Tahapan Re-AKREDITASI
WAKTU | KETERANGAN | PIC |
1 Tahun sebelum SK Akreditasi berakhir berkas usulan Laporan Re Akreditasi sudah di terima LPM | Berkas Laporan Akreditasi Program Studi sudah diterima oleh LPM untuk di REVIEW | Dekan & Kaprodi |
Lama Proses REVIEW Berkas di Koordinasi oleh LPM selambat-lambat 2 Bulan
|
Review Berkas Re-Akreditasi di koordinasi oleh Kepala Pusat Akreditasi melibatkan Assessor BAN Univeritas. Perbaikan oleh Fakultas/Prodi |
KaPus Akreditasi |
Lama Proses Upload ke SAPTO 2 Bulan, sehingga harus upload 8 Bulan sebelum tanggal SK Akreditasi Berakhir | Proses Upload ke Aplikasi SAPTO dan Koordinasi ke Petugas SAPTO di BAN PT Ristek Dikti, Jika terdapat kekurangan atau memperbaiki laporan serta Upload ulang | Fakultas/Prodi |
STATUS UPLOAD HARUS DITERIMA OLEH APLIKASI SAPTO Maksimal 6 Bulan Sebelum tanggal SK Akreditasi Berakhir
|
Proses Pemeriksaan, Assesment dan Validasi berkas dokumen dan kesesuaian data | BAN PT Ristek Dikti |
KLIK : TABEL SURAT KEPUTUSAN AKREDITASI NASIONAL BAN PT DAN INFORMASI KALENDER RE-AKREDITASI
Himbauan Bagi Semua Fakultas/Program Studi !!!
Batas laporan untuk Tahun Akademik dan Semester Akhir (Tahun Sekarang/TS) Re-Akreditasi ditentukan oleh Program Studi masing – masing sesuai dengan kelengkapan berkas.
LAKSANAKAN TAHAPAN RE-AKREDITASI SESUAI INFORMASI DIATAS.
Akibat Keterlambatan Proses Re-Akreditasi jika TERJADI. Akan membuat Keterlambatan dalam Penerimaan SK Akreditasi berikutnya.
Jika Status diterima di SAPTO sudah melampui 6 bulan, Belum di Visitasi, dan SK akreditasi telah berakhir, maka Program Studi DILARANG menerima mahasiswa baru, Ujian Sidang dan Meluluskan Mahasiswa, Mengikuti Wisuda selama SK AKREDITASI BARU BELUM DITERIMA.
Permenristekdikti, No. 100 Tahun 2016, Pasal 28 s.d Pasal 38tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI,
Permenristekdikti, No. 51 Tahun 2018 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta)