TANYA
BEASISWA

BEASISWA

?Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K)

TA 2025/2026


Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) adalah program bantuan biaya pendidikan (beasiswa) dari Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya, Jakarta bekerja sama dengan Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bagi calon mahasiswa baru program Sarjana (S1) untuk lulusan SMA/sederajat tahun 2025, 2024, 2023.


I.      Tujuan:

1.  Meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi (PT) bagi mahasiswa Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak mampu secara ekonomi;

2.    Meningkatkan prestasi mahasiswa dalam bidang akademik dan non akademik;

3.   Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, atau tertinggal, dan/atau menempuh studi pada perguruan tinggi wilayah yang terkena dampak bencana alam atau konflik sosial;

4.    Meningkatkan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi.


II.    Kriteria:

1.   Pendaftar dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);

2.   Pendaftar dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diterbitkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial;

3.      Pendaftar dari panti sosial/panti asuhan;

4.      Pendaftar dari anggota keluarga yang memiliki pendapatan kotor paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu) per kepala setiap bulan.


III.   Persyaratan:

1.      Warga Negara Indonesia (WNI);

2.      Lulusan SMA/SMK/sederajat pada tahun 2025, 2024, 2023;

3.      Belum pernah ditetapkan sebagai penerima beasiswa di salah satu Perguruan Tinggi (PT) di bawah Kemdiktisaintek;

4.      Pendidikan terakhir orang tua tidak lebih dari atau paling tinggi S1/D4;

5.      Tidak memiliki saudara kandung sebagai mahasiswa penerima beasiswa dan/atau alumni penerima beasiswa di Unika Atma Jaya;

6.     Tidak sedang menerima beasiswa.

 

IV.  Fasilitas:

1.      Biaya pendidikan:

a.     Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP)

b.     Tarif Kuliah Pokok (TKP)

c.      Tarif Kuliah SKS/Paket (TKS/TKT)

d.     Tarif Pendaftaran Semester (TPS)

e.      Biaya Seragam (jika ada)

f.      Biaya Sidang/Ujian Akhir

 

2.      Bantuan biaya hidup berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal pada masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.

Seluruh fasilitas tersebut diberikan selama 8 (delapan) semester untuk Semester Ganjil dan Genap (tidak termasuk Semester Pendek/Padat/Antara), selama memenuhi ketentuan dan persyaratan kewajiban sebagai penerima beasiswa.

 

 

V.    Program Studi

Daftar program studi (prodi) Sarjana (S1) yang dibuka pada program KIP-K 2025:

 

Fakultas

Program Studi

Pilihan Kampus

Syarat

Lulusan

Mata Pelajaran Kurikulum Merdeka

Mata Pelajaran Kurikulum 2013

Ekonomi dan Bisnis

Manajemen (Management)

BSD & Semanggi

SMA

Dan

SMK

·         Matematika

·         Bahasa Indonesia

·         Bahasa Inggris

·         Matematika

·         Bahasa Indonesia

·         Bahasa Inggris

Akuntansi (Accounting)

BSD & Semanggi

Ekonomi Pembangunan

(Development Economics)

Semanggi

Ilmu Administrasi Bisnis dan Ilmu Komunikasi

Administrasi Bisnis (Business Administration)

BSD & Semanggi

Ilmu Komunikasi (Communication Sience)

BSD & Semanggi

Pariwisata (Tourism)

BSD

Pendidikan dan Bahasa

Pendidikan Bahasa Inggris (English Language Education)

BSD & Semanggi

Pendidikan Keagamaan Katolik

(Catholic Religious Education)

Semanggi

Bimbingan dan Konseling (Guidance and Counseling)

BSD & Semanggi

Pendidikan Guru Sekolah Dasar

BSD & Semanggi

Hukum

Ilmu Hukum

(Law)

BSD & Semanggi

Kedokteran dan Ilmu Kesehatan

Farmasi

(Pharmacy)

Pluit

SMA

Dan

SMK Farmasi

·         Matematika
Bahasa Indonesia

·         Bahasa Inggris

·         IPA (Kelas 10)

·         Biologi (Kelas 11)

·         Kimia (Kelas 11)

·         Matematika

·         Bahasa Indonesia

·         Bahasa Inggris

·         Fisika

·         Biologi

·         Kimia

Psikologi

Psikologi

(Psychology)

BSD & Semanggi

SMA

·         Matematika

·         Bahasa Indonesia

·         Bahasa Inggris

·         Matematika

·         Bahasa Indonesia

·         Bahasa Inggris

School of Bioscience, Technology and Innovation

Teknik Mesin

(Mechanical Engineering)

Semanggi* & BSD
*Mengikuti Praktikum di BSD pada tahun ke dua di hari Jumat dan Sabtu

SMA dan SMK Teknik

·         Matematika

·         Bahasa Indonesia

·         Bahasa Inggris

·         IPA (Kelas 10)

·         Fisika (Kelas 11)

·         Matematika

·         Bahasa Indonesia

·         Bahasa Inggris

·         Fisika

Teknik Elektro

(Electrical Engineering)

BSD & Semanggi*

*Mengikuti Praktikum di BSD pada Tahun ke dua di hari Jumat dan Sabtu

Teknik Industri

(Industrial Engineering)

BSD & Semanggi

*Mengikuti Praktikum di BSD pada Tahun ke dua di hari Jumat dan Sabtu

SMA

Dan

SMK

Sistem Informasi

(Information System)

BSD

·         Matematika

·         Bahasa Indonesia

·         Bahasa Inggris

·         Matematika

·         Bahasa Indonesia

·         Bahasa Inggris

Bioteknologi

(Biotechnology)

SMA, SMK Teknik Kimia, SMK Bidang Agribisnis dan Agro Industri, SMK Bidang Kesehatan

·         Matematika

·         Bahasa Indonesia

·         Bahasa Inggris

·         IPA (Kelas 10)

·         Biologi (Kelas 11)

·         Kimia (Kelas 11)

·         Matematika

·         Bahasa Indonesia

·         Bahasa Inggris

·         Biologi

·         Fisika

·         Kimia

Teknologi Pangan

(Food Technology)


Note: Pendaftar hanya boleh memilih satu pilihan program studi (jurusan). Jika Anda memilih 2 program studi, maka pilihan ke-2 akan diabaikan.

 

VI. Dokumen Pendaftaran:

No.

Dokumen

1

Surat Permohonan Beasiswa yang ditujukan kepada Kepala Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya (dibuat dengan format sendiri).

2

Kartu Peserta KIP-K 2025

(Dapat diunduh dari https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/)

3

Akta Kelahiran

4

Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendaftar

5

KTP orang tua/wali

6

Kartu Keluarga (KK)

7

Surat pernyataan/keterangan pendapatan keluarga dan pengeluaran/kewajiban/hutang keluarga. (download: https://bit.ly/UAJ-PenghasilanPengeluaranKeluarga)

8

·         Slip Gaji

·         Bagi yang berwirausaha atau tidak dapat menunjukkan Slip Gaji dapat memberikan Surat Pernyataan Penghasilan rata-rata per bulan dan dijelaskan usahanya secara rinci dan meliputi orang tua/pemberi nafkah/anak bermeterai yang menerangkan nominal rata-rata penghasilan per bulan (orang tua/wali wajib tanda tangan di atas meterai 10.000)

·         Bagi yang pensiun dibuktikan dengan surat pensiun setempat.

9

Bukti kewajiban/hutang keluarga (apabila ada).

10

Surat pernyataan sedang tidak menerima beasiswa apapun. (download: https://bit.ly/UAJ-PernyataanTidakMenerimaBeasiswa)

Kolom NIM silakan dikosongkan.

11

Surat pernyataan tidak memiliki saudara kandung sebagai mahasiswa penerima beasiswa dan/atau alumni penerima beasiswa di Unika Atma Jaya. (download: https://bit.ly/UAJ-PernyataanSaudaraKandungTidakBeasiswa)

12

Rapor dengan cap sekolah asli (cap basah) kelas 10 semester 1 – 2, kelas 11 semester 1-2, kelas 12 semester 1-2.

13

Surat rekomendasi dari Kepala Sekolah atau Wakil Kepala Sekolah atau Guru BK/BP atau Guru Wali Kelas.

14

Bagi lulusan 2025, Surat Keterangan Lulus (SKL) SMA/sederajat dengan cap sekolah asli (cap basah).

Bagi lulusan 2024 & 2023, Ijazah SMA/sederajat asli.

15

Foto bersama keluarga.

16

Foto rumah tampak depan.

17

Foto ruang keluarga.

18

Gambar peta lokasi tempat tinggal (hasil karya tangan sendiri).

19

Tangkapan layar peta lokasi tempat tinggal dari Google Maps. (contoh: download https://bit.ly/UAJ-ContohPetaGoogleMaps)

20

Menyerahkan tugas – CERITAKAN TENTANG DIRIMU yang dikerjakan dengan tulisan tangan sendiri (tidak diketik) di kertas HVS polos (tidak bergaris) ukuran A4/F4 disertai tanda tangan dan nama lengkap di akhir cerita. (download: https://bit.ly/UAJ-CeritaTentangDiri)

21

Sertifikat prestasi. (jika ada)

22

Kartu Indonesia Pintar (KIP). (jika ada atau bagi penerima sejak SMA/sederajat)

Akan menjadi prioritas

23

Kartu Program Keluarga Harapan (PKH). (jika ada)

Akan menjadi prioritas

24

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). (jika ada)

Akan menjadi prioritas

25

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan.

(Wajib dilampirkan jika tidak memiliki KIP, PKH, KKS)

26

Formulir Ayo Sekolah Ayo Kuliah (ASAK) A, B1, & B2 legalisasi pengurus ASAK paroki. (jika ada)

27

Bagi pendaftar yang memilih Program Studi Pendidikan Keagamaan Katolik. WAJIB menyerahkan fotokopi Surat Permandian (telah dibaptis secara Katolik minimal 2 tahun)

28

Bagi pendaftar yang memilih program studi Farmasi, WAJIB menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Tidak Buta Warna dari dokter Spesialis Mata, paling lambat 2 (dua) minggu setelah pengumuman hasil seleksi beasiswa diumumkan.

 

VII. Langkah Pendaftaran dan Jadwal Seleksi

1.    Melakukan pendaftaran sebagai peserta KIP-K 2025 secara daring (online) di https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/  dengan mengisi “Pilihan Perguruan Tinggi” pada “Seleksi Mandiri PTS” yaitu Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya;

 

2. Melakukan pendaftaran Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2025 Unika Atma Jaya secara daring (online) dengan mengisi link di https://join.atmajaya.ac.id/ atau https://join2.atmajaya.ac.id/, pastikan mengisi join.atma paling lambat 1 hari sebelum pendaftaran ditutup, karena email mengenai akun MyAtma baru didapatkan 1 hari setelah pengisian join.atma.

 

3.    Menerima email untuk join pada akun MyAtma untuk proses selanjutnya;

 

4.      Mengunggah dokumen pendaftaran pada akun MyAtma, seluruh dokumen tersebut wajib dipindai (scan) dalam bentuk format PDF;

Pendaftaran dan pengumpulan berkas dilakukan pada:

Hari, tanggal          : 11-24 Juli 2025.

 

Apabila dokumen pendaftaran softcopy tidak lengkap dan/atau melewati waktu dan tanggal tersebut, pendaftaran tidak akan diproses.

 

Note: Pendaftar hanya boleh memilih satu pilihan program studi (jurusan). Jika anda memilih 2 program studi, maka pilihan ke 2 akan diabaikan.

 

Download Panduan pendaftaran Beasiswa pada Join Atma dan MyAtma:

(https://bit.ly/UAJ-PanduanPendaftaranBeasiswaKIPK

 

5.   Mengikuti tes Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) secara daring (online) (bagi yang lolos seleksi administrasi):

Hari, tanggal          : Senin, 4 Agustus 2025 (kartu tes akan dikirim melalui email admisi@atmajaya.ac.id)

 

6.    Wawancara (bagi yang lolos seleksi tes PMB):

Hari, tanggal         : 11-15 Agustus 2025 (estimasi)

 

Pengumuman peserta wawancara dan pembagian jadwal wawancara akan diumumkan lebih lanjut melalui surel (e-mail). Bagi peserta wawancara yang tidak melakukan wawancara sesuai jadwal yang ditentukan maka dianggap gugur;

7.      Pengumuman Hasil Seleksi:

Hari, tanggal     : Kamis, 21 Agustus 2025 (estimasi)

Pukul                 : 17:00 WIB

Pengumuman hasil seleksi Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) Tahun Akademik 2025/2026 akan diumumkan melalui surel (email).

 

 

8.    Konfirmasi Hasil Seleksi:

            Hari, tanggal         : 21-25 Agustus 2025 (estimasi)

Informasi teknis mengenai konfirmasi hasil seleksi akan diumumkan bersamaan pengumuman hasil seleksi. Bagi yang dinyatakan diterima namun tidak melakukan konfirmasi, maka hasil seleksi akan dibatalkan.

 

VIII.  Kewajiban

Setiap mahasiswa penerima Beasiswa KIP-K berkewajiban:

1.    Menaati seluruh ketentuan:

a.     Peraturan perundang-undangan.

b.     Peraturan Unika Atma Jaya.

c.   Sebagai penerima beasiswa dan peraturan dari Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya.

2.    Menjaga dan menjunjung tinggi citra serta nama baik Unika Atma Jaya;

3.    Berkelakuan baik, tidak terlibat kejahatan serta penggunaan narkoba/sejenisnya saat dan selama menerima beasiswa;

4.    Mengikuti kuliah pada program studi yang dipilih dengan penuh tanggung jawab;

5.    Memperoleh minimal nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,00

6.     Menyelesaikan pendidikan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan yaitu maksimal 8 (delapan) semester regular;

7.    Memberikan informasi/keterangan mengenai diri, keluarga dan aktivitasnya dengan sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya;

8.    Aktif mengikuti pembinaan, bimbingan dan kegiatan yang diadakan oleh Kantor Beasiswa/kemahasiswaan/Universitas selama studi;

9.  Bersedia mengerjakan tugas, bekerja paruh waktu atau menjalani ikatan dinas sesuai ketentuan yang ditetapkan dan berlaku di Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya bagi Penerima Beasiswa;

10.  Tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya;

11. Menjadi anggota Alumni Penerima Beasiswa Unika Atma Jaya serta apabila setelah lulus dan bekerja wajib memberikan informasi tempat kerja kepada Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya;

12.   Menandatangani di atas meterai surat Pernyataan Penerima Beasiswa dan/atau Kontrak Perjanjian dengan Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya.

 

IX.  Larangan

Berikut ini larangan yang tidak boleh dilakukan sebagai penerima Beasiswa KIPK:

1.     Cuti Akademik;

2.   Berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai mahasiswa penerima beasiswa dan Ketika sudah tidak menerima beasiswa;

3.      Pindah dari program studi yang telah dipilih;

4.      Melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan;

5.      Mendapatkan nilai IPK di bawah ketentuan program yaitu 3,00;

6.      Menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah;

7.      Terlibat dalam obat-obatan terlarang dan narkoba, judi, miras, merokok, tawuran, perbuatan asusila dan/atau tindak pidana;

8.      Mencontek dan/atau manipulasi;

9.      Melanggar kewajiban yang berlaku di Unika Atma Jaya dan Kantor Beasiswa.

 

X.    Sanksi

Mahasiswa penerima KIP-K yang melanggar kewajiban dan larangan dan tidak memenuhi persyaratan dikenakan sanksi berupa sbb.:

1.       Skorsing

a.     Mendapatkan 3 (tiga) kali status Surat Peringatan Khusus secara berturut – turut;

b.     Tidak memenuhi minimal syarat keaktifan mengikuti kegiatan dan tugas dari Kantor Beasiswa yaitu 75%;

c.      Penerima Beasiswa diberi sanksi skorsing oleh Fakultas, sehingga Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya tidak berkewajiban memberikan beasiswa pada semester skorsing dan/atau mengalihkan ke semester pengganti pasca skorsing di luar ketentuan 8 (delapan) semester.

 

Penerima Beasiswa wajib mengajukan surat permohonan tertulis kepada Kantor Beasiswa untuk mengaktifkan kembali fasilitas program beasiswanya pasca skorsing, maksimal 14 (empat belas) hari kerja sebelum KRS dimulai dengan menyertakan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Penerima Beasiswa untuk tidak akan mengulangi perbuatannya.

 

2.     Penghentian

Sanksi Penghentian Beasiswa ini diberikan apabila:

a.     Penerima Beasiswa tidak memenuhi minimum IPK yang disyaratkan;

b.     Penerima Beasiswa meninggal dunia;

c.      Penerima Beasiswa tidak memenuhi kewajiban;

d.     Penerima Beasiswa pindah dari program studi yang telah dipilih;

e.      Penerima Beasiswa diberhentikan sebagai mahasiswa karena alasan apapun;

f.        Penerima Beasiswa menerima sanksi skorsing kedua dari Fakultas;

g.     Ditemukan bukti bahwa Penerima Beasiswa yang tersebut tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang dipersyaratkan;

h.     Penerima Beasiswa melakukan cuti akademik;

i.       Penerima Beasiswa tidak lagi terdaftar atau tercatat sebagai mahasiswa;

j.       Penerima Beasiswa tidak melakukan daftar ulang sesuai waktu yang telah ditentukan;

k.      Penerima Beasiswa melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan;

l.       Penerima Beasiswa terbukti menerima beasiswa dari lembaga lain, kecuali ada kesepakatan dari lembaga lain dengan Universitas;

m.   Penerima beasiswa mencontek, memanipulasi data, melakukan tindakan asusila atau pencemaran nama baik Unika Atma Jaya.

 

3.      Pembatalan
Sanksi pembatalan yaitu berupa kewajiban penerima beasiswa untuk mengembalikan sejumlah dana yang telah dibayarkan oleh Unika Atma Jaya untuk pendidikannya, apabila terjadi sbb:

1.   Penerima Beasiswa dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap karena suatu perkara pidana atau perbuatan kejahatan yang terbukti telah dilakukannya;

2.   Penerima Beasiswa berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai mahasiswa penerima beasiswa maupun sudah tidak menerima beasiswa karena masa studi penerimaan beasiswa sudah selesai;

3.      Ditemukan bukti bahwa Penerima Beasiswa tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang dipersyaratkan.

 

 

Demikian pengumuman, harap diperhatikan.

*Informasi lebih lanjut, silakan akses web kami di beasiswa.atmajaya.ac.id atau hubungi:

E-mail        : beasiswa@atmajaya.ac.id

Telepon     : 021-5703306 ext. 234

Fax            : 021-5746795

Whatsapp : 085218448877 (admin)

Instagram : beasiswa_uaj