Webinar Uji Publik Calon Pansel Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual melalui Zoom Meeting, (24/6).
Jakarta, 25 Juni 2022 - Di Indonesia masih terdapat banyak kasus pelecehan seksual terhadap perempuan. Kompas Perempuan Indonesia mengungkapkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2022 mencatat dinamika pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, lembaga layanan dan Badan Peradilan Agama (Badilag). Sebanyak 338.496 kasus kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan telah terkumpulkan dengan rincian pengaduan ke Komnas Perempuan sebanyak 3.838 kasus, lembaga layanan sebanyak 7.029 kasus, dan Badilag sebanyak 327.629 kasus.
Diketahui, jumlah kasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggi yang meningkat juga menjadi salah satu kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan layaknya fenomena gunung es. Banyak korban dan pengamat kekerasan seksual tidak berani melapor atau tidak mengetahui kemana harus melapor. Beberapa dari korban apabila melapor maka akan dianggap disalahkan, lebay, atau diteror, khususnya pelaku dengan relasi kuasa di Perguruan Tinggi.
Berkomitmen menciptakan kampus aman dan nyaman bebas kekerasan seksual, Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya menjadi saksi dari suatu tahapan penting bagi kehidupan bermasyarakat, khususnya di lingkungan kampus.
Unika Atma Jaya dalam menangani kasus pelecehan seksual membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) sebagai bentuk nyata kepedulian Unika Atma Jaya dalam berpartisipasi untuk memberantas kasus kekerasan seksual di lingkup Perguruan Tinggi.
Pemberian kata sambutan dari Wakil Rektor Bidang Penelitian dan Kerjasama, Dr. Yohanes Eko Adi Prasetyanto dalam Webinar Uji Publik Calon Pansel Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual melalui Zoom Meeting, (24/6).
“Tujuan dari Uji Publik ini adalah untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dan transparansi agar masyarakat mengetahui apabila ada yang pernah melakukan tindakan seksual atau tidak. Adanya tim Satgas PPKS ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas pendidikan Unika Atma Jaya, “ ungkap Wakil Rektor Bidang Penelitian dan Kerjasama, Dr. Yohanes Eko Adi Prasetyanto.
Dr. Murniati Agustian, M.Pd. selaku dosen Fakultas Pendidikan dan Bahasa (FPB) sekaligus koordinator program pencegahan pada POS SAPA Unika Atma Jaya turut mengungkapkan pendapatnya terkait isu kekerasan seksual, dimana pencegahan sangat penting agar seluruh warga kampus dan masyarakat tidak menjadi korban dan pelaku.
“Dibentuknya Satgas inilah yang akan membantu pimpinan universitas dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual di kampus, sehingga kita meminimalkan atau menghapuskan adanya korban dan pelaku. Anggota Satgas juga akan diberikan bekal bagaimana menangani serta mendampingi korban nantinya, ” ujarnya.
Sesi materi bersama Dosen FPB Unika Atma Jaya, Dr. Murniati Agustian, M.Pd. dalam Webinar Uji Publik Calon Pansel Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual melalui Zoom Meeting, (24/6).
Tidak hanya itu, Murniati juga menambahkan bahwa penanganan juga harus berpihak kepada korban. Pencegahan dan penanganan merupakan kolaborasi dari semua pihak yang perlu diterapkan di seluruh daerah, terutama kampus-kampus di Indonesia.
Senada dengan itu, berdasarkan Implementasi Permendikbud Ristek No. 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, mahasiswa Magister Profesi Psikologi Klinis Dewasa Unika Atma Jaya, Monica Yunita, S.Psi. berpandangan jika perasaan tidak berdaya dan kurangnya pendampingan pada korban kekerasan seksual di Perguruan Tinggi, perlu diatasi demi menemukan suatu penyelesaian serta menjadi lingkungan yang peka dan memadai sebagai pendamping korban kekerasan seksual.
Momentum ini diharapkan dapat mengajak semua orang untuk turut terlibat aktif berkolaborasi sesuai dengan kapasitasnya dalam upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan agar aman bersama dan saling menjaga.
Mari #GerakBersama untuk #AmanBersama mewujudkan kampus yang merdeka dari Kekerasan Seksual.