Penulis/Peneliti: Clara R.P. Ajisukmo; Sahat Sitohang; Hery Pramono; Yustina Rostiawati
PKPM Atma Jaya (Pusat Kajian Pembangunan Masyarakat)
Tahun: 2005
Abstrak:
Pemerintah Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Hak Anak dan sudah mensahkan UU Perlindunga Anak. Namun demikian, dalam kenyataan tindakan perlindungan pada anak masih sangat sedikit sekali direalisasikan. Penegakan hukum dan persoalan sosial ekonomi yang belum berpihak pada anak masih banyak terjadi, khususnya pada anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Untuk mengatasi hal tersebut, Plan Indonesia sejak tahun 1997 melakukan program perlindungan untuk anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus (Children Needs Special Protection atau CNSP) di tiga kota yaitu Jakarta, Surabaya, dan Makasar. Program yang dijalankan dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran pemerintah maupun masyarakat terhadap anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus, yaitu anak jalanan, anak yang terpaksa bekerja, anak yang berkonflik dengan hukum, dan anak yang dilacurkan.
Tujuan:
Secara umum tujuan dari evaluasi ini adalah untuk:
Metode:
Ada dua pendekatan yang dilakukan dalam studi ini, yaitu pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Untuk studi kuantitatif dilakukan survei kepada anak yang dikategorikan sebagai anak yang membutuhkan perlindungan khusus yang didampingi atau dibina oleh lembaga mitra PLAN.
Sedangkan untuk studi kualitatif, dilakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan anak sebagai pihak yang langsung menerima program perlindungan dari lembaga mitra PLAN, dan dengan komunitas anak (termasuk di dalamnya orang tua dan para tokoh masyarakat di sekitar anak). Di samping itu, dalam studi kualitatif juga dilakukan wawancara kepada pihak pemerintah yang berhubungan dengan program perlindungan anak.