I. Lembaga Penelitian
dan Pengabdian kepada Masyrakat (LPPM) Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
berkomitmen pada standar perilaku etis dan integritas tertinggi dalam semua
kegiatan P2M.
II. Setiap Pelaksana
kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P2M) diwajibkan untuk
berperilaku secara profesional dan menaati hukum yang berlaku.
III. Secara khusus, LPPM
Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya tidak memberi toleransi terhadap
kecurangan dan korupsi dan setiap penawaran, pemberian atau penerimaan imbalan
yang tidak beralasan yang merupakan, atau dapat dianggap sebagai bujukan untuk
bertindak tidak pantas sehubungan dengan kegiatan P2M.
IV.
Kebijakan ini dibuat
dengan tujuan untuk mengelola risiko kecurangan dan korupsi yang terjadi
terkait dengan kegiatan P2M dan merupakan elemen kunci dari komitmen SMERU
melawan kecurangan dan korupsi, dan setiap pelanggaran terhadap kebijakan ini
akan dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap disiplin dan/atau kewajiban kontraktual
dengan LPPM Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.
V. Setiap Pelaksana P2M
yang bertindak untuk dan atas nama Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
didorong untuk melaporkan segala bentuk kecurangan dan korupsi dan bekerja sama
dalam penyelidikan oleh pihak yang berwenang.
VI.
Semua laporan akan
diperlakukan dengan kerahasiaan yang ketat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
VII.
Kebiijakan anti korupsi ini diatur sebagai berikut:
1. Definisi
Yang
dimaksud dengan kecurangan adalah perbuatan untuk mendapatkan keuntungan secara
tidak jujur atau menyebabkan kerugian dengan cara menipu atau cara lain, yang meliputi:
a. mendapatkan properti, keuntungan
finansial, atau keuntungan lain dengan penipuan;
b.
menyebabkan kerugian
atau menghindari atau menimbulkan kewajiban dengan penipuan;
c.
memberikan informasi
palsu atau menyesatkan atau gagal memberikan informasi jika ada kewajiban untuk
melakukannya;
d.
membuat, menggunakan
atau memiliki dokumen palsu atau dipalsukan;
e.
penyuapan, korupsi
atau penyalahgunaan jabatan;
f.
penggunaan komputer,
kendaraan, telepon, dan properti atau layanan lain yang
melanggar
hukum; dan/atau
g. membocorkan informasi rahasia kepada sumber luar
Yang
dimaksud dengan penyuapan adalah penawaran, penyediaan atau penerimaan imbalan
yang tidak beralasan, yang merupakan, atau dapat dianggap sebagai bujukan untuk
bertindak tidak pantas dalam kaitannya dengan kegiatan P2M.
Yang
dimaksud dengan korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk
keuntungan pribadi. Korupsi dapat berskala besar atau kecil, bersifat politis,
dan biasanya dilakukan untuk keuntungan finansial bagi diri sendiri atau orang
lain.
Pelaksana
P2M dilarang untuk melakukan atau menerima pembayaran pelicin dalam bentuk apa
pun. Yang dimaksud dengan pelicin adalah pembayaran yang dilakukan kepada
pejabat pemerintah untuk memfasilitasi persetujuan suatu jenis transaksi atau
kegiatan.
Pelicin
atau penawaran pembayaran semacam itu merupakan tindak pidana berdasarkan
Undang-Undang Penyuapan Indonesia dan pelanggaran berdasarkan kebijakan ini.
2. Larangan
Pelaksana
P2M Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya dilarang untuk:
a.
menawarkan,
menjanjikan, memberikan, meminta atau menerima suap. Suap dapat berupa uang
tunai, hadiah atau bujukan lainnya. Suap dapat ditawarkan kepada, atau diminta
dari, individu swasta, pejabat publik atau pemerintah, pejabat industri atau
partai politik yang dikendalikan negara, atau orang atau lembaga swasta, baik
yang dilakukan atau diterima secara langsung atau melalui pihak ketiga.
b.
melakukan tindakan
suap yang dirancang untuk mempengaruhi penerima untuk bertindak dengan cara
tertentu. Tindakan yang akan dilakukan oleh penerima belum tentu ilegal, tetapi
masih dapat dianggap sebagai suap untuk tujuan kebijakan ini ini.
c. Secara rinci, Pelaksana P2M
Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya dilarang:
1) memberi, berjanji untuk
memberikan, atau menawarkan pembayaran, hadiah atau keramahtamahan dengan
harapan bahwa suatu keuntungan akan diterima, atau untuk memberi imbalan atas
suatu keuntungan yang telah diberikan;
2) memberi atau menerima hadiah atau
keramahtamahan selama negosiasi komersial atau proses tender;
3) menerima pembayaran, hadiah, atau
keramahtamahan dari pihak ketiga yang ditawarkan dengan harapan akanmemberikan
keuntungan bagi mereka atau orang lain sebagai imbalannya;
4) menerima keramahtamahan dari pihak
ketiga yang terlalu mewah atau boros;
5) menawarkan atau menerima hadiah
kepada atau dari pejabat atau perwakilan pemerintah, atau politisi atau partai
politik;
6) mengancam atau membalas dendam
terhadap individu lain yang telah menolak untuk membayar suap atau yang telah
menyampaikan kecurigaan tentang suap atau korupsi; atau
7)
terlibat dalam
aktivitas lain yang mungkin mengarah pada pelanggaran kebijakan ini.
Suap yang dibayarkan di bawah paksaan dalam kegiatan P2M tidak akan dianggap pelanggaran kebijakan ini. Suap yang dibayar di bawah paksaan dalam hal ini adalah pembayaran yang dilakukan ketika yang membayar mengkhawatirkan keselamatan atau keselamatan orang lain. Semua permintaan suap termasuk suap yang dibayar di bawah paksaan dalam kegiatan P2M Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya harus dilaporkan sesegera mungkin setelah kejadian kepada Ketua LPPM Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.