ASK
ME

REGISTER
NOW

Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia yang Bekerja di Luar Negeri

1/29/2007 12:00:00 AM

Penulis/Peneliti: Rianto Adi

Tahun: 1998

Mobilitas penduduk di Indonesia bisa merupakan nglaju (commuting), sirkuler (circulation) dan migrasi (migration). SElain itu ada juga kita kenal urbanisasi dan transmigrasi. Semua itu merupakan suatu fenomena perpindahan penduduk dari satu tempat lainnya, untuk waktu sementara atau permanen, baik merupakan gerak perpindahan penduduk tenaga kerja maupun non-tenaga kerja. Umumnya perpindahan mereka dari tempat yang kurang baik kondisinya ke tempat yang lebih baik kondisinya.

Migrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri (International Labour Migration), yang dibicarakan dalam tulisan ini, merupakan gerak perpindahan tenaga kerja melampaui batas negara (Indonesia) ke negara lain dengan tujuan bekerja di negara tujuan. Fenomena migrasi tenaga kerja ini sangat menarik para ahli kependudukan, karena fenomena sosial ini mempunyai aspek yang luas untuk dikaji, dan pengetahuan tentang ini sangat berguna bagi usaha-usaha pembangunan.

Tiadanya pengetahuan tentang dampak mobilitas TKI ke luar negeri misalnya, bisa berakibat pada pengambilan kebijakan yang salah dalam hal memperlakukan mereka dalam proses pengiriman TKI ke luar negeri.

Pendeknya, bekerja di luar negeri merupakan salah satu pemecahan untuk mendapatkan pekerjaan dan sangat menolong bagi kelangsungan hidup keluarga TKI yang bersangkutan. Apalagi pada saat krisis ekonomi saat ini di mana PHK terjadi dimana-mana. Sayangnya, ada (banyak?) orang yang hanya ingin mengeruk keuntungan di atas penderitaan orang lain. Perjalanan TKI dari proses rekruitmen hingga kembali lagi ke tempat asalnya ternyata dihantui oleh orang-orang "jahat". Bagaimana melindungi mereka?