ASK
ME

REGISTER
NOW

Menjadi Generasi Muda yang Melek Hukum dan Berintegritas

2/10/2026 12:00:00 AM



Jakarta –  Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi tonggak transformasi sistem hukum di Indonesia. Hukum pidana baru ini menandai adanya peralihan dari kerangka hukum warisan kolonial menuju sistem hukum nasional kontekstual dengan mengadopsi sistem yang lebih adaptif terhadap kompleksitas modern untuk membentuk keadilan humanis dan restoratif.

Perubahan tersebut memberikan dampak luas bagi berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, korporasi, hingga masyarakat umum, termasuk Gen Z yang tumbuh di era digitalisasi. Pemahaman hukum menjadi krusial, terutama generasi muda yang kesehariannya tidak lepas dari ruang digital dan kebebasan berekspresi. 

Gagasan ini disampaikan dalam acara sarasehan, sebuah forum diskusi akademik yang membahas kesiapan Indonesia menyambut pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Salah satu pembicaranya adalah Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya (UAJ), Dr. Nugroho Adipradana, S.H., M.Sc

Adi menegaskan bahwa hukum merupakan bagian yang selalu hadir dalam kehidupan bermasyarakat. ”Hukum akan selalu ada dan secara aktif melindungi kita, hukum itu tidak terhindarkan. Makanya sangat penting untuk anak muda terutama Gen Z untuk melek hukum,” ujarnya.

Dalam konteks KUHP baru, Adi menilai perubahan yang terjadi justru memunculkan hukum yang lebih beradab. Selain itu, ia juga menjelaskan bagaimana seharusnya seseorang bersikap di media sosial dan tantangan terbesar bagi Gen Z saat ini.

”Urgensi saat ini adalah media sosial dan digitalisasi. Kita harus menjaga diri agar tidak menjadi korban disinformasi dan misinformasi. Selalu ingat untuk check before you share dan jadilah diri kamu sendiri, bersikaplah ke orang di media sosial selayaknya kamu bersikap ke orang di dunia nyata. Jadilah orang yang membawa dunia ini ke arah lebih baik dengan ruang digital,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, turut hadir Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) yang juga menjabat sebagai Plt. Wakil Jaksa Agung Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M. Hum. Ia menyebut penerapan kebijakan ini menjadi tonggak transformasi hukum pidana Indonesia. Paradigma lama yang menempatkan penjara sebagai instrumen utama pemidanaan kini bergeser ke pendekatan yang lebih korektif dan restoratif.

”Pidana alternatif seperti kerja sosial, pidana pengawasan, dan pembatasan penggunaan penjara menunjukkan bahwa hukum berupaya untuk memulihkan, tidak lagi semata-mata untuk membalas kejahatan,” jelasnya.

Sementara itu, Guru Besar FH Universitas Sebelas Maret, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H. menekankan bahwa pembaharuan hukum pidana harus dibarengi kesiapan perilaku, baik dari masyarakat maupun aparat penegak hukum. Ia menyoroti pergeseran politik hukum pidana yang bersifat Crime Control Model, menjadi due process of law, diikuti dengan semangat rehabilitatif.

Di tengah perubahan dalam sistem hukum nasional, hukum menjadi pengetahuan krusial yang perlu dipahami semua orang, terutama Gen Z yang berkembang bersama digitalisasi. Kebebasan berekspresi di sosial media harus diikuti dengan pemikiran yang kritis, etis, dan bertanggung jawab.

Melalui kurikulum yang menekankan integritas serta pemahaman teori maupun praktek, FH UAJ membentuk lulusan yang cakap secara akademik, berintegritas, dan berlandaskan nilai  Kristiani, Unggul, Profesional, dan Peduli (KUPP). Bagi kamu yang tertarik mendalami ilmu hukum, segera bergabung menjadi #AnakAtma di join.atmajaya.ac.id, atau kunjungi booth UAJ di acara IIETE 2026 pada 12 - 15 Februari 2026 di JICC Senayan.

(STV)