra serta nama baik Unika Atma Jaya;
Berkelakuan baik, tidak terlibat kejahatan serta penggunaan narkoba/sejenisnya saat dan selama menerima beasiswa;
Mengikuti kuliah pada program studi yang dipilih dengan penuh tanggung jawab;
Memperoleh minimal nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,00
Menyelesaikan pendidikan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan yaitu maksimal 8 (delapan) semester regular;
Memberikan informasi/keterangan mengenai diri, keluarga dan aktivitasnya dengan sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya;
Aktif mengikuti pembinaan, bimbingan dan kegiatan yang diadakan oleh Kantor Beasiswa/kemahasiswaan/Universitas selama studi;
Bersedia mengerjakan tugas, bekerja paruh waktu atau menjalani ikatan dinas sesuai ketentuan yang ditetapkan dan berlaku di Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya bagi Penerima Beasiswa;
Tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya;
Menjadi anggota Alumni Penerima Beasiswa Unika Atma Jaya serta apabila setelah lulus dan bekerja wajib memberikan informasi tempat kerja kepada Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya;
Menandatangani di atas meterai surat Pernyataan Penerima Beasiswa dan/atau Kontrak Perjanjian dengan Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya.
IX. Larangan
Berikut ini larangan yang tidak boleh dilakukan sebagai penerima Beasiswa KIPK:
Cuti Akademik;
Berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai mahasiswa penerima beasiswa dan ketika sudah tidak menerima beasiswa;
Pindah dari program studi yang telah dipilih;
Melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan;
Mendapatkan nilai IPK di bawah ketentuan program yaitu 3,00;
Menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah;
Terlibat dalam obat-obatan terlarang dan narkoba, judi, miras, merokok, tawuran, perbuatan asusila dan/atau tindak pidana;
Mencontek dan/atau manipulasi;
Melanggar kewajiban yang berlaku di Unika Atma Jaya dan Kantor Beasiswa.
X. Sanksi
Mahasiswa penerima beasiswa KIP-K yang melanggar kewajiban dan larangan dan tidak memenuhi persyaratan dikenakan sanksi berupa sbb.:
Skorsing
Mendapatkan 3 (tiga) kali status Surat Peringatan Khusus secara berturut – turut;
Tidak memenuhi minimal syarat keaktifan mengikuti kegiatan dan tugas dari Kantor Beasiswa yaitu 75%;
Penerima Beasiswa diberi sanksi skorsing oleh Fakultas, sehingga Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya tidak berkewajiban memberikan beasiswa pada semester skorsing dan/atau mengalihkan ke semester pengganti pasca skorsing di luar ketentuan 8 (delapan) semester.
Penerima Beasiswa wajib mengajukan surat permohonan tertulis kepada Kantor Beasiswa untuk mengaktifkan kembali fasilitas program beasiswanya pasca skorsing, maksimal 14 (empat belas) hari kerja sebelum KRS dimulai dengan menyertakan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Penerima Beasiswa untuk tidak akan mengulangi perbuatannya.
Penghentian
Sanksi Penghentian Beasiswa ini diberikan apabila:
Mahasiswa penerima beasiswa melakukan tindakan sebagai berikut:
Melanggar peraturan perundang-undangan/Universitas/Kantor Beasiswa;
Terlibat dalam kasus obat-obatan terlarang, miras, merokok, atau vape dalam kampus, judi, tawuran, perbuatan asusila, mencontek, dan manipulasi;
Pindah dari program studi yang telah dipilih;
Didapati temuan atau fakta bahwa keterangan yang diberikan oleh penerima beasiswa tidak dapat dibuktikan;
Melakukan cuti akademik;
Melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan.
Penerima Beasiswa tidak memenuhi minimum IPK yang disyaratkan.
Penerima Beasiswa meninggal dunia.
Penerima Beasiswa menerima sanksi skorsing kedua dari Fakultas.
Penerima Beasiswa diberhentikan sebagai mahasiswa karena alasan apapun.
Penerima Beasiswa tidak lagi terdaftar atau tercatat sebagai mahasiswa.
Penerima Beasiswa tidak memenuhi Kewajiban sebagai penerima beasiswa.
Penerima Beasiswa tidak melakukan daftar ulang sesuai waktu yang telah ditentukan.
Penerima Beasiswa terbukti menerima beasiswa dari lembaga lain, kecuali ada kesepakatan dari lembaga lain dengan Universitas.
Pembatalan
Sanksi pembatalan yaitu berupa kewajiban penerima beasiswa untuk mengembalikan sejumlah dana yang telah dibayarkan oleh Unika Atma Jaya untuk pendidikannya, apabila terjadi sbb:
Penerima Beasiswa dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap karena suatu perkara pidana atau perbuatan kejahatan yang terbukti telah dilakukannya;
Penerima Beasiswa mengajukan pengunduran diri sebagai mahasiswa, pada saat:
selama menjalani kewajiban sebagai mahasiswa penerima beasiswa
saat tidak memenuhi kriteria sebagai penerima beasiswa dan diberikan sanksi penghentian beasiswa
saat tidak lagi menerima beasiswa karena masa studi penerimaan beasiswa sudah selesai.
Ditemukan bukti bahwa Penerima Beasiswa tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang dipersyaratkan.
Demikian pengumuman, harap diperhatikan.
*Informasi lebih lanjut, silakan akses web kami di beasiswa.atmajaya.ac.id atau hubungi:
E-mail : beasiswa@atmajaya.ac.id
Telepon : 021-5703306 ext. 234
Fax : 021-5746795
Whatsap : 085218448877 (admin)
Instagram : beasiswa_uaj