ASK
ME

REGISTER
NOW

Analisis Situasi Partisipasi Anak dan Remaja serta Keterlibatan di Masyarakat Indonesia

12/12/2022 12:00:00 AM

Terdapat sekitar 85 juta anak-anak dan 46,8 juta remaja (usia 10-19 tahun) di Indonesia sebuah angka yang masih terus bertambah. Hak partisipasi remaja dijamin dalam Undang-undang Republik Indonesia, setidaknya bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun sesuai dengan definisi anak. Pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa peran pemerintah adalah memastikan anak-anak dapat berpartisipasi, bebas mengutarakan pendapat dan berpikir sesuai hati nurani dan agamanya, serta kebebasan berserikat dan berkumpul. Selain itu, UU tersebut juga menyebutkan peran masyarakat untuk menyediakan ruang bagi anak- anak untuk berpartisipasi dan menyampaikan pendapat mereka.

 

Partisipasi dapat berkontribusi pada pemberdayaan remaja – untuk percaya pada diri mereka sendiri, untuk membangun kekuatan melalui kolaborasi dan untuk secara aktif terlibat dalam mewujudkan hak- hak mereka. Jika hak remaja untuk mengekspresikan pandangan mereka diakui dan ditanggapi dengan sungguh-sungguh, hal tersebut akan meningkatkan rasa penghargaan terhadap diri mereka sendiri (self- esteem) dan kemampuan mereka untuk membuat perubahan. Hal ini dapat diperkuat melalui partisipasi yang bersifat kolaboratif.

 

Kondisi-kondisi kunci yang dibutuhkan untuk partisipasi anak dan remaja antara lain:

  • Lingkungan yang mendukung – keberadaan dan kesalingterkaitan antar-aktor sosial, struktur, kebijakan dan peraturan yang mendukung partisipasi;
  • Partisipasi yang bermakna (suara, ruang, audiens, pengaruh);
  • Ketersediaan model partisipasi yang berbeda (konsultatif, kolaboratif, dipimpin oleh remaja);
  • Ekologi sosial partisipasi (individu, keluarga, lembaga dan lain-lain).

 

Pemerintah Indonesia telah membentuk dua wadah untuk partisipasi anak dan remaja, yaitu lewat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), sebuah bentuk partisipasi publik dalam perencanaan dan penyusunan anggaran pembangunan, dan Forum Anak. Kedua wadah partisipasi tersebut tersebar luas dengan tingkat efektifitas yang berbeda. Melakukan advokasi untuk menguatkan wadah dan mekanisme partisipasi menjadi tantangan karena sedikitnya bukti yang tersedia untuk memahami pertanyaan-pertanyaan kunci, seperti: “apakah partisipasinya bermakna?“ dan “apakah partisipasi bermakna berdampak pada kesejahteraan remaja?”. Sejauh ini, data telah dikumpulkan melalui konsultasi secara daring. Akhir-akhir ini, survei U-report dengan 1.683 responden menunjukkan bahwa hanya 13% dari mereka yang berpartisipasi dalam forum seperti Musrenbang atau Forum Anak. Alasan utama bagi remaja untuk tidak berpartisipasi adalah karena mereka tidak tahu cara berpartisipasi (35%) dan tidak pernah diundang (23%). Hanya 40% responden yang mengetahui tentang dua wadah partisipasi tersebut.

Meskipun demikian, keinginan mereka untuk berpartisipasi terlihat jelas, di mana 95% responden menyatakan bahwa mereka ingin belajar tentang bagaimana berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di lingkungan masyarakat mereka.

 

Laporan ini menyajikan contoh bagaimana wadah partisipasi berjalan, kesadaran akan hak partisipasi (orang dewasa dan remaja), norma dan hambatan sosial, serta keterampilan dan kapasitas orang dewasa serta remaja untuk berpartisipasi secara bermakna. Penelitian ini menghasilkan praktik baik dan pembelajaran terkait partisipasi remaja di tiga provinsi terpilih, yaitu Aceh, Jawa Timur dan Papua.

 

Temuan kunci pada penelitian ini adalah meskipun partisipasi remaja telah diwujudkan dalam wadah yang dipimpin oleh pemerintah di tingkat nasional, sub-nasional dan desa, dalam kelompok keagamaan dan wadah yang diinisiasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pelaksanaannya berada pada tingkatan yang berbeda. Selain itu, konsultasi lebih banyak dilaporkan dalam partisipasi dengan kelompok keagamaan dan wadah yang dipimpin oleh LSM, sementara pada wadah yang dipimpin oleh pemerintah masih terbatas pada hadirnya remaja sebagai peserta atau anggota.

 

Meskipun sudah ada kebijakan yang mendukung partisipasi remaja lewat Forum Anak dan partisipasi mereka dalam Musrenbang, kenyataannya tidak ada mekanisme umpan balik untuk memastikan bahwa pandangan mereka dipertimbangkan. Sejauh ini, komitmen dan kapasitas pemerintah untuk mendukung partisipasi remaja secara aman dalam mekanisme yang ada sebagian besar berfokus pada mengundang Forum Anak ke Musrenbang dan mendanai kegiatan kampanye mereka. Forum Anak telah mengarah pada wadah yang dipimpin oleh orang dewasa agar suara mereka didengar, dan LSM serta beberapa tokoh masyarakat telah memainkan peran penting dalam membangun keterampilan remaja dan membantu untuk menyampaikan suara mereka dalam berbagai pertemuan.