STRUKTUR ORGANISASI LEMBAGA PENJAMINAN MUTU
PERSONALIA LEMBAGA PENJAMINAN MUTU (LPM)
| Ketua | : | Christiana Fara Dharmastuti |
| Kepala Divisi Penjaminan Mutu Eksternal | : | Stefani Haning Swarati Nugroho |
| Plt. Kepala Divisi Penjaminan Mutu Internal | : | Caroline Vania |
| Plt. Kepala Divisi Sistem Data & Dokumen Mutu | : | Mitchel Agustinus Setiawan |
Sekretariat :
1. Stella Matutini Dwiastuti
2. Riana Sugiyanto
3. Martha Rantika
4. Anastasia Jessica Caroline
| Nama | Status | Unit |
|---|---|---|
| Prof. Dr. Dra. Sylvia Diana br.Purba, M.E., CertDA. | KOORDINATOR | FBIS |
| Synthia Madyakusumawati, S.E., M.S.Ak., CertDA. | ANGGOTA | FBIS |
| Gabriel Prananingrum Aryanindita, S.E., M.Si., CertDA. | ANGGOTA | FBIS |
| Dr. Ir. Heru Prasadja, M.Si. | ANGGOTA | FBIS |
| Natalia Widiasari, S.IP., M.Si. | ANGGOTA | FBIS |
| Dr. Engliana, M.Hum. | KOORDINATOR | FPB |
| Dr.Li. Kasih Elisabet Roostini, M.Hum. | ANGGOTA | FPB |
| Dr. Maria Claudia Wahyu Trihastuti, M.Si. | ANGGOTA | FPB |
| Prof. Dr. Laura F. N. Sudarnoto | KOORDINATOR | FP |
| Dr. Margaretha Purwanti, M.Si., Psikolog. | ANGGOTA | FP |
| Desy Chrisnatalia, M.Si., Psikolog. | ANGGOTA | FP |
| Dr. drg. Isadora Gracia Sahusilawane, Sp.PM | KOORDINATOR | FKIK |
| apt. Yulius Evan Christian, S.Farm., M.Farm. | ANGGOTA | FKIK |
| Maria Mardalena Martini Kaisar, Ph.D. | ANGGOTA | FKIK |
| dr. L. Grace Tumbelaka, Sp.K.O., Subsp. ALK(K) | ANGGOTA | FKIK |
| Dr. dr. Adrianne P. Regina Satya W., M.Sc. | ANGGOTA | FKIK |
| Tivana Arbiani Candini, S.H., L.L.M. | KOORDINATOR | FH |
| Dr. Tisa Windayani, S.H., LL.M. | ANGGOTA | FH |
| Dr.-Ing. Dipl.-Ing. Ir. Widodo Widjaja Basuki, S.T. | KOORDINATOR | FBTI |
| Stephen Aprius Sutresno, S.Kom., M.Kom. | ANGGOTA | FBTI |
| Watumesa Agustina Tan, S.Si., Ph.D. | ANGGOTA | FBTI |
| Dr. Vivi Triyanti, S.T., M.Sc., IPM. | ANGGOTA | FBTI |




Penjaminan Mutu Internal

Divisi Penjaminan Mutu Internal bertugas mendukung pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) melalui kegiatan monitoring dan evaluasi mutu secara berkala di lingkungan universitas. Divisi ini berperan dalam memastikan pelaksanaan kegiatan akademik maupun non-akademik berjalan sesuai dengan standar dan kebijakan mutu institusi guna mendukung peningkatan mutu berkelanjutan (continuous quality improvement).
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan melalui audit mutu internal tahunan, pelaksanaan survei umpan balik multi-stakeholder, serta koordinasi tindak lanjut hasil evaluasi sebagai bagian dari proses pengendalian dan pengembangan mutu institusi. Kegiatan tersebut menjadi sarana evaluasi dalam mengidentifikasi capaian, kendala, serta peluang peningkatan kualitas pada berbagai unit kerja di lingkungan universitas.
Dalam mendukung implementasi budaya mutu, Divisi Penjaminan Mutu Internal juga berperan dalam pelaksanaan dan penguatan Quality Management System (QMS) yang terintegrasi dengan penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan standar ISO 21001:2018. Penerapan standar tersebut menjadi bagian dari upaya institusi dalam menjaga konsistensi mutu layanan pendidikan, efektivitas proses evaluasi internal, serta pengembangan sistem manajemen mutu yang berkelanjutan di lingkungan universitas.


Kebijakan/Pedoman Audit Internal
Kebijakan/Pedoman Audit Internal adalah dokumen yang menjadi acuan dalam pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) di lingkungan UNIKA Atma Jaya. Dokumen ini memuat tujuan, prinsip, ruang lingkup, jadwal, mekanisme, serta tata cara pelaksanaan audit untuk memastikan seluruh proses akademik dan nonakademik berjalan sesuai standar mutu yang telah ditetapkan universitas. Melalui kebijakan/pedoman ini, UNIKA Atma Jaya berupaya menjaga budaya mutu serta mendorong peningkatan kualitas secara berkelanjutan.
Auditor Internal
Di lingkungan UNIKA Atma Jaya, auditor internal terdiri atas dua kategori, yaitu Auditor SPMI yang berperan dalam pelaksanaan audit terhadap penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal, serta Auditor ISO yang bertugas melakukan audit terhadap kesesuaian implementasi standar manajemen berbasis ISO 21001:2018 pada auditee terkait. Seluruh auditor internal telah mengikuti pelatihan auditor sesuai bidang dan standar masing-masing, serta memiliki sertifikat kompetensi sebagai bukti kualifikasi profesional dalam melaksanakan proses audit. Keberadaan auditor internal ini merupakan bagian penting dalam mendukung budaya mutu, memastikan kepatuhan terhadap standar yang berlaku, serta mendorong peningkatan kualitas secara berkelanjutan di UNIKA Atma Jaya.
|
SK Auditor Internal SPMI & ISO 2026
|
Instrumen Audit Internal
Instrumen Audit Internal adalah perangkat atau dokumen yang digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan Audit Internal di lingkungan UNIKA Atma Jaya. Instrumen ini memuat indikator, kriteria, pertanyaan audit, serta standar yang digunakan untuk menilai kesesuaian pelaksanaan kegiatan akademik dan nonakademik terhadap ketentuan yang telah ditetapkan universitas. Melalui instrumen Audit Internal, proses audit dapat dilaksanakan secara sistematis, objektif, dan terukur, sehingga hasil audit mampu memberikan rekomendasi yang tepat guna mendukung peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Informasi pelaksanaan Audit Internal Tahun 2026
Audit Internal
Audit Internal merupakan proses evaluasi yang dilakukan secara sistematis dan independen untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan di lingkungan UNIKA Atma Jaya telah berjalan sesuai dengan standar, kebijakan, prosedur, serta ketentuan yang berlaku. Dalam konteks Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan juga berdasarkan standar ISO, audit internal menjadi salah satu mekanisme penting untuk menjaga dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan di seluruh fakultas, program studi dan unit kerja universitas.
Melalui audit internal, UNIKA Atma Jaya dapat mengidentifikasi kesesuaian pelaksanaan kegiatan akademik maupun non-akademik terhadap standar mutu yang telah ditetapkan, sekaligus menemukan peluang perbaikan guna meningkatkan efektivitas tata kelola institusi.
Audit Internal dilaksanakan secara berkala dalam rentang waktu 6 bulan oleh auditor internal yang telah mendapatkan pelatihan dan memiliki kompetensi di bidang audit mutu. Proses audit dilakukan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan audit, penyusunan laporan temuan, hingga tindak lanjut perbaikan oleh auditee. Hasil audit kemudian digunakan sebagai bahan evaluasi dan pengembangan mutu institusi secara berkesinambungan.
Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dan Tindak Lanjut
Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dan Tindak Lanjut merupakan bagian penting dalam siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang bertujuan untuk memastikan peningkatan mutu berjalan secara berkelanjutan di lingkungan UNIKA Atma Jaya. RTM dilaksanakan sebagai forum evaluasi oleh pimpinan universitas bersama unit terkait untuk meninjau hasil Audit Internal, capaian standar mutu, efektivitas pelaksanaan program, serta berbagai temuan dan rekomendasi perbaikan.
Melalui RTM, Lembaga Penjamin Mutu UNIKA Atma Jaya melakukan pembahasan terhadap hasil evaluasi dan menentukan langkah strategis yang perlu dilakukan guna meningkatkan kualitas akademik maupun non-akademik. Hasil pembahasan RTM kemudian menjadi dasar pelaksanaan tindak lanjut oleh unit terkait sebagai bentuk komitmen institusi terhadap budaya mutu dan continuous improvement.
Tindak lanjut dilakukan melalui penyusunan rencana perbaikan, pelaksanaan aksi korektif, monitoring, serta evaluasi terhadap hasil perbaikan yang telah dilaksanakan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap temuan, kendala, maupun ketidaksesuaian dapat diselesaikan secara efektif dan tidak terulang kembali di masa mendatang.
|
Laporan Tahunan LPM Tahun 2025
|
|
Laporan AMI 2026
|