ASK
ME

REGISTER
NOW

Pola Penguasaan Tanah Masyarakat Tradisional dan Problema Pendaftaran Tanah. Volume II

3/28/2007 12:00:00 AM
Penulis/Peneliti: Dr.Rianto Adi, SH.,MA., Attashendartini Habsjah, MA., Dr. Diao Ai Lien, SH.,MA.,Bambang Prabowo Soedarso, SH.,MES., Drs. Djaka Soehendra, SH.,MA.

Tahun: 1998

Studi Kasus di Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, dan Nusa Tenggara Barat
Laporan Penelitian Volume II

Hingga akhir abad 20, di Indonesia masih banyak tersebar tanah-tanah, termasuk hutan, yang penguasaannya berdasarkan aturan tradisional (hukum adat), walaupun aturan hukum "modern" yang mengatur pertanahan ini sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda (1870). Namun hingga kini belum tersedia informasi lengkap tentang bentang dan batas-batas wilayahyang dicakup oleh pelbagai hukum adat yang mengatur bentu, isi, serta mekanisme hubungan antara tanga dan penguasa tanahnya; serta gambaran rinci mengenai perkembangan hukum adat tersebut di tengah arus pembangunan dan globalisasi.

Informasi yang lengkap tentang hukum tanah tradisional di Indonesia ini juga diperlukan dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Proyek Pensertifikatan Tanah yang akan diselesaikan di seluruh Indonesia dalam jangka 25 tahun mendatang, yaitu selama periode PJP II. Dalam proyek ini, PPA (Pusat Penelitian Atma Jaya) diminta membantu BPN (Badan Pertanahan Nasional) melakukan studi tentang hak-hak tanah adat (tanah komunal) pada tiga wilayah.

Sedapat mungkin, hal-hal atau pengertian yang ditemukan dalam hukum tanah adat dicarikan padanannya dalam hukum tanah tertulis, misalnya jenis-jenis hak, mekanisme peralihan hak, prosedur pengambilan keputusan dalam hal peralihan hak maupun sengketa tanah adat. Selain itu, juga akan diidentifikasi kelemahan dan kekuatan kedua sister tersebut, dengan mempertimbangkan perkembangannya masyarakat dalam konteks perubahan yang terjadi.