ASK
ME

REGISTER
NOW

POS SAPA Unika Atma Jaya Berkomitmen Bentuk Generasi Muda Bermartabat dan Lindungi Pelajar dari Bullying

5/27/2022 12:00:00 AM

 

Jakarta, 27 Mei 2022 – Banyaknya kasus kekerasan dan bullying di Indonesia masih menjadi hal yang dikhawatirkan oleh masyarakat, khususnya terhadap anak-anak. Menanggapi hal ini, Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya bkerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta menyelenggarakan Webinar dengan mengangkat tema “Aku Pelajar Bermartabat, Bersatu Lawan Bullying” dengan mengundang siswa/i dari SMA/SMK/Madrasah Aliyah Indonesia.

 

Bullying tentu bukan menjadi hal yang baru pada masa kini, namun sayangnya kasus ini masih sering ditemukan dan terkadang seseorang tidak sadar bahwa Ia sedang dalam situasi di-bully atau bahkan dalam posisi sebagai pelaku bullying. Kasus-kasus tersebut mendorong Unika Atma Jaya untuk menyoroti tema tersebut sebagai wujud nyata partisipasi pihak akademisi dalam memberikan edukasi lebih lanjut terhadap guru dan murid pada tingkat SMA mengenai bahaya kekerasan dan bullying tersebut.

 

“Terkadang tidak ada batas yang jelas untuk mengategorikan suatu tindakan sebagai tindakan bully atau bukan, maka dari itu diperlukan adanya edukasi untuk dapat mengendalikan definisi perudungan. Bullying pada dasarnya dapat terjadi dimanapun dan ironisnya, hal tersebut juga dapat terjadi di lingkungan yang dimana seseorang seharusnya mendapatkan rasa aman dan nyaman, seperti di rumah maupun sekolah, “ ungkap Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unika Atma Jaya, Sih Yuliana Wahyuningtyas, S.H., M.Hum.

 

Yuliana turut menambahkan bahwa sudah saatnya bagi kita sebagai masyarakat Indonesia untuk menyikapi bullying dan kekerasan lainnya dengan serius. Bullying sendiri sering dibedakan dari kekerasan, tetapi sebetulnya, bullying juga termasuk bagian dari kekerasan yang dampaknya tidak kalah dari kekerasan secara fisik.

 

“Perlu diketahui bahwa orang yang di-bully juga bisa menjadi depresi, tidak dapat mengeluarkan sisi terbaik dari dirinya, bisa mengalami penurunan di bidang prestasi, dan dampak negatif lainnya apabila tidak ditangani dan diatasi dengan benar, “ tambahnya.

 

Secara umum, terdapat 4 bentuk tindakan bullying, yakni secara verbal (mencela, mengejek, merendahkan, memanggil dengan julukan atau kecacatan fisik), fisik (memukul, menendang, menampar, pelecehan seksual), sosial (pengucilan, cibiran, tindakan pengasingan seseorang dari komunitasnya), dan cyber-bullying (segala bentuk tindakan yang dapat menyakiti orang lain melalui media internet).

 

Masih berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DKI Jakarta, Hendry Novtrizal, mengungkapkan bahwa menurut data DPPAPP DKI Jakarta melalui UPT P2TP2A yang melayani korban kekerasan perempuan dan anak, terhitung hampir 1,300 kasus kekerasan dan bullying yang terjadi pada tahun 2021, diantaranya 795 kasus yang korbannya anak-anak dengan jenis kasus tertingginya berupa kekerasan seksual, kasus perkawinan anak, hingga eksploitasi anak.

 

 

“Apabila terjadi bullying, sangat penting untuk mengumpulkan bukti seperti foto, video, atau bahkan screenshot percakapan sebagai pendukungnya. Bercerita ke orang yang dapat dipercaya atau pendampingan psikologis profesional sangat disarankan bagi korban, seperti Pos Sahabat Perempuan dan Anak (POS SAPA) atau ke P2TP2A DKI Jakarta, “ jelas Dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya, Feronica.

 

Feronica juga mengatakan pendapatnya melalui sisi hukum, dimana bullying secara jelas merupakan tindakan kekerasan dan tidak ada tawar menawar mengenai hal itu. Pada sisi hukum sebetulnya tidak disebutkan adanya sanksi bagi kasus bullying atau perudungan; namun, bullying tetap termasuk dalam kategori kekerasan, seperti yang telah disebutkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) Pasal 54. UUPA sendiri telah memberikan sanksi pidana bagi para pelaku bullying, dimana salah satunya terdapat dalam Pasal 77 dengan sanksi 5 tahun penjara dan deda 100 juta rupiah.

 

Selain perlindungan hukum dari pemerintahan pusat bagi korban bullying dan kekerasan lainnya, pihak akademisi juga perlu membentuk peraturan yang jelas untuk dapat mencegah terjadinya kasus-kasus tersebut di kalangan pelajar.

 

“Sekolah hingga perguruan tinggi perlu menentukan level hukuman bagi perbuatan ini. Diperlukan juga perumusannya dalam kebijakan akademisi, sehingga para pelajar paham bahwa segala tindak bullying akan ada sanksinya dan pihak akademisi tidak akan membiarkan. Melalui hal ini, diharapkan para pelajar, khususnya para korban, dapat merasa aman dan terlindungi dari segi sosial dan hukum, “ jelas Dosen Fakultas Hukum tersebut.

 

 

Melalui Webinar ini, POS SAPA Unika Atma Jaya yang merupakan bentuk kerja sama dengan DPPAPP DKI Jakarta turut diresmikan pada hari Senin, 11 Oktober 2021 oleh Rektor Unika Atma Jaya Dr. Agustinus Prasetyantoko dan Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta Ir. Tuty Kusumawati.

 

POS SAPA menyediakan layanan perlindungan dan pencegahan kekerasan bagi perempuan dan anak sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, baik bagi civitas akademika Unika Atma Jaya maupun bagi masyarakat di luar kampus.