ASK
ME

REGISTER
NOW

Praktisi Hukum: Pengacara/Advokat, Jaksa, Hakim, Polisi, Notaris


Pengacara / Advokat adalah orang yang memiliki izin untuk memberikan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan (Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat). Advokat dapat bekerja pada law firm atau kantor advokat atau di perusahaan, baik sebagai legal officer atau penasihat hukum perusahaan (in-house legal counsel).


Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang (Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI). Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi jaksa diantaranya adalah berijazah paling rendah Sarjana Hukum (Pasal 9 ayat (1) huruf d), dan untuk dapat diangkat menjadi jaksa harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa (Pasal 9 ayat (2)).


Hakim adalah hakim pada pengadilan negeri dan hakim pada pengadilan tinggi (Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum). Untuk dapat diangkat menjadi hakim pengadilan, seseorang harus memenuhi syarat, diantaranya adalah Sarjana Hukum (Pasal 14 ayat (1) huruf d) dan lulus pendidikan hakim (Pasal 14 ayat (1) huruf e).


Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris atau berdasarkan Undang-undang lainnya. Untuk dapat menjadi Notaris, seseorang harus berijazah sarjana hukum dan lulus dari jenjang strata dua kenotariatan.