ASK
ME

REGISTER
NOW

Pelindungan Data Biometrik dalam Pemrosesan oleh Artificial Intelligence (AI) untuk Teknologi Deepfake


Penulis:

Sih Yuliana Wahyuningtyas

Stephen Aprius Sutresno

Feliks Prasepta Sejahtera Surbakti

Petrus Dapet

Kalistazaira Audriendiamanty

Teresa Kaena Dharmanyoto

 

Sinopsis

 

Deepfake merupakan salah satu penerapan teknologi artificial intelligence (AI) generatif yang dibuat menggunakan model deep learning yang memungkinkan pengenalan pola data yang kompleks, sehingga mampu mengubah, memanipulasi, bahkan membuat baru data gambar, video, atau suara yang dapat menyerupai data aslinya. Deepfake sering disebut sebagai teknologi rekayasa atau sintetis citra manusia yang dapat dipelajari oleh komputer. Inovasi disruptif yang diusung oleh AI dan memunculkan teknologi deepfake saat ini semakin cepat berkembang. Sementara itu, terdapat tantangan tersendiri dari sisi hukum. Salah satu yang menonjol adalah dampaknya terhadap privasi karena kemampuannya untuk mengubah pola interaksi antara teknologi dan manusia di luar yang selama ini dipahami dan diatur dalam perlindungan data yang ada di berbagai yurisdiksi di seluruh dunia. Secara spesifik, tantangan tersebut ada pada kemampuan untuk memproses data biometrik pengguna yang merupakan data sensitif dalam konteks pelindungan data pribadi, sementara pendeteksian pelanggaran semakin sulit. Buku ini disusun untuk menjawab bagaimana tipologi penyalahgunaan teknologi deepfake dengan pemrosesan data biometrik dan identifikasi dampak merugikan (harm) dalam penyalahgunaan teknologi deepfake, dan bagaimana teknologi deepfake berdampak pada interaksi sosial dan bagaimana literasi digital dan kesadaran pengguna berdampak pada penyalahgunaan teknologi deepfake.

 

Di antara sejumlah kesulitan bagi hukum untuk merespon perkembangan teknologi dengan cepat, dua di antaranya adalah bahwa kecepatan hukum untuk berubah, berkembang, atau dibentuk sering jauh tertinggal dari kecepatan inovasi. Selain itu, inovasi yang bersifat disruptif, termasuk teknologi deepfake, lazimnya tidak dapat diprediksi sebelumnya sehingga hukum tidak dapat atau sulit untuk mengantisipasinya dalam bentuk regulasi. Pada sisi lain, hukum tidak boleh menghambat inovasi, sehingga regulasi tidak boleh dibuat tanpa pertimbangan yang matang akan dampaknya, antara lain, bagi inovasi, lingkungan, dan para pemangku kepentingan, termasuk bagi pelaku dan penerima manfaat atau dampaknya. Sementara hukum bergegas untuk mengejar ketinggalan, maka dapat disusun pedoman yang memuat prinsip-prinsip etika sebagai rujukan untuk penggunaan inovasi tersebut dan dapat disusun pula suatu standar untuk penggunaan teknologi deepfake, yang dalam konteks ini dalam bentuk pemrosesan data biometrik. Pada tahapan berikutnya, dengan pemahaman yang lebih baik tentang suatu inovasi teknologi baru dan dampak penggunaannya, maka dapatlah disusun regulasi yang memuat ketentuan yang lebih spesifik.


Salam,
Yohannes Alfandhono Destarianto, SE
UPT Penerbit ATMA JAYA

Info pemesanan buku bisa menghubungi nomor dibawah : 
Jl. Jend. Sudirman Kav. 51
Jakarta 12930
telp. 021 - 5703306 psw. 631
Email : yohanes.alfandhono@atmajaya.ac.id 
HP      : 0857 0900 4446 (Wa Only)