PENGUMUMAN
Mohon perhatian bagi Mahasiswa:
Mulai Semester Ganjil 2023/2024, Izin tidak mengikuti perkuliahan dilakukan dengan mengisi Formulir Tidak Mengikuti Kuliah (FR-UAJ-04-49/R0) yang dapat diambil pada Sekretariat FIABIKOM Kampus Semanggi dan BSD atau klik link ini. Formulir wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Sebagai catatan:
1. Mahasiswa memiliki kesempatan 25% tidak ikut kuliah untuk kepentingan apapun.
2. Kehadiran minimal untuk ikut Ujian Akhir Semester adalah 75%.
3. Sesuai dengan Pengumuman No. 123/III/D1.FIABIKOM-PP.40.02/01/2014. Pengurusan surat tidak mengikuti kuliah (izin dan atau sakit), paling lambat 7 (tujuh) hari dari ketidakhadiran, lewat tanggal tersebut tidak dilayani.