ASK
ME

REGISTER
NOW

Ketentuan Mengenai Kebijakan Anti Korupsi Dalam Kegiatan Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat (P2M) Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya



I.            Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyrakat (LPPM) Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya berkomitmen pada standar perilaku etis dan integritas tertinggi dalam semua kegiatan P2M.

II.          Setiap Pelaksana kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P2M) diwajibkan untuk berperilaku secara profesional dan menaati hukum yang berlaku.

III.        Secara khusus, LPPM Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya tidak memberi toleransi terhadap kecurangan dan korupsi dan setiap penawaran, pemberian atau penerimaan imbalan yang tidak beralasan yang merupakan, atau dapat dianggap sebagai bujukan untuk bertindak tidak pantas sehubungan dengan kegiatan P2M.

IV.        Kebijakan ini dibuat dengan tujuan untuk mengelola risiko kecurangan dan korupsi yang terjadi terkait dengan kegiatan P2M dan merupakan elemen kunci dari komitmen SMERU melawan kecurangan dan korupsi, dan setiap pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap disiplin dan/atau kewajiban kontraktual dengan LPPM Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.

V.        Setiap Pelaksana P2M yang bertindak untuk dan atas nama Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya didorong untuk melaporkan segala bentuk kecurangan dan korupsi dan bekerja sama dalam penyelidikan oleh pihak yang berwenang.

VI.        Semua laporan akan diperlakukan dengan kerahasiaan yang ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

VII.      Kebiijakan anti korupsi ini diatur sebagai berikut:


1. Definisi

Yang dimaksud dengan kecurangan adalah perbuatan untuk mendapatkan keuntungan secara tidak jujur atau menyebabkan kerugian dengan cara menipu atau cara lain, yang meliputi:

a.     mendapatkan properti, keuntungan finansial, atau keuntungan lain dengan penipuan;

b.     menyebabkan kerugian atau menghindari atau menimbulkan kewajiban dengan penipuan;

c.      memberikan informasi palsu atau menyesatkan atau gagal memberikan informasi jika ada kewajiban untuk melakukannya;

d.     membuat, menggunakan atau memiliki dokumen palsu atau dipalsukan;

e.      penyuapan, korupsi atau penyalahgunaan jabatan;

f.        penggunaan komputer, kendaraan, telepon, dan properti atau layanan lain yang

melanggar hukum; dan/atau

g.     membocorkan informasi rahasia kepada sumber luar


Yang dimaksud dengan penyuapan adalah penawaran, penyediaan atau penerimaan imbalan yang tidak beralasan, yang merupakan, atau dapat dianggap sebagai bujukan untuk bertindak tidak pantas dalam kaitannya dengan kegiatan P2M.

 

Yang dimaksud dengan korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk keuntungan pribadi. Korupsi dapat berskala besar atau kecil, bersifat politis, dan biasanya dilakukan untuk keuntungan finansial bagi diri sendiri atau orang lain.

 

Pelaksana P2M dilarang untuk melakukan atau menerima pembayaran pelicin dalam bentuk apa pun. Yang dimaksud dengan pelicin adalah pembayaran yang dilakukan kepada pejabat pemerintah untuk memfasilitasi persetujuan suatu jenis transaksi atau kegiatan.

 

Pelicin atau penawaran pembayaran semacam itu merupakan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Penyuapan Indonesia dan pelanggaran berdasarkan kebijakan ini.


2. Larangan

Pelaksana P2M Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya dilarang untuk:

a.     menawarkan, menjanjikan, memberikan, meminta atau menerima suap. Suap dapat berupa uang tunai, hadiah atau bujukan lainnya. Suap dapat ditawarkan kepada, atau diminta dari, individu swasta, pejabat publik atau pemerintah, pejabat industri atau partai politik yang dikendalikan negara, atau orang atau lembaga swasta, baik yang dilakukan atau diterima secara langsung atau melalui pihak ketiga.

b.     melakukan tindakan suap yang dirancang untuk mempengaruhi penerima untuk bertindak dengan cara tertentu. Tindakan yang akan dilakukan oleh penerima belum tentu ilegal, tetapi masih dapat dianggap sebagai suap untuk tujuan kebijakan ini ini.

c.      Secara rinci, Pelaksana P2M Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya dilarang:

1)      memberi, berjanji untuk memberikan, atau menawarkan pembayaran, hadiah atau keramahtamahan dengan harapan bahwa suatu keuntungan akan diterima, atau untuk memberi imbalan atas suatu keuntungan yang telah diberikan;

2)    memberi atau menerima hadiah atau keramahtamahan selama negosiasi komersial atau proses tender;

3)    menerima pembayaran, hadiah, atau keramahtamahan dari pihak ketiga yang ditawarkan dengan harapan akanmemberikan keuntungan bagi mereka atau orang lain sebagai imbalannya;

4)    menerima keramahtamahan dari pihak ketiga yang terlalu mewah atau boros;

5)    menawarkan atau menerima hadiah kepada atau dari pejabat atau perwakilan pemerintah, atau politisi atau partai politik;

6)    mengancam atau membalas dendam terhadap individu lain yang telah menolak untuk membayar suap atau yang telah menyampaikan kecurigaan tentang suap atau korupsi; atau

7)    terlibat dalam aktivitas lain yang mungkin mengarah pada pelanggaran kebijakan ini.

 

Suap yang dibayarkan di bawah paksaan dalam kegiatan P2M tidak akan dianggap pelanggaran kebijakan ini. Suap yang dibayar di bawah paksaan dalam hal ini adalah pembayaran yang dilakukan ketika yang membayar mengkhawatirkan keselamatan atau keselamatan orang lain. Semua permintaan suap termasuk suap yang dibayar di bawah paksaan dalam kegiatan P2M Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya harus dilaporkan sesegera mungkin setelah kejadian kepada Ketua LPPM Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.