ASK
ME

REGISTER
NOW

Resmi Miliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Unika Atma Jaya Lakukan Kolaborasi Dalam Melayani Masyarakat

7/23/2022 12:00:00 AM

 

Jakarta, 23 Juli 2022 Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021, semua perguruan tinggi (PT) wajib memiliki satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Tahun 2022 secara bertahap, semua PT berupaya membentuk satgas yang didalamnya ada unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

 

Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya menghargai dan menyambut baik adanya peraturan tersebut dengan meresmikan Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) sebagai langkah awal menjunjung komitmen dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus.

 

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unika Atma Jaya,  Dr. Agustinus Prajaka W.B, S.H., M.Hum. mengatakan peraturan Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 selaras dengan nilai-nilai universitas yang diimplementasikan, yakni KUPP terdiri dari Kristiani untuk welas asih, Unggul agar terus berusaha sebaik mungkin, Professional dengan mengupayakan secara bertanggungjawab, serta Peduli untuk memikirkan apa yang perlu diperbaiki dari lingkungan dan bermanfaat bagi masyarakat.

 

 Atma Jaya menghargai dan menyambut baik adanya peraturan tersebut dengan meresmikan Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) sebagai langkah awal menjunjung komitmen dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus.

 

“Kami memandang perlunya mengimplementasikannya sebagai acuan untuk saling peduli dalam menjaga rasa aman dalam berkuliah dan bekerja di lingkungan kampus. Di usia 62 tahun terus menginspirasi Unika Atma Jaya sebagai  institusi pendidikan yang berorientasi pada Keunggulan dan Kepedulian sebagai kelanjutan dari semangat para pendiri “Untuk Tuhan dan Tanah Air”, “kata Agustinus Prajaka saat meresmikan Satgas PPKS Unika Atma Jaya di Jakarta, (23/7).

 

Sementara itu, Ketua Satgas PPKS Unika Atma Jaya, Dr. Theresia Indira Shanti, Psikolog, M.Si mengungkapkan proses pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual dapat berjalan baik dengan adanya keberpihakan kepada korban. Keberpihakan pada korban ini dapat membantu semua unsur di kampus untuk memiliki rasa percaya pada sistim bahwa laporan akan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan dan keputusan korban, dengan tetap menjaga kerahasiaan yang dibutuhkan korban, agar korban tidak lagi menjadi korban kembali atau reviktimasi dan tidak menjadi pelaku di kemudian hari, dan agar pelaku dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Adanya Fakultas Psikologi, Fakultas Hukum, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, serta Campus Ministry memungkinan Unika Atma Jaya melengkapi alur layanan psikologis, hukum, medis, dan spiritual rohani di dalam kampus. Namun demikian, Satgas PPKS juga berkolaborasi dengan mitra eksternal untuk menjaga agar pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dapat terselenggara dengan baik.  

 

“Kontribusi mahasiswa dan mahasiswi diperlukan, terlebih perempuan yang menurut peraturan wajib mengisi dua per tiga kursi satgas PPKS. Mengambil bagian dalam melawan kekerasan seksual di dalam kampus menjadikan diri sebagai bagian dari solusi. Diam saja tidak sama dengan bersikap netral, tetapi berperan menjadi bagian dari masalah karena hanya akan mewajarkan fenomena bystander effect, “ kata Dosen Fakultas Psikologi Unika Atma Jaya tersebut.

 

Peresmian Satgas PPKS UAJ dirangkai dengan sharing session lintas kampus untuk mahasiswa dari universitas lain agar terjadi kolaborasi dan sinergi dalam mendukung Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Sharing session sesi 1 diisi sharing Direktur Umum HopeHelps Network, Direktur Lokal atau Direktur Advokasi HopeHelps Universitas Airlangga, HopeHelps Universitas Negeri Semarang dan HopeHelps Universitas Gadjah Mada dengan tujuan menginspirasi mahasiswa untuk membentuk dan mengoptimalkan Satgas PPKS di universitas masing-masing.

 

Peresmian Satgas PPKS UAJ dirangkai dengan sharing session lintas kampus untuk mahasiswa dari universitas lain agar terjadi kolaborasi dan sinergi dalam mendukung Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

 

Direktur Umum HopeHelps Network, Joce Timoty Pardosi, S.H mengatakan HopeHelps hadir untuk membantu satgas dalam menjalankan perannya di lingkungan Perguruan Tinggi. “HopeHelps sebagai platform ruang aman hadir bukan sebagai pengganti atau menara tandingan Satgas PPKS, namun kita secara bersama berkontribusi dan berkolaborasi dalam membantu akses mahasiswa dalam mengungkap adanya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, “ kata Joce dalam sharing session tersebut.

 

Sharing session sesi kedua diberikan dengan tujuan untuk memberi pengenalan pada mahasiswa lintas universitas mengenai Dukungan Psikologis Awal bagi korban atau penyintas kekerasan seksual oleh Direktur Eksekutif Yayasan Pulih, Dian Indraswari, S.Psi., M.Si.

 

Melalui sharing session ini, Unika Atma Jaya mengajak semua orang untuk turut terlibat aktif berkolaborasi sesuai dengan kapasitasnya dalam upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan agar aman bersama dan saling menjaga sebagai bentuk kepedulian dalam melayani masyarakat.

 

Unika Atma Jaya sudah mengikuti proses pembentukkan Satgas sesuai dengan Permendikbud Ristek, yang dimulai dari Rekrutmen Terbuka anggota Pansel Satgas PPKS, Anggota Pansel mengikuti Uji di Laman Kemendikbud Ristek, dan akhirnya melakukan rekrutmen terbuka anggota Satgas PPKS. Kampus berakreditasi A ini mengajak semua orang untuk turut terlibat aktif berkolaborasi sesuai dengan kapasitasnya dalam upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan agar aman bersama dan saling menjaga sebagai bentuk kepedulian dalam melayani masyarakat.