ASK
ME

REGISTER
NOW

Tentang Penjaminan Mutu Fakultas Hukum


Jaminan kualitas dan pengembangan kualitas sehubungan dengan isi, proses, dan hasil (Asterisk-Criterion)

 

AJCUI menggunakan Peraturan No. 62 Tahun 2016 oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi sebagai pedoman mendasar untuk melakukan penjaminan dan pengembangan mutu akademik yang terdiri dari sistem penjaminan mutu internal dan eksternal, guna menjamin praktik baik, konsistensi, dan kesinambungan program yang sedang berjalan. Universitas memiliki peran penting untuk menjamin penjaminan mutu internal dengan merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan mengembangkan sistem, mengikuti standar yang dibuat oleh instansi di luar Universitas yaitu Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi dan Organisasi Internasional untuk Standardisasi (ISO).

 

Selanjutnya, Badan Penjaminan Mutu tingkat Universitas mengkoordinasikan sistem penjaminan mutu internal di AJCUI dan memiliki evaluasi tahunan penjaminan mutu yang dilakukan setiap tahun untuk semua fakultas termasuk fakultas hukum, yang disebut Audit Penjaminan Mutu Internal, yang dikenal sebagai AMI. Tugas dan wewenang lembaga penjaminan mutu tingkat universitas dibantu oleh tim penjaminan mutu tingkat fakultas, yang telah mendapatkan pelatihan terkait, utamanya untuk melakukan audit mutu internal. Mekanisme audit internal mengikuti siklus yang dibagi oleh empat fase, yaitu Plan, Do, the Check, dan the Act (PDCA).

 

Tahap Rencana dimulai dengan menetapkan Standar Pendidikan Tinggi di dalam Universitas, yang kemudian mengalir ke fakultas / program. Standar tersebut meliputi visi dan misi, administrasi perkuliahan, manajemen organisasi, kompetensi lulusan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, sarana dan prasarana, kerja sama, dan alumni. Isi lengkap standar tercantum di situs web https://www.atmajaya.ac.id/id/lpm/.

Fase Do adalah implementasi Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan. Untuk fakultas dan program studi, standar yang diterapkan meliputi Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi Pembelajaran, Standar Pengembangan Kurikulum, Standar Pelaksanaan Kurikulum, Standar Evaluasi Kurikulum, Standar Proses Pembelajaran, Standar Beban Studi, Standar Manajemen Pembelajaran, Standar Penilaian Pembelajaran, Standar Kelulusan Mahasiswa, Standar Skripsi (BLP), dan Standar Tesis (MLP).

Tahap Check melibatkan evaluasi penerapan Standar Pendidikan Tinggi. Evaluasi berasal dari:

 

a.     evaluasi oleh Dekan dan Direktur Program (laporan penilaian sendiri),

b.     evaluasi dari tim penjaminan mutu fakultas, dan

c.      Evaluasi dari auditor mutu internal di tingkat universitas yang ditunjuk oleh pimpinan universitas.

 

Evaluasi oleh auditor mutu internal di tingkat universitas dilakukan berdasarkan sembilan standar: visi dan misi, administrasi perkuliahan, manajemen organisasi, kompetensi lulusan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, sarana dan prasarana, kerja sama, dan alumni. Evaluasi dilakukan untuk menilai pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat Fakultas dan Program Studi (BLP dan MLP) terhadap standar tersebut. Hasil evaluasi didokumentasikan dalam laporan audit kepatuhan yang harus ditindaklanjuti oleh fakultas dan program studi dalam bentuk Rencana Aksi (RTL) dan rencana peningkatan mutu (RPM).

 

Fase Act adalah tentang kontrol dan perbaikan. Hasil audit mutu internal menjadi dasar Pengendalian Standar Pendidikan Tinggi oleh Lembaga Penjaminan Mutu tingkat Universitas. Setelah Standar Pendidikan Tinggi dipenuhi, mereka secara berkala dan terus ditingkatkan. Selain melakukan sistem penjaminan mutu internal, Universitas Atma Jaya juga menerapkan sistem penjaminan mutu eksternal. Sistem ini mengacu pada standar penilaian yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan International Organization for Standardization (ISO). BAN-PT menggunakan sembilan standar: (1) Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi (2) Tata Kelola, Manajemen, dan Kerjasama (3) Mahasiswa (4) Sumber Daya Manusia (5) Keuangan, Sarana, dan Prasarana (6) Pendidikan (7) Penelitian (8) Pengabdian kepada Masyarakat (9) Capaian dan Capaian Tridharma Perguruan Tinggi.

 

Saat ini, Program Sarjana Hukum (BLP) dan Program Magister Hukum (MLP) telah terakreditasi dengan peringkat Sangat Memuaskan (B). Proses penjaminan mutu menggunakan standar BAN-PT mengikuti  siklus Plan, Do, Check, and Act (PDCA)  yang digunakan dalam sistem penjaminan mutu internal yang telah dijelaskan sebelumnya. Selain BAN-PT, BLP, dan MLP Fakultas Hukum juga telah tersertifikasi ISO 21001 tentang sistem manajemen organisasi pendidikan.

 

 

Instrumen Penjaminan Mutu

 

Evaluasi oleh Siswa

Mahasiswa memberikan evaluasi melalui Survei Umpan Balik Dosen, Survei Beban Kerja Mahasiswa, Umpan Balik Layanan Pembimbing Akademik, Umpan Balik Layanan Penasihat Penulisan Hukum, Umpan Balik Layanan Tenaga Kependidikan, dan Survei Brand Positioning. 

 

Umpan Balik Kuliah meninjau komponen termasuk:

a.Kemahiran materi kuliah;

b.Relevansi materi perkuliahan dengan perkembangan praktis;

c. Kesiapan untuk membantu siswa;

d.Penggunaan saluran komunikasi untuk menyampaikan keluhan;

e. Tersedianya waktu kontak di luar jam kuliah;

f. Berbagai metode pengajaran;

g. Penggunaan teknologi;

hPenyediaan umpan balik tentang tugas.

 

Selain umpan balik perkuliahan dari mahasiswa terhadap dosen, mahasiswa juga menilai beban kerja studinya.

Aspek-aspek yang dinilai dalam survei meliputi:

·         Kesesuaian bobot materi perkuliahan dengan jumlah satuan kredit,

·         Kesesuaian periode yang diberikan untuk menyelesaikan penugasan dengan jumlah unit kredit,

·         Kesesuaian periode yang diberikan untuk penugasan independen ke unit kredit, dan

·         Relevansi tugas yang diberikan dengan materi perkuliahan.

 

Evaluasi oleh Dosen

Evaluasi oleh dosen dilakukan melalui beberapa mekanisme: rapat fakultas reguler, rapat penuh fakultas, rapat tim penanggung jawab dosen mata kuliah, dan rapat kerja tahunan. Dalam pertemuan ini, dosen tetap dan dosen honorer memberikan masukan, antara lain pelaksanaan perkuliahan yang dikoordinasikan oleh program studi dan pengembangan materi perkuliahan. Sementara itu, rapat kerja tahunan diadakan hanya untuk dosen tetap pada akhir tahun untuk memberikan masukan mengenai berbagai hal, seperti perlunya panduan khusus yang berisi berbagai informasi akademik dan administrasi untuk digunakan oleh pembimbing akademik; saran agar ujian tesis melibatkan dosen lintas spesialisasi yang terkait dengan topik penelitian; usulan agar perkuliahan tetap dilakukan secara luring untuk menjamin kualitas pengajaran yang maksimal; saran agar mahasiswa peserta program Merdeka Belajar Kampus Merdeka Belajar (MBKM) mengikuti ujian tengah semester dan akhir semester; proposal agar materi kuliah diunggah ke Moodle agar mahasiswa MBKM dapat belajar secara mandiri. Analisis hasil evaluasi terkait proses pembelajaran dilakukan oleh Direktur Program dan dilaporkan kepada Dekan untuk dibahas tindak lanjutnya.


Evaluasi eksternal oleh alumni, pemberi kerja, dan pihak ketiga

Ada dua program yang dilakukan setiap tahun untuk mendapatkan evaluasi dari pihak eksternal:

1.  Forum Group Discussion (FGD): Acara ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan konstruktif dari para pemangku kepentingan, guru besar, alumni, industri, dan peserta lainnya untuk meningkatkan kualitas kurikulum dan meningkatkan kompetensi lulusan. FGD juga membahas bobot Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) dalam Rencana Pembelajaran Semester di bidang Ilmu Hukum.

2.    User survey: Hasil survei ini digunakan sebagai masukan untuk pengembangan kurikulum, instrumen evaluasi diri, dan akreditasi program studi.

 

Keterlibatan pihak eksternal dalam evaluasi program studi juga dilakukan setelah mahasiswa menyelesaikan program magangnya. Dalam hal ini, pihak eksternal (internship provider) mengevaluasi aspek-aspek seperti kepribadian, disiplin, kemampuan kerja, kemampuan komunikasi, dan kemahiran. Dosen pembimbing menyusun hasil evaluasi, yang kemudian diberikan kepada Direktur Program untuk menganalisis evaluasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk tindak lanjut.