Penjaminan
Mutu Fakultas Hukum
Universitas sebagai institusi pendidikan
bertanggung jawab untuk melakukan penjaminan mutu yang meliputi merencanakan,
melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan mengembangkan sistem pendidikan.
Penjaminan mutu dilaksanakan mengikuti standard internal maupun eksternal
(nasional maupun internasional). Dalam melaksanakan penjaminan mutu dimaksud,
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya (Unika Atma Jaya)
memiliki Tim Penjaminan Mutu Fakultas (TPMF) yang merupakan bagian dari Lembaga
Penjaminan Mutu (LPM) universitas.
Pada lingkup nasional penjaminan mutu
mengacu pada peraturan nasional yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang
Pendidikan Tinggi, Permendikbud Nomor 62 tahun 2016 tentang Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang diperbarui dengan Permendikbudristek
Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi kemudian
diperbarui kembali dengan Permendiktisaintek
Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, dan standar yang
ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi. Sesuai dengan amanat
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, Unika Atma Jaya
telah membentuk Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) berdasarkan
Surat Keputusan Rektor Nomor 998/II/SK-PMU.10.01/VII/2017 tentang Penetapan
Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Unika Atma Jaya.
Aturan dan standar tersebut di atas menjadi pedoman pelaksanaan
penjaminan mutu di Fakultas Hukum. Penjaminan mutu
lingkup internal dilakukan LPM bersama TPMF melalui evaluasi
tahunan yaitu Audit Mutu Internal (AMI). AMI
dilakukan dengan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan
Peningkatan (PPEPP), yang mencakup penilaian komprehensif antara lain terhadap
aspek-aspek kurikulum, proses pembelajaran, dan efektivitas manajemen fakultas.
Pelaksanaan siklus PPEPP dimulai dengan penetapan standar pendidikan yang
sesuai dengan visi dan misi Fakultas Hukum, kemudian dilanjutkan dengan
pelaksanaan kurikulum dan kegiatan akademik, evaluasi terhadap hasil belajar,
pengendalian kualitas proses, serta perbaikan berkelanjutan berdasarkan hasil
evaluasi. Program Studi Sarjana Hukum memperoleh akreditasi terkini yaitu B
pada tahun 2021 dengan Keputusan BAN-PT Nomor
12928/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/S/XII/2021. Adapun Program Studi Magister Ilmu
Hukum memperoleh akreditasi terkini B berdasarkan Keputusan Direktur Dewan
Eksekutif BAN-PT No. 4789/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/M/VI/2024.
Pada lingkup internasional, penjaminan
mutu dilaksanakan berdasarkan pada ISO 21001:2018 Sistem Manajemen
Organisasi Pendidikan yang merupakan standar internasional yang diterbitkan
oleh International Organization for Standardization (ISO) dan dirancang
khusus untuk Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan. Standar ini merinci
persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara,
meninjau dan meningkatkan sistem manajemen untuk organisasi pendidikan. Audit
ISO memastikan bahwa proses operasional, termasuk layanan akademik dan
non-akademik, memenuhi standar kualitas global yang diakui. Hal ini membantu
fakultas dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas serta meningkatkan
kepercayaan para pemangku kepentingan. Fakultas Hukum memperoleh sertitifkasi
ISO 21001:2018 pada tahun 2022 dengan nomor sertifikat
G.08-ID0705-XI-2022. Selain tersertifikasi ISO 21001:2018, Program Studi
Sarjana Hukum dan Program Study Magister Ilmu Hukum juga telah memperoleh
akreditasi dari Foundation for International Business Administration
Accreditation (FIBAA) pada tahun 2024. FIBAA merupakan sebuah Badan
Akreditasi Internasional yang memberikan penilaian atas standar mutu dan
kualitas Perguruan Tinggi sesuai dengan 5 standar minimum, yaitu (1) Tujuan
program studi (2) Proses hingga mekanisme penerimaan mahasiswa, (3) Isi dan
struktur kurikulum dan konsep didaktikal, (4) Lingkungan akademik dan kondisi
kerja dan (5) Penjaminan mutu dan dokumentasi program. Salah satu faktor utama
dari akreditasi ini adalah kurikulum yang berfokus pada hasil pembelajaran (Outcome-Based
Education), yaitu bagaimana program studi mempersiapkan kompetensi lulusan
agar siap kerja di tingkat global.
Diperolehnya akreditasi FIBAA merupakan
bentuk rekognisi internasional, yang merupakan salah satu upaya Fakultas Hukum
dalam melaksanakan penjaminan mutu.
Instrumen
Penjaminan Mutu
Mekanisme
Evaluasi dari Mahasiswa
Mahasiswa memberikan evaluasi melalui Survei Umpan Balik Perkuliahan, Survei Beban Kerja Mahasiswa, Umpan Balik Layanan Pembimbing Akademik, Umpan Balik Layanan Penasihat Penulisan Hukum, Umpan Balik layanan non-akademik, dan Survei Brand Positioning.
Beberapa poin
esensial dalam Survei Umpan Balik antara lain:
-
Kemutakhiran
materi kuliah
-
Relevansi materi perkuliahan
dengan perkembangan praktis
-
Kesiapan untuk
membantu mahasiswa
-
Penggunaan saluran
komunikasi untuk menyampaikan keluhan
-
Tersedianya waktu
kontak di luar jam kuliah
-
Berbagai metode
pengajaran yang digunakan
-
Penggunaan
teknologi
-
Penyediaan umpan
balik tugas
-
Kesesuaian bobot
materi perkuliahan dengna jumlah satuan kredit
-
Kesesuaian periode
yang diberikan untuk menyelesaikan penugasan dengan jumlah unit kredit
-
Kesesuaian periode
yang diberikan untuk penugasan independen ke unit kredit, dan
- Relevansi tugas yang diberikan dengan materi perkuliahan.
Mekanisme
Evaluasi oleh Dosen
Evaluasi oleh
dosen dilakukan melalui beberapa mekanisme: rapat dosen lengkap, rapat tim
penanggung jawab dosen mata kuliah, dan rapat kerja tahunan. Dalam pertemuan
ini, dosen tetap dan dosen honorer memberikan masukan, antara lain pelaksanaan
perkuliahan yang dikoordinasikan oleh program studi dan pengembangan materi
perkuliahan. Sementara itu, rapat kerja tahunan diadakan hanya untuk dosen
tetap pada akhir tahun untuk memberikan masukan mengenai berbagai hal terkait
akademik dan non-akademik.
Evaluasi
eksternal oleh alumni, pemberi kerja, dan pihak ketiga
Ada dua program
yang dilakukan setiap tahun untuk mendapatkan evaluasi dari pihak eksternal:
1. Forum Group Discussion (FGD): Acara ini
bertujuan untuk mengumpulkan masukan konstruktif dari para pemangku kepentingan
seperti alumni dan pemberi kerja, serta praktisi untuk meningkatkan kualitas
kurikulum dan meningkatkan kompetensi lulusan. FGD juga membahas bobot Capaian
Pembelajaran Lulusan (CPL) dalam Rencana Pembelajaran Semester di bidang Ilmu
Hukum.
2.
User survei: Hasil survei ini
digunakan sebagai masukan untuk pengembangan kurikulum, instrumen evaluasi
diri, dan akreditasi program studi.
Keterlibatan pihak
eksternal dalam evaluasi program studi juga dilakukan setelah mahasiswa
menyelesaikan program magangnya. Dalam hal ini, pihak eksternal (internship
provider) mengevaluasi aspek-aspek seperti kepribadian, disiplin, kemampuan
kerja, kemampuan komunikasi, dan kemahiran. Dosen pembimbing menyusun hasil
evaluasi, yang kemudian diberikan kepada Kepala Program Studi Sarjana Hukum untuk
menganalisis evaluasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk
tindak lanjut.