Berdasarkan Standar Nasional Pendidikan
Tinggi Permendikbud No 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi
diatur masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan. Beban belajar
mahasiswa sarjana berdasarkan Permendikbud ialah 144 SKS dengan masa belajar
mahasiswa maksimal 7 tahun akademik atau 14 semester. Kurikulum Program Studi
Hukum (S1) dirancang agar tidak lebih rendah dari ketentuan Permendikbud
tersebut.
Kurikulum Program Studi Hukum (S1) disusun dalam 8 semester, tetapi mahasiswa sudah dapat menyelesaikan di semester ke 7.
Berdasarkan aturan nasional tersebut, 1 (satu) satuan kredit semester terdiri atas:
kegiatan proses belajar 50 (lima puluh) menit per minggu per semester;
kegiatan penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per minggu per semester; dan
kegiatan mandiri 60 (enam puluh) menit perminggu per semester
Berikut ini hitungan menit pembelajaran dan jam untuk tiap mata kuliah berdasarkan SKS dalam 1 semester:
Jenis kegiatan |
sks / minggu |
2 sks /minggu |
2sks/semester : 16 pertemuan |
3sks/semester 16 pertemuan |
4sks/semester 16 pertemuan |
Proses Belajar |
50 menit |
100 menit |
1.600 menit |
2.400 menit |
3.200 menit |
Penugasan Terstruktur |
60 menit |
120 menit |
1.920 menit |
2.880 menit |
3.840 menit |
Kegiatan Mandiri |
60 menit |
120 menit |
1.920 menit |
2.880 menit |
3.840 menit |
Total |
170 menit |
340 menit (5,6 jam) |
5.440 menit (90,6 jam) |
8.160 menit (136 jam) |
10.880 menit (181.33 jam) |
Pemilihan mata kuliah yang diambil tiap semester dikonsultasikan oleh mahasiswa dengan dosen pembimbing akademik. Mahasiswa juga diberikan panduan sebaran mata kuliah tiap semester dan tabel kebulatan studi agar dapat menyusun sendiri rencana pengambilan mata kuliahnya. Pada awal semester, sebelum mahasiswa mendaftarkan mata kuliahnya, dosen pembimbing akademik akan melakukan pendampingan agar mahasiswa dapat memanfaatkan semaksimal mungkin jumlah mata kuliah yang diambil. Namun, jumlah sks yang dapat diambil tergantung pada Indeks Prestasi Semester (IPS) yang diperoleh pada semester sebelumnya.
Berikut ini pedoman pengambilan kredit berdasarkan IPS:
Indeks Prestasi Semester (IPS) |
Jumlah Kredit yang Dapat Diambil |
0 — 1,29 |
12 |
1,30 — 1,49 |
14 |
1,50 — 1,99 |
17 |
2,00 — 3,00 |
20 |
3,01 — 4,00 |
24 |
Selain IPS, hal lain yang wajib diperhatikan ketika pengambilan mata kuliah ialah:
Sebaran mata kuliah yang ada di Kurikulum Program Studi Hukum (S1)
Tabel kebulatan studi
Mata kuliah prasyarat
Selain ketiga hal wajib di atas, hal tambahan yang perlu diperhatikan ialah kemampuan pembayaran mahasiswa (ada/tidaknya beasiswa) dan kemampuan akademik mahasiswa tiap semester. Berdasarkan data selama tiga tahun terakhir, mahasiswa sudah dapat menyelesaikan perkuliahan di semester ketujuh.
Mekanisme yang sudah ditempuh BLP untuk memastikan mahasiswa lulus tepat waktu adalah:
Melakukan sosialisasi kurikulum pada setiap awal semester
Setiap mahasiswa akan dibimbing oleh dosen akademik yang berfungsi sebagai pembimbing akademik mahasiswa tersebut selama mengikuti program sehingga membantu mahasiswa tersebut lulus tepat waktu.
Menawarkan mata kuliah prasyarat pada semester ganjil dan genap sehingga setiap mahasiwa tidak akan terhalang dalam mengambil mata kuliah studi dengan adanya matakuliah prasyarat.
Melakukan pendampingan khusus terhadap mahasiwa yang akan berakhir masa studinya yang dilakukan dosen Pembimbing Akademik dan Kaprodi
Bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan non akademik dan non keuangan maka akan difasilitasi oleh Campus Ministry
Bagi mahasiswa yang mengalami kendala finansial maka akan didampingi oleh Bagian Keuangan
Evaluasi terhadap Beban Perkuliahan dilakukan oleh Kaprodi dengan membagikan survey kepada mahasiswa aktif. Hasil survey adalah sebagai berikut:
Grafik Beban Perkuliahan
1 = Tidak sesuai untuk semua mata kuliah yang pernah diambil
2 = Sesuai untuk sebagian kecil (10-40%) mata kuliah yang pernah diambil
3 = Sesuai untuk separuh (50%) mata kuliah yang pernah diambil
4 = Sesuai untuk sebagian besar (60-90%) mata kuliah yang pernah diambil
5 = Sesuai untuk semua mata kuliah yang pernah diambil
Berdasarkan hasil survey di atas:
Sejumlah 71 (69%) mahasiswa menilai bobot materi perkuliahan sebagian besar sudah sesuai dengan bobot sks, sedangkan sisanya menilai belum sesuai
Sejumlah 58 (56.5%) mahasiswa menilai waktu untuk mengerjakan tugas yang diberikan sudah sesuai dengan bobot sks, sedangkan sisanya menilai belum sesuai
Sejumlah 60 (58.9%) mahasiswa menilai waktu untuk mengerjakan tugas mandiri sudah sesuai dengan bobot sks, sedangkan sisanya menilai belum sesuai
Sejumlah 77 (75.5%) mahasiswa menilai tugas yang diberikan sudah sesuai dengan materi perkuliahan, sedangkan sisanya menilai belum sesuai