ASK
ME

REGISTER
NOW

Mendalami Ilmu Hukum di Bidang Kesehatan

2/24/2026 12:00:00 AM



Jakarta – Dalam dunia medis, setiap tindakan pelayanan kesehatan dapat memunculkan berbagai kemungkinan. Dokter diwajibkan untuk memberikan pelayanan medis sesuai standar prosedur operasional. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang mengatur kewajiban dokter untuk memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional yang telah ditetapkan. 


Di sisi lain, hak-hak perlindungan hukum di bidang kesehatan diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa dokter berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan prosedur operasional kepada pasien. 


Dalam penerapannya, pengetahuan mengenai hak dan kewajiban dokter menjadi bagian penting untuk mewujudkan hukum yang memberikan jaminan perlindungan kepada dokter dan rasa aman dalam menjalankan tugasnya. Undang-undang tersebut menjadi dasar perlindungan tenaga medis selama melaksanakan proses perawatan.


Meski demikian, resiko klinis seperti komplikasi tidak selalu dapat diprediksi meskipun tenaga kesehatan telah melaksanakan prosedur yang berlaku. Dalam kondisi tertentu, perbedaan penilaian terhadap tindakan medis dapat memunculkan sengketa. Potensi tuntutan dapat terjadi baik dalam ranah pidana maupun perdata, yang mengancam keamanan dan hak-hak tenaga kesehatan. 


Kondisi tersebut menegaskan urgensi kehadiran ahli hukum yang memahami regulasi kesehatan dan sistem jaminan sosial. Peran ahli ini menjadi jembatan untuk mendefinisikan batasan tanggung jawab profesional secara objektif serta mengarahkan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil. Pemahaman ini ingin menjaga kepastian hukum dan melindungi tenaga kesehatan yang telah mengikuti prosedur resmi agar terhindar dari tuduhan kriminalitas dan malpraktek.


Menyadari dinamika tersebut, Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum (MH) Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya (UAJ) menghadirkan peminatan Hukum Kesehatan dan Jaminan Sosial. Peminatan ini berfokus pada regulasi layanan kesehatan, perlindungan hak masyarakat dalam layanan publik, serta tata kelola sistem jaminan sosial.


Dengan pendekatan interdisipliner dan studi kasus aktual, #SahabatAtma dibekali pemahaman mengenai hukum dan hak atas kesehatan, penyelesaian sengketa di bidang kesehatan, BPJS, bioetika, serta isu pelayanan kesehatan digital. MH UAJ bertujuan menghasilkan lulusan yang unggul dan profesional serta mampu berperan sebagai pembuat kebijakan.


Tertarik untuk mendalami ilmu hukum di bidang kesehatan? Daftarkan dirimu ke Prodi Magister Ilmu Hukum UAJ dengan melalui tautan berikut join.atmajaya.ac.id. Untuk tahu lebih lanjut tentang Fakultas Hukum Unika Atma Jaya yang terbaru, #SahabatAtma bisa follow Instagram FH UAJ! 

(STV)