ASK
ME

REGISTER
NOW


Foto Kaprodi FH

Siradj Okta, S.H., LL.M., Ph.D.


Biografi

Siradj Okta, S.H., LL.M., Ph.D., menyelesaikan Sarjana Hukum di Unika Atma Jaya (2006), Magister Hukum di Utrecht University (2008), dan Doktor di University of Washington (2020). Ia memiliki spesialisasi dalam Hukum Pidana, Hukum Kesehatan Global, Hukum Hak Asasi Manusia, dan Hukum Pidana Internasional. Sebagai dosen, Bapak Siradj Okta mengajarkan mata kuliah seperti Bahasa Inggris Hukum, Hukum Kesehatan, dan Hukum Narkotika. Ia berfokus pada hukum kesehatan global, privasi, dan kebijakan publik, dengan sejumlah publikasi yang berkontribusi signifikan terhadap diskursus hukum di Indonesia dan Asia Tenggara. Karya-karya meliputi "Pandemic Treaty Dalam Diskursus Hukum Kesehatan Global," yang membahas perjanjian internasional dalam menghadapi pandemi, dan "Digital Twin dalam Pelayanan Kesehatan: Antara Kepentingan Publik dan Privasi," yang mengeksplorasi tantangan privasi dalam penggunaan teknologi digital. Ia juga menganalisis tren hukum akibat COVID-19 dalam publikasinya "Numbers Don't Lie: COVID-19 Legal Trends in ASEAN" dan mengusulkan rekomendasi kebijakan digital progresif dalam "Policy Paper: Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional." Dengan keahlian dan dedikasinya, Bapak Siradj Okta terus memperkuat pemikiran hukum dan kebijakan di Indonesia.

 

Pendidikan

Bapak Siradj Okta menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Unika Atma Jaya pada tahun 2006. Beliau melanjutkan studi Magister Hukum di Utrecht University pada tahun 2008, di mana beliau mendapatkan wawasan yang lebih dalam tentang hukum internasional. Beliau kemudian meraih gelar Doktor di University of Washington pada tahun 2020.

 

Bidang Keahlian

Sebagai seorang ahli hukum, Bapak Siradj Okta memiliki spesialisasi dalam Hukum Pidana, Hukum Kesehatan Global, Hukum Hak Asasi Manusia, dan Hukum Pidana Internasional. Dengan keahlian yang mendalam di berbagai bidang tersebut, beliau berkontribusi dalam mengembangkan pemahaman tentang tantangan hukum yang muncul dalam konteks kesehatan dan perlindungan hak asasi manusia di tingkat global.

 

Mata Kuliah yang Diampu

Dalam perannya sebagai pendidik, Bapak Siradj Okta mengajarkan berbagai mata kuliah yang mencakup Bahasa Inggris Hukum, Filsafat Hukum, Hukum Kesehatan, Hukum Narkotika, dan Hukum Pidana. Beliau juga mengajar Kapita Selekta Aspek Hukum Pidana dalam Perdagangan, Kriminologi, Pengantar Ilmu Hukum, serta membimbing mahasiswa dalam penyusunan tesis.

 

Publikasi Ilmiah

Bapak Siradj Okta, S.H., LL.M., Ph.D. adalah seorang akademisi dan peneliti yang berfokus pada hukum kesehatan global, privasi, dan kebijakan publik. Dengan sejumlah publikasi yang mendalam, beliau telah berkontribusi secara signifikan terhadap diskursus hukum di Indonesia dan Asia Tenggara, terutama dalam konteks tantangan kesehatan dan teknologi digital.

 

Salah satu karyanya, "Pandemic Treaty Dalam Diskursus Hukum Kesehatan Global," menjelajahi relevansi perjanjian internasional dalam menghadapi pandemi global, serta implikasinya terhadap kebijakan kesehatan nasional. Dalam publikasi ini, Bapak Siradj Okta menguraikan pentingnya kolaborasi internasional dan regulasi yang komprehensif untuk meningkatkan respons terhadap krisis kesehatan.

 

Pada tahun 2022, beliau menerbitkan "Digital Twin dalam Pelayanan Kesehatan: Antara Kepentingan Publik dan Privasi," yang membahas penggunaan teknologi digital twin dalam sektor kesehatan, serta tantangan yang dihadapi dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan privasi individu. Penelitian ini sangat relevan dalam era digital saat ini, di mana data pribadi semakin banyak digunakan untuk meningkatkan layanan kesehatan.

 

Karyanya yang lain, "Numbers Don't Lie: COVID-19 Legal Trends in ASEAN," menganalisis tren hukum yang muncul akibat pandemi COVID-19 di negara-negara ASEAN. Bapak Siradj Okta memberikan wawasan tentang bagaimana berbagai negara merespons tantangan hukum yang ditimbulkan oleh krisis kesehatan ini.

 

Dalam "Policy Paper: Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional dengan Kebijakan Digital Ekonomi Progresif untuk Mendukung Strategi Nasional dalam Ekonomi Digital," beliau menggarisbawahi pentingnya kebijakan digital yang progresif dalam mendukung pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Rekomendasi yang diusulkan bertujuan untuk mendorong integrasi teknologi dalam strategi ekonomi nasional.

 

Selain itu, dalam publikasinya yang berjudul "Signifikansi Temuan Ilmiah dalam Uji Konstitusionalitas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Bapak Siradj Okta membahas pentingnya bukti ilmiah dalam konteks perundang-undangan narkotika di Indonesia, mengedepankan diskusi mengenai bagaimana temuan ilmiah dapat mempengaruhi kebijakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

 

Dengan keahlian dan dedikasinya, Bapak Siradj Okta terus berkontribusi pada pengembangan pemikiran hukum dan kebijakan yang relevan, memperkuat posisi Indonesia dalam komunitas global.