ASK
ME

REGISTER
NOW

Focus Group Discussion Prospek dan Tantangan Inklusi Keuangan di Indonesia 28 April 2015 Hotel Sari Pan Pacific Jakarta

4/28/2015 12:00:00 AM

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir 2014 lalu telah mengeluarkan peraturan (No.19/POJK.03/2014) mengenai “Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai)”. Peraturan ini didahului berbagai persiapan yang cukup panjang, mulai dengan penyusunan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) pada Juni 2012 disusul pilot project pada 5 bank (PT Bank Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia, PT Bank CIMB Niaga, PT Bank Tabungan Pensiun Nasional dan PT Bank Sinar Harapan Bali) dan 2 perusahaan telkom (PT Indosat Tbk) dan PT XL Axiata Tbk.) pada 2013. Dalam rangka pelaksanaan branchless banking tersebut, OJK juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (No.6/SEOJK.03/2015).

Dalam rangka mendukung pelaksanaan laku pandai tersebut, BI juga telah menerbitkan aturan pelaksana PBI No. 16/8/PBI/2014  tentang Uang Elektronik, yaitu Surat Edaran (SE) BI No. 16/11/DKSP tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik dan SE BI No.16/12/DPAU tentang Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital (LKD) dalam Rangka Mendukung Keuangan Inklusif Melalui Agen LKD Individu.

Pada tahap awal pelaksanaan, dari 17 bank yang berkomitmen melaksanakan program Laku Pandai, ada empat bank yang sudah memenuhi syarat melaksanakan program tersebut, yaitu PT.Bank BRI (persero) Tbk., PT.Bank Mandiri (persero) Tbk., PT.Bank BCA Tbk., dan PT Bank BTPN. Ada berbagai prasyarat yang harus dipenuhi oleh bank untuk mengikuti progam laku pandai ini, diantaranya ketersediaan sarana infrastruktur seperti teknologi informasi yang menjangkau wilayah pelosok, memiliki sarana kantor cabang sebagian besar wilayah Indonesia, serta jumlah SDM yang mencukupi.

Pelaksanaan laku pandai di Indonesia memasuki babak baru yang penting. Sebagaimana ditunjukkan dalam berbagai studi, pelaksanaan laku pandai ini akan membantu memperbaiki akses keuangan sehingga berpotensi meningkatkan sektor produktif, khususnya dengan skala kecil (UMKM) yang pada gilirannya akan memperbaiki pula kualitas pertumbuhan ekonomi kita.

Mengingat pentingnya peran laku pandai tersebut, kami tim peneliti dari Pusat Kajian Pembangunan Masyarakat (PKPM), Unika Atma Jaya, Jakarta bermaksud melakukan penelitian yang mencakup tiga pertanyaan kunci, yaitu:

1. Bagaimana kerangka regulasi dan institusional mampu mendorong pelaksaan laku pandai di Indonesia? (Fokus: evaluasi tentang efektivitas kerangka regulasi dan kelembagaan).

2. Bagaimana para penyedia layanan keuangan sudah memanfaatkan peluang ini dengan mengembangkan produk jasa keuangan, baik berupa Basic Saving Account (BSA), kredit maupun sistem pembayaran (Fokus: evalusi dari sisi penyedia - supply side).

 

 

 

3. Bagaimana tantangan dan peluang dari sisi pengguna terhadap pelaksaan laku pandai? (Fokus: evaluasi demand side).

Tujuan umum dari penelitian ini adalah merumuskan rekomendasi bagi para perumus kebijakan dalam rangka memperbaiki kualitas kerangka regulasi serta kelembagaan, sehingga para penyedia layanan keuangan (supply side) bisa menawarkan produk yang bisa diterima oleh konsumen (demand side). Dengan kata lain, pelaksanaan laku pandai di Indonesia memiliki “bisnis model” yang solid (viable) sehingga bisa diharapkan membantu memecahkan persoalan yang lebih makro.

 

FGD akan dilaksanakan pada

 

Hari tanggal                : Selasa, 28 April 2015

Waktu                          : 08.30 – 12.00

Tempat                        : Hotel Sari Pan Pacific

                                     Mitra Room, 4th Floor

                                                 Jl. M.H. Thamrin No.6, Menteng, Jakarta Pusat,

 

Daftar Peserta FGD

1. Bank Indonesia

2. OJK

3. LPS

4. Kominfo

5. PT.Bank Mandiri

6. PT.Bank BRI

7. PT.Bank BCA

8. PT.Bank CIMB Niaga

9. PT. Bank Tabungan Pensiun Nasional

10. PT.Bank Tabungan Negara

11. PT Bank Permata

12. PT Bank BJB

13. PT Bank Panin

14. PT Bank Bukopin

15. PT. Bank Danamon

16. PT Bank BII

17. PT. Indosat

18. PT XL Axiata

19. PT. Telkomsel

20. Perusahaan Penyedia Jasa IT