?Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K)
TA 2025/2026
Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) adalah program bantuan biaya pendidikan (beasiswa) dari Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya, Jakarta bekerja sama dengan Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bagi calon mahasiswa baru program Sarjana (S1) untuk lulusan SMA/sederajat tahun 2025, 2024, 2023.
I. Tujuan:
1. Meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di
Perguruan Tinggi (PT) bagi mahasiswa Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak
mampu secara ekonomi;
2. Meningkatkan
prestasi mahasiswa dalam bidang akademik dan non akademik;
3. Menjamin
keberlangsungan studi mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar,
atau tertinggal, dan/atau menempuh studi pada perguruan tinggi wilayah yang
terkena dampak bencana alam atau konflik sosial;
4. Meningkatkan angka partisipasi kasar pendidikan
tinggi.
II. Kriteria:
1. Pendaftar dari keluarga peserta Program Keluarga
Harapan (PKH), atau dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);
2. Pendaftar
dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat)
pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diterbitkan oleh kementerian
yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial;
3. Pendaftar
dari panti sosial/panti asuhan;
4.
Pendaftar dari anggota keluarga yang memiliki
pendapatan kotor paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan
atau paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu) per kepala
setiap bulan.
III. Persyaratan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2.
Lulusan SMA/SMK/sederajat pada tahun 2025, 2024, 2023;
3.
Belum pernah ditetapkan sebagai penerima beasiswa di
salah satu Perguruan Tinggi (PT) di bawah Kemdiktisaintek;
4.
Pendidikan terakhir orang tua tidak lebih dari atau paling tinggi S1/D4;
5.
Tidak memiliki saudara kandung
sebagai mahasiswa penerima beasiswa dan/atau
alumni penerima beasiswa di Unika Atma Jaya;
6. Tidak sedang menerima beasiswa.
IV. Fasilitas:
1.
Biaya pendidikan:
a. Sumbangan Pengembangan
Pendidikan (SPP)
b. Tarif Kuliah
Pokok (TKP)
c.
Tarif Kuliah SKS/Paket (TKS/TKT)
d. Tarif
Pendaftaran Semester (TPS)
e.
Biaya Seragam (jika ada)
f. Biaya Sidang/Ujian Akhir
2. Bantuan
biaya hidup berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal pada
masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.
Seluruh fasilitas tersebut diberikan selama 8
(delapan) semester untuk Semester Ganjil dan Genap (tidak termasuk
Semester Pendek/Padat/Antara), selama memenuhi ketentuan dan persyaratan
kewajiban sebagai penerima beasiswa.
V. Program Studi
Daftar
program studi (prodi) Sarjana (S1) yang dibuka pada program KIP-K 2025:
Fakultas |
Program Studi |
Pilihan Kampus |
Syarat Lulusan |
Mata Pelajaran Kurikulum Merdeka |
Mata Pelajaran Kurikulum 2013 |
Ekonomi dan Bisnis |
Manajemen
(Management) |
BSD & Semanggi |
SMA Dan SMK |
·
Matematika ·
Bahasa
Indonesia ·
Bahasa Inggris |
·
Matematika ·
Bahasa
Indonesia ·
Bahasa Inggris |
Akuntansi
(Accounting) |
BSD & Semanggi |
||||
Ekonomi
Pembangunan (Development Economics) |
Semanggi |
||||
Ilmu Administrasi Bisnis dan Ilmu
Komunikasi |
Administrasi
Bisnis (Business Administration) |
BSD & Semanggi |
|||
Ilmu
Komunikasi (Communication Sience) |
BSD & Semanggi |
||||
Pariwisata
(Tourism) |
BSD |
||||
Pendidikan dan Bahasa |
Pendidikan
Bahasa Inggris (English Language Education) |
BSD & Semanggi |
|||
Pendidikan
Keagamaan Katolik (Catholic Religious Education) |
Semanggi |
||||
Bimbingan
dan Konseling (Guidance and Counseling) |
BSD & Semanggi |
||||
Pendidikan
Guru Sekolah Dasar |
BSD & Semanggi |
||||
Hukum |
Ilmu
Hukum (Law) |
BSD & Semanggi |
|||
Kedokteran dan Ilmu Kesehatan |
Farmasi (Pharmacy) |
Pluit |
SMA Dan SMK Farmasi |
·
Matematika ·
Bahasa Inggris ·
IPA (Kelas 10) ·
Biologi (Kelas
11) ·
Kimia (Kelas
11) |
·
Matematika ·
Bahasa
Indonesia ·
Bahasa Inggris ·
Fisika ·
Biologi ·
Kimia |
Psikologi |
Psikologi (Psychology) |
BSD & Semanggi |
SMA |
·
Matematika ·
Bahasa
Indonesia ·
Bahasa Inggris |
·
Matematika ·
Bahasa
Indonesia ·
Bahasa Inggris |
School of Bioscience, Technology and Innovation |
Teknik
Mesin (Mechanical Engineering) |
Semanggi* &
BSD |
SMA dan SMK Teknik |
·
Matematika ·
Bahasa
Indonesia ·
Bahasa Inggris ·
IPA (Kelas 10) ·
Fisika (Kelas
11) |
·
Matematika ·
Bahasa
Indonesia ·
Bahasa Inggris ·
Fisika |
Teknik
Elektro (Electrical Engineering) |
BSD & Semanggi* *Mengikuti Praktikum di
BSD pada Tahun ke dua di hari Jumat dan Sabtu |
||||
Teknik
Industri (Industrial Engineering) |
BSD & Semanggi *Mengikuti Praktikum di
BSD pada Tahun ke dua di hari Jumat dan Sabtu |
SMA Dan SMK |
|||
Sistem
Informasi (Information System) |
BSD |
·
Matematika ·
Bahasa
Indonesia ·
Bahasa Inggris |
·
Matematika ·
Bahasa
Indonesia ·
Bahasa Inggris |
||
Bioteknologi (Biotechnology) |
SMA, SMK Teknik Kimia, SMK Bidang Agribisnis dan Agro Industri, SMK
Bidang Kesehatan |
·
Matematika ·
Bahasa
Indonesia ·
Bahasa Inggris ·
IPA (Kelas 10) ·
Biologi (Kelas
11) ·
Kimia (Kelas
11) |
·
Matematika ·
Bahasa
Indonesia ·
Bahasa Inggris ·
Biologi ·
Fisika ·
Kimia |
||
Teknologi
Pangan (Food Technology) |
Note: Pendaftar
hanya boleh memilih satu pilihan program studi (jurusan). Jika Anda
memilih 2 program studi, maka pilihan ke-2 akan diabaikan.
VI. Dokumen Pendaftaran:
No. |
Dokumen |
1 |
Surat
Permohonan Beasiswa yang ditujukan kepada Kepala Kantor Beasiswa Unika Atma
Jaya (dibuat dengan format sendiri). |
2 |
Kartu
Peserta KIP-K 2025 (Dapat
diunduh dari https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/) |
3 |
Akta
Kelahiran |
4 |
Kartu
Tanda Penduduk (KTP) pendaftar |
5 |
KTP orang
tua/wali |
6 |
Kartu
Keluarga (KK) |
7 |
Surat
pernyataan/keterangan pendapatan keluarga dan pengeluaran/kewajiban/hutang
keluarga. (download: https://bit.ly/UAJ-PenghasilanPengeluaranKeluarga) |
8 |
·
Slip Gaji ·
Bagi yang berwirausaha atau tidak dapat menunjukkan
Slip Gaji dapat memberikan Surat Pernyataan Penghasilan rata-rata per bulan
dan dijelaskan usahanya secara rinci dan meliputi orang tua/pemberi
nafkah/anak bermeterai yang menerangkan nominal rata-rata penghasilan per
bulan (orang tua/wali wajib tanda tangan di atas meterai 10.000) ·
Bagi yang pensiun dibuktikan dengan surat pensiun
setempat. |
9 |
Bukti kewajiban/hutang keluarga (apabila ada). |
10 |
Surat
pernyataan sedang tidak menerima beasiswa apapun. (download: https://bit.ly/UAJ-PernyataanTidakMenerimaBeasiswa) Kolom NIM silakan dikosongkan. |
11 |
Surat pernyataan tidak memiliki
saudara kandung sebagai mahasiswa penerima beasiswa dan/atau alumni penerima
beasiswa di Unika Atma Jaya. (download:
https://bit.ly/UAJ-PernyataanSaudaraKandungTidakBeasiswa) |
12 |
Rapor
dengan cap sekolah asli (cap basah) kelas 10 semester 1 – 2, kelas 11
semester 1-2, kelas 12 semester 1-2. |
13 |
Surat
rekomendasi dari Kepala Sekolah atau Wakil Kepala Sekolah atau Guru BK/BP
atau Guru Wali Kelas. |
14 |
Bagi
lulusan 2025, Surat Keterangan Lulus (SKL) SMA/sederajat dengan cap sekolah
asli (cap basah). Bagi
lulusan 2024 & 2023, Ijazah SMA/sederajat asli. |
15 |
Foto
bersama keluarga. |
16 |
Foto rumah
tampak depan. |
17 |
Foto ruang
keluarga. |
18 |
Gambar
peta lokasi tempat tinggal (hasil karya tangan sendiri). |
19 |
Tangkapan layar peta lokasi tempat
tinggal dari Google Maps. (contoh: download https://bit.ly/UAJ-ContohPetaGoogleMaps) |
20 |
Menyerahkan tugas – CERITAKAN TENTANG DIRIMU yang dikerjakan dengan tulisan tangan sendiri (tidak
diketik) di kertas HVS polos (tidak
bergaris) ukuran A4/F4 disertai tanda tangan dan
nama lengkap di akhir cerita. (download:
https://bit.ly/UAJ-CeritaTentangDiri) |
21 |
Sertifikat
prestasi. (jika ada) |
22 |
Kartu
Indonesia Pintar (KIP). (jika ada atau bagi penerima sejak SMA/sederajat) Akan
menjadi prioritas |
23 |
Kartu
Program Keluarga Harapan (PKH). (jika ada) Akan
menjadi prioritas |
24 |
Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS). (jika ada) Akan
menjadi prioritas |
25 |
Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan. (Wajib
dilampirkan jika tidak memiliki KIP, PKH, KKS) |
26 |
Formulir
Ayo Sekolah Ayo Kuliah (ASAK) A, B1, & B2 legalisasi pengurus ASAK
paroki. (jika ada) |
27 |
Bagi pendaftar yang memilih Program Studi
Pendidikan Keagamaan Katolik. WAJIB menyerahkan fotokopi Surat
Permandian (telah dibaptis secara Katolik minimal 2 tahun) |
28 |
Bagi pendaftar yang memilih program studi
Farmasi, WAJIB menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Tidak Buta Warna
dari dokter Spesialis Mata, paling lambat 2 (dua) minggu setelah pengumuman
hasil seleksi beasiswa diumumkan. |
VII. Langkah
Pendaftaran dan Jadwal Seleksi
1. Melakukan pendaftaran sebagai peserta KIP-K 2025
secara daring (online) di https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/
dengan mengisi “Pilihan Perguruan
Tinggi” pada “Seleksi Mandiri PTS” yaitu Universitas
Katolik Indonesia Atma Jaya;
2. Melakukan
pendaftaran Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2025 Unika Atma Jaya secara
daring (online) dengan mengisi link di https://join.atmajaya.ac.id/ atau https://join2.atmajaya.ac.id/, pastikan mengisi
join.atma paling lambat 1 hari sebelum pendaftaran ditutup,
karena email mengenai akun MyAtma baru didapatkan 1 hari setelah pengisian
join.atma.
3. Menerima
email untuk join pada akun MyAtma untuk proses selanjutnya;
4. Mengunggah
dokumen pendaftaran pada akun MyAtma, seluruh dokumen tersebut wajib dipindai (scan)
dalam bentuk format PDF;
Pendaftaran dan pengumpulan berkas dilakukan pada:
Hari, tanggal : 11-24 Juli
2025.
Apabila dokumen pendaftaran softcopy tidak lengkap dan/atau melewati
waktu dan tanggal tersebut, pendaftaran tidak
akan diproses.
Note: Pendaftar hanya boleh memilih
satu pilihan program studi (jurusan). Jika anda memilih 2 program studi, maka
pilihan ke 2 akan diabaikan.
Download Panduan pendaftaran Beasiswa pada Join
Atma dan MyAtma:
(https://bit.ly/UAJ-PanduanPendaftaranBeasiswaKIPK)
5. Mengikuti
tes Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) secara daring (online) (bagi yang lolos seleksi administrasi):
Hari,
tanggal : Senin, 4 Agustus 2025 (kartu tes akan dikirim melalui email admisi@atmajaya.ac.id)
6. Wawancara (bagi yang lolos seleksi tes PMB):
Hari, tanggal :
11-15 Agustus 2025 (estimasi)
Pengumuman peserta wawancara dan pembagian jadwal
wawancara akan diumumkan lebih lanjut melalui surel (e-mail). Bagi peserta wawancara yang tidak melakukan wawancara
sesuai jadwal yang ditentukan maka dianggap gugur;
7.
Pengumuman Hasil
Seleksi:
Hari, tanggal :
Kamis, 21 Agustus 2025 (estimasi)
Pukul :
17:00 WIB
Pengumuman hasil seleksi Beasiswa Kartu Indonesia
Pintar Kuliah (KIPK) Tahun Akademik 2025/2026 akan diumumkan melalui surel
(email).
8. Konfirmasi Hasil Seleksi:
Hari, tanggal :
21-25 Agustus 2025 (estimasi)
Informasi
teknis mengenai konfirmasi hasil seleksi akan diumumkan bersamaan pengumuman
hasil seleksi. Bagi yang dinyatakan diterima namun tidak melakukan konfirmasi,
maka hasil seleksi akan dibatalkan.
VIII. Kewajiban
Setiap mahasiswa penerima Beasiswa
KIP-K berkewajiban:
1. Menaati seluruh ketentuan:
a. Peraturan
perundang-undangan.
b. Peraturan
Unika Atma Jaya.
c. Sebagai
penerima beasiswa dan peraturan dari Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya.
2. Menjaga
dan menjunjung tinggi citra serta nama baik Unika Atma Jaya;
3. Berkelakuan
baik, tidak terlibat kejahatan serta penggunaan narkoba/sejenisnya saat dan
selama menerima beasiswa;
4. Mengikuti
kuliah pada program studi yang dipilih dengan penuh tanggung jawab;
5. Memperoleh
minimal nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,00
6. Menyelesaikan
pendidikan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan yaitu maksimal 8 (delapan)
semester regular;
7. Memberikan
informasi/keterangan mengenai diri, keluarga dan aktivitasnya dengan
sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya;
8. Aktif
mengikuti pembinaan, bimbingan dan kegiatan yang diadakan oleh Kantor
Beasiswa/kemahasiswaan/Universitas selama studi;
9. Bersedia
mengerjakan tugas, bekerja paruh waktu atau menjalani ikatan dinas sesuai
ketentuan yang ditetapkan dan berlaku di Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya bagi
Penerima Beasiswa;
10. Tidak
melakukan hal-hal yang dilarang oleh Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya;
11. Menjadi
anggota Alumni Penerima Beasiswa Unika Atma Jaya serta apabila setelah lulus
dan bekerja wajib memberikan informasi tempat kerja kepada Kantor Beasiswa
Unika Atma Jaya;
12. Menandatangani
di atas meterai surat Pernyataan Penerima Beasiswa dan/atau Kontrak Perjanjian
dengan Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya.
IX. Larangan
Berikut
ini larangan yang tidak boleh dilakukan sebagai penerima Beasiswa KIPK:
1. Cuti Akademik;
2. Berhenti
atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai
mahasiswa penerima beasiswa dan Ketika sudah tidak menerima beasiswa;
3. Pindah
dari program studi yang telah dipilih;
4. Melalaikan
dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan;
5. Mendapatkan
nilai IPK di bawah ketentuan program yaitu 3,00;
6. Menerima
bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun
Pemerintah Daerah;
7. Terlibat
dalam obat-obatan terlarang dan narkoba, judi, miras, merokok, tawuran,
perbuatan asusila dan/atau tindak pidana;
8. Mencontek
dan/atau manipulasi;
9. Melanggar
kewajiban yang berlaku di Unika Atma Jaya dan Kantor Beasiswa.
X. Sanksi
Mahasiswa penerima KIP-K yang melanggar kewajiban dan larangan dan tidak memenuhi persyaratan
dikenakan sanksi berupa sbb.:
1. Skorsing
a. Mendapatkan
3 (tiga) kali status Surat Peringatan Khusus secara berturut – turut;
b. Tidak
memenuhi minimal syarat keaktifan mengikuti kegiatan dan tugas dari Kantor
Beasiswa yaitu 75%;
c. Penerima
Beasiswa diberi sanksi skorsing oleh Fakultas, sehingga Kantor Beasiswa Unika
Atma Jaya tidak berkewajiban memberikan beasiswa pada semester skorsing
dan/atau mengalihkan ke semester pengganti pasca skorsing di luar ketentuan 8
(delapan) semester.
Penerima Beasiswa wajib mengajukan surat permohonan
tertulis kepada Kantor Beasiswa untuk mengaktifkan kembali fasilitas program
beasiswanya pasca skorsing, maksimal 14 (empat belas) hari kerja sebelum KRS
dimulai dengan menyertakan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Penerima
Beasiswa untuk tidak akan mengulangi perbuatannya.
2. Penghentian
Sanksi Penghentian Beasiswa ini
diberikan apabila:
a. Penerima
Beasiswa tidak memenuhi minimum IPK yang disyaratkan;
b. Penerima
Beasiswa meninggal dunia;
c. Penerima
Beasiswa tidak memenuhi kewajiban;
d. Penerima
Beasiswa pindah dari program studi yang telah dipilih;
e. Penerima
Beasiswa diberhentikan sebagai mahasiswa karena alasan apapun;
f.
Penerima Beasiswa menerima sanksi
skorsing kedua dari Fakultas;
g. Ditemukan
bukti bahwa Penerima Beasiswa yang tersebut tidak memenuhi kriteria sebagaimana
yang dipersyaratkan;
h. Penerima
Beasiswa melakukan cuti akademik;
i. Penerima Beasiswa tidak lagi terdaftar
atau tercatat sebagai mahasiswa;
j. Penerima Beasiswa tidak melakukan daftar
ulang sesuai waktu yang telah ditentukan;
k. Penerima
Beasiswa melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan;
l. Penerima Beasiswa terbukti menerima
beasiswa dari lembaga lain, kecuali ada kesepakatan dari lembaga lain dengan Universitas;
m. Penerima
beasiswa mencontek, memanipulasi data, melakukan tindakan asusila atau
pencemaran nama baik Unika Atma Jaya.
3. Pembatalan
Sanksi pembatalan yaitu berupa kewajiban penerima
beasiswa untuk mengembalikan sejumlah dana yang telah dibayarkan oleh Unika
Atma Jaya untuk pendidikannya, apabila terjadi sbb:
1. Penerima Beasiswa dinyatakan bersalah oleh pengadilan
dan telah memiliki kekuatan hukum tetap karena suatu perkara pidana atau
perbuatan kejahatan yang terbukti telah dilakukannya;
2. Penerima Beasiswa berhenti atas permintaan sendiri
sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai mahasiswa penerima
beasiswa maupun sudah tidak menerima beasiswa karena masa studi penerimaan
beasiswa sudah selesai;
3.
Ditemukan bukti bahwa Penerima Beasiswa tidak memenuhi
kriteria sebagaimana yang dipersyaratkan.
Demikian pengumuman, harap diperhatikan.
*Informasi
lebih lanjut, silakan akses web kami di beasiswa.atmajaya.ac.id atau
hubungi:
E-mail : beasiswa@atmajaya.ac.id
Telepon : 021-5703306 ext. 234
Fax : 021-5746795
Whatsapp : 085218448877 (admin)
Instagram : beasiswa_uaj