ASK
ME

REGISTER
NOW

Administratization of Criminal Conviction dalam Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia

12/13/2021 12:00:00 AM

Langer berpendapat bahwa berbagai perkembangan plea bargaining dan mekanisme hukum acara pidana yang menghindari proses persidangan lainnya (trial-avoiding conviction mechanism) menyebar secara global. Penyebaran mekanisme tersebut dalam sistem peradilan pidana, menurut Langer, dapat dikonseptualisasikan sebagai administratization of criminal conviction secara global. Di Indonesia, proses menghindari atau mengurangi mekanisme persidangan juga dapat kita temui. Setidaknya, hal tersebut dapat kita temui dalam empat mekanisme sistem peradilan pidana di Indonesia. Pertama, administratization of criminal conviction dapat dilihat dalam penerapan Restorative Justice di Indonesia. Kedua, penerapan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Indonesia. Ketiga, saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Keempat, administratization of criminal conviction dalam tindak pidana narkotika.