I. Ketentuan ini memuat
aturan mengenai kerahasiaan data dan pelindungan data pribadi dalam kegiatan
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (P2M).
II. Pelaksana penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat (P2M) wajib memastikan pelindungan kerahasiaan
data dan pelindungan data pribadi dalam pelaksanaan P2M.
III. Pelaksana P2M wajib mengajukan kaji etik kepada komisi
etika melalui proses ethical clearance untuk setiap topik penelitian dengan
obyek manusia atau hewan. Ketentuan mengenai proses ethical clearance diatur secara
terpisah dari Ketentuan ini.
IV. Pelindungan terhadap kerahasiaan data dengan obyek P2M bukan manusia diatur sebagai berikut:
1. Acuan
Pelaksana
P2M wajib memastikan kerahasiaan data dengan mengacu pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku
dan ketentuan khusus yang diberlakukan oleh pihak penyandang dana.
2. Pemrosesan Data
Dalam hal obyek P2M adalah
Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, satu atau lebih unit di bawahnya,
dan/atau karyawan, maka pelaksanaan kegiatan P2M termasuk
pemrosesan data mulai dari
pengambilan, penyimpanan, analisis, pembagian (sharing), transfer, dan
publikasi data dapat dilakukan hanya apabila telah terdapat persetujuan untuk
itu oleh Rektor Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya. Dalam hal ini,
permohonan persetujuan diajukan melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian
kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.
V. Pelindungan data terkait manusia dalam kegiatan P2M tunduk pada ketentuan mengenai pelindungan pribadi dilakukan menyesuaikan dengan dan mematuhi Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup Data Pribadi
Data
pribadi yang diproses dalam kegiatan P2M mencakup:
a. Data
Pribadi Partisipan Penelitian
b. Data
Pribadi dalam Kerja Sama Penelitian
a. Pemrosesan Data Partisipan
Penelitian
Data
pribadi partisipan penelitian tidak diproses secara umum, melainkan diproses
kasus per kasus. Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya sedapat mungkin menganonimkan
atau menggunakan nama samaran data partisipan penelitian, kecuali dalam hal
partisipan penelitian dalam kegiatan berbentuk forum ilmiah seperti seminar, forum
group discussion (FGD), dan sejenisnya yang dari karakter
kegiatannya memang dimaksudkan untuk mempublikasikan pendapat dan/atau gagasan
dari Partisipan baik Narasumber maupun Peserta.
Jika
data dikumpulkan langsung dari para partisipan, mereka diberitahu pada awa penelitian mengenai data apa yang akan dikumpulkan, untuk
tujuan apa dan atas dasar hukum apa, untuk berapa lama data
tersebut akan disimpan, dan apakah data tersebut akan dibagikan
dengan pihak ketiga.
Berdasarkan UU PDP, data yang
dikumpulkan sebelumnya juga dapat diproses untuk tujuan penelitian. Dalam hal ini, individu sebagai
subyek data yang datanya sedang diproses akan diinformasikan
kembali secara individual mengenai data apa yang akan diproses,
untuk tujuan apa dan atas dasar hukum apa, untuk berapa lama data tersebut akan disimpan, dan apakah data tersebut
akan dibagikan kepada pihak ketiga. Jika hal ini tidak memungkinkan, maka akan
dipublikasikan informasi yang relevan. Hal yang sama juga berlaku jika data
yang dikumpulkan sebelumnya diperoleh dari pihak ketiga.
b. Data Pribadi dalam Kerja Sama Penelitian
(1) Ruang Lingkup
Dalam
kegiatan P2M, terdapat beragam proyek yang mensyaratkan mitra untuk bertanggung
jawab kepada pemberi dana. Dalam proyek yang
lebih besar, hal ini sering kali terjadi melalui campur tangan koordinator.
Untuk keperluan ini, dapat terjadi bahwa pertukaran data para pelaksana P2M
diperlukan untuk mengimplementasikan perjanjian kerja sama P2M. Dalam hal
dilakukan transfer data yang meliputi data pribadi, maka berlakukan ketentuan
tentang transfer data dalam UU PDP. Data staf dari mitra proyek disimpan dalam
repository data mitra berdasarkan perjanjian hibah, perjanjian konsorsium, dan
jenis kolaborasi P2M lainnya, tunduk pada ketentuan tentang penyimpanan data
dalam UU PDP. Dalam hal Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya menjadi
koordinator dan bertanggung jawab atas pelaporan keuangan kepada penyandang
dana proyek, semua mitra proyek diharapkan memberikan dokumen pendukung yang
diperlukan yang dapat memuat pula data pribadi, terkait dengan pengeluaran
proyek seperti honor, biaya profesional, log book, dan kontrak kerja.
(2) Jenis Data Pribadi
Jenis
data pribadi dalam konteks ini dapat berupa:
a. Identitas, seperti namun tidak terbatas pada
nama, tanggal lahir, alamat, nomor telepon, dan kewarganegaraan.
b. Data
keuangan, seperti namun tidak terbatas pada nomor rekening, slip gaji, dan
bukti pengeluaran terkait pekerjaan.
(3) Data Sharing
Hanya anggota staf Universitas
Katolik Indonesia Atma Jaya yang memerlukan dokumen mengenai pengeluaran proyek
seperti honor, biaya profesional, dan lain-lain untuk memenuhi tanggung jawab
sebagai koordinator proyek, yang memiliki akses efektif terhadap data ini. Hal
ini berarti bahwa manajer proyek memproses data ini dalam konteks manajemen
pengarsipan yang ketat dan aman yang memastikan adanya kendali akses yang
terandalkan. Karyawan ini hanya dapat membagikan data jika ada permintaan informasi
dari pemberi dana atau dalam kasus audit eksternal atas permintaan pemberi dana.
(4) Retensi Data Pribadi
Data
pribadi tidak disimpan lebih lama dari yang diperlukan untuk tujuan pemrosesannya.
Dengan demikian, setelah jangka waktu pemberi dana dapat melakukan audit dan
setelah jangka waktu pertanggungjawaban berakhir, Universitas Katolik Indonesia
Atma Jaya akan menghapus dokumen-dokumen tersebut untuk mendukung biaya terkait
pekerjaan. Dikecualikan dari ketentuan penghapusan tersebut adalah apabila penyimpanan
data pribadi masih diperlukan untuk memenuhi kewajiban hukum yang berlaku.
2. Hak-hak Subyek Data
Subyek data dalam konteks
pemrosesan data pribadi untuk kegiatan P2M mencakup donor, partisipan P2M dan pihak ketiga. Hak-hak subyek data
tersebut diatur sebagai berikut:
a. Hak-hak Donor
Setiap
donor dapat meminta akses dan/atau koreksi data pribadinya yang disimpan atau dikendalikan
oleh Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya. Dalam hal demikian, maka donor
bersangkutan dapat mengajukan permintaan akses dan/atau koreksi melalui Lembaga
Penelitian dan Pengabdian kepada Masayarakat (LPPM) Universitas Katolik Indonesia
Atma Jaya.
b. Hak-hak Partisipan P2M
Hak-hak
khusus partisipan dalam suatu kegiatan P2M dijelaskan kepada partisipan dalam suatu
dokumen yang memuat informasi mengenai hal ini. Dokumen tersebut harus menyebutkan
orang yang dapat dihubungi oleh partisipan jika mereka ingin menggunakan
haknya.
Pada
prinsipnya, setiap partisipan penelitian berhak mengakses dan bila perlu mengoreksi
data yang sedang diproses tentang dirinya untuk keperluan P2M.
Dokumen
informsi yang diterima partisipan pada awal kegiatan P2M menjelaskan tujuan dan
dasar hukum pengolahan data. Jika data diproses berdasarkan persetujuan,
peserta berhak untuk menarik persetujuan. Penarikan persetujuan tidak mempengaruhi keabsahan pemrosesan data sebelum penarikan.
Penelitian
memiliki status khusus berdasarkan UU PDP. Misalnya, dalam konteks penelitian,
hak-hak subjek data mungkin dibatasi karena pelaksanaan hak-hak tersebut dapat
menyebabkan mustahil atau sangat mengganggu pencapaian tujuan penelitian
tertentu.
c. Hak-hak Pihak Ketiga
Setiap
pihak ketiga yang data pribadinya diproses dalam konteks proyek kerja sama P2M,
pada prinsipnya berhak memeriksa dan mungkin mengoreksi data yang diproses
tentang dirinya.