ASK
ME

REGISTER
NOW

Tentang Penjaminan Mutu Fakultas Hukum


Penjaminan Mutu Fakultas Hukum

 

      Universitas sebagai institusi pendidikan bertanggung jawab untuk melakukan penjaminan mutu yang meliputi merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan mengembangkan sistem pendidikan. Penjaminan mutu dilaksanakan mengikuti standard internal maupun eksternal (nasional maupun internasional). Dalam melaksanakan penjaminan mutu dimaksud, Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya (Unika Atma Jaya) memiliki Tim Penjaminan Mutu Fakultas (TPMF) yang merupakan bagian dari Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) universitas.

 

      Pada lingkup nasional penjaminan mutu mengacu pada peraturan nasional yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, Permendikbud Nomor 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang diperbarui dengan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi kemudian diperbarui kembali dengan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, dan standar yang ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi. Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, Unika Atma Jaya telah membentuk Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 998/II/SK-PMU.10.01/VII/2017 tentang Penetapan Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Unika Atma Jaya.

 

      Aturan dan standar tersebut di atas menjadi pedoman pelaksanaan penjaminan mutu di Fakultas Hukum. Penjaminan mutu lingkup internal dilakukan LPM bersama TPMF melalui evaluasi tahunan yaitu Audit Mutu Internal (AMI). AMI dilakukan dengan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP), yang mencakup penilaian komprehensif antara lain terhadap aspek-aspek kurikulum, proses pembelajaran, dan efektivitas manajemen fakultas. Pelaksanaan siklus PPEPP dimulai dengan penetapan standar pendidikan yang sesuai dengan visi dan misi Fakultas Hukum, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan kurikulum dan kegiatan akademik, evaluasi terhadap hasil belajar, pengendalian kualitas proses, serta perbaikan berkelanjutan berdasarkan hasil evaluasi. Program Studi Sarjana Hukum memperoleh akreditasi terkini yaitu B pada tahun 2021 dengan Keputusan BAN-PT Nomor  12928/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/S/XII/2021. Adapun Program Studi Magister Ilmu Hukum memperoleh akreditasi terkini B berdasarkan Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT No. 4789/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/M/VI/2024.

 

      Pada lingkup internasional, penjaminan mutu dilaksanakan berdasarkan pada ISO 21001:2018  Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan yang merupakan standar internasional yang diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO) dan dirancang khusus untuk Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan. Standar ini merinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau dan meningkatkan sistem manajemen untuk organisasi pendidikan. Audit ISO memastikan bahwa proses operasional, termasuk layanan akademik dan non-akademik, memenuhi standar kualitas global yang diakui. Hal ini membantu fakultas dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas serta meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan. Fakultas Hukum memperoleh sertitifkasi ISO 21001:2018 pada tahun 2022 dengan nomor sertifikat G.08-ID0705-XI-2022. Selain tersertifikasi ISO 21001:2018, Program Studi Sarjana Hukum dan Program Study Magister Ilmu Hukum juga telah memperoleh akreditasi dari Foundation for International Business Administration Accreditation (FIBAA) pada tahun 2024. FIBAA merupakan sebuah Badan Akreditasi Internasional yang memberikan penilaian atas standar mutu dan kualitas Perguruan Tinggi sesuai dengan 5 standar minimum, yaitu (1) Tujuan program studi (2) Proses hingga mekanisme penerimaan mahasiswa, (3) Isi dan struktur kurikulum dan konsep didaktikal, (4) Lingkungan akademik dan kondisi kerja dan (5) Penjaminan mutu dan dokumentasi program. Salah satu faktor utama dari akreditasi ini adalah kurikulum yang berfokus pada hasil pembelajaran (Outcome-Based Education), yaitu bagaimana program studi mempersiapkan kompetensi lulusan agar siap kerja di tingkat global.

Diperolehnya akreditasi FIBAA merupakan bentuk rekognisi internasional, yang merupakan salah satu upaya Fakultas Hukum dalam melaksanakan penjaminan mutu. 

 

Instrumen Penjaminan Mutu

 

Mekanisme Evaluasi dari Mahasiswa

Mahasiswa memberikan evaluasi melalui Survei Umpan Balik Perkuliahan, Survei Beban Kerja Mahasiswa, Umpan Balik Layanan Pembimbing Akademik, Umpan Balik Layanan Penasihat Penulisan Hukum, Umpan Balik layanan non-akademik, dan Survei Brand Positioning


Beberapa poin esensial dalam Survei Umpan Balik antara lain:

-      Kemutakhiran materi kuliah

-      Relevansi materi perkuliahan dengan perkembangan praktis

-      Kesiapan untuk membantu mahasiswa

-      Penggunaan saluran komunikasi untuk menyampaikan keluhan

-      Tersedianya waktu kontak di luar jam kuliah

-      Berbagai metode pengajaran yang digunakan

-      Penggunaan teknologi

-      Penyediaan umpan balik tugas

-      Kesesuaian bobot materi perkuliahan dengna jumlah satuan kredit

-      Kesesuaian periode yang diberikan untuk menyelesaikan penugasan dengan jumlah unit kredit

-      Kesesuaian periode yang diberikan untuk penugasan independen ke unit kredit, dan

-      Relevansi tugas yang diberikan dengan materi perkuliahan.

 

 

Mekanisme Evaluasi oleh Dosen

Evaluasi oleh dosen dilakukan melalui beberapa mekanisme: rapat dosen lengkap, rapat tim penanggung jawab dosen mata kuliah, dan rapat kerja tahunan. Dalam pertemuan ini, dosen tetap dan dosen honorer memberikan masukan, antara lain pelaksanaan perkuliahan yang dikoordinasikan oleh program studi dan pengembangan materi perkuliahan. Sementara itu, rapat kerja tahunan diadakan hanya untuk dosen tetap pada akhir tahun untuk memberikan masukan mengenai berbagai hal terkait akademik dan non-akademik.  

 

Evaluasi eksternal oleh alumni, pemberi kerja, dan pihak ketiga

Ada dua program yang dilakukan setiap tahun untuk mendapatkan evaluasi dari pihak eksternal:

 

1.  Forum Group Discussion (FGD): Acara ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan konstruktif dari para pemangku kepentingan seperti alumni dan pemberi kerja, serta praktisi untuk meningkatkan kualitas kurikulum dan meningkatkan kompetensi lulusan. FGD juga membahas bobot Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) dalam Rencana Pembelajaran Semester di bidang Ilmu Hukum.

2.    User survei: Hasil survei ini digunakan sebagai masukan untuk pengembangan kurikulum, instrumen evaluasi diri, dan akreditasi program studi.

 

Keterlibatan pihak eksternal dalam evaluasi program studi juga dilakukan setelah mahasiswa menyelesaikan program magangnya. Dalam hal ini, pihak eksternal (internship provider) mengevaluasi aspek-aspek seperti kepribadian, disiplin, kemampuan kerja, kemampuan komunikasi, dan kemahiran. Dosen pembimbing menyusun hasil evaluasi, yang kemudian diberikan kepada Kepala Program Studi Sarjana Hukum untuk menganalisis evaluasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk tindak lanjut.