ASK
ME

REGISTER
NOW

Kolokium Hukum Internasional : Tanggung Jawab Negara dalam Penanggulangan Covid-19

5/12/2020 12:00:00 AM

Negara mempunyai tanggung jawab utama untuk melindungi warga negaranya baik yang tinggal dalam yurisdiksi wilayahnya maupun yang tinggal di luar wilayah yurisdiksi negara yang bersangkutan. Adanya wabah penyakit Corona Virus atau nama resminya Covid-19 yang ditetapkan oleh WHO sebagai pandemi telah membuat 213 negara yang ada di dunia berjibaku untuk melindungi warga negaranya.  Sampai dengan tanggal 23 April 2020, berdasarkan data worldmeter tercatat ada 2.632.441 kasus covid 19 di dunia, dari jumlah tersebut sebanyak 183.862 orang meninggal dunia. 

 

Indonesia adalah salah satu negara yang terjangkit virus ini dan berada diurutan ke-32 dunia jumlah kasus yang ada. Sejak diumumkan pada tanggal 2 Maret 2020 adanya 2 kasus positif, sampai dengan tanggal 22 April April telah terjadi ledakan kasus menjadi 7.418 kasus positif. Menjadi pertanyaan yang menarik adalah bagaimanakah sebenarnya tanggung jawab negara dari kacamata hukum internasional terutama dikaitkan dengan pandemi Covid 19 dan bagaimanakah Indonesia dalam menanggulangi covid-19 di Indonesia? Apakah kebijakan Indonesia dengan menerapkan Pembatasan Sosial berSkala Besar (PSBB) berdasarkan Undang-Undang Karantina Kesehatan dan Undang-Undang Penanggulangan Bencana serta menetapkan covid-19 sebagai bencana nasional sudah dianggap cukup untuk melindungi rakyat Indonesia?

 

Narasumber dari kegiatan ini ialah Dr. Yanti Fristikawati, S.H., M.Hum  dan Dr. Natalia Yeti Puspita, S.H., M.Hum. Kegiatan diadakan pada hari Selasa, 28 April 2020 melalui Microsoft Teams.

 

Dr. Natalia membahas mengenai sejarah perkembangan dan penyebaran Covid 19 di berbagai dunia dan juga di indonesia berdasarkan data dari Pemerintah Indonesia dan WHO. Kemudian memaparkan tentang pentingnya perlindungan hukum bagi WNI di Indonesia disertai dengan dasar hukum (internasional dan HI) yang menjadi landasan kebijakannya. Adanya kasus-kasus yang sudah dan sedang ditangani oleh Pemerintah Indonesia menjadi pelengkap pembahasan.

 

Dr. Yanti Fristikawati membahas mengenai prinsip hukum internasional sebagai sumber hukum tanggung jawab negara dalam penanggulangan Covid 19. Prinsip No-Harm dan Prinsip Precautinary menjadi landasan yang kuat bagi suatu negara dalam penanggulangan covid 19.