ASK
ME

REGISTER
NOW

Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jadi Tuan Rumah Konferensi Internasional Pertama Tentang Kajian Dan Kebijakan Narkotika 2024

17/5/2024


 

JAKARTA – Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya (UAJ) menjadi tuan rumah Konferensi Internasional Pertama Tentang Kajian dan Kebijakan Narkotika 2024 yang berlangsung pada 14-15 Mei 2024 di Auditorium Yustinus lt. 15, Kampus Semanggi, UAJ.

 

Acara ini merupakan kolaborasi antara UAJ dengan Indonesian Center for Drugs Research (ICDR), Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), The Asia Foundation, dan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2). UAJ berperan sebagai fasilitator dan tuan rumah dari acara bergengsi ini.

 

Konferensi dibuka dengan sambutan dari Dekan Fakultas Hukum UAJ, Dr. iur Asmin Fransiska S.H., L.L.M., yang menyoroti pentingnya kajian berbasis bukti dalam pengembangan kebijakan narkotika yang efektif.



 

"Sebagai peneliti, pendidik, dan advokat hak asasi manusia, kami yakin bahwa diskusi tentang narkotika membutuhkan pendekatan yang ilmiah dan mendalam. Tidak hanya terkait dengan pelarangan penggunaan narkoba, pembatasan, atau peredaran narkotika dan psikotropika, tetapi juga pengembangan penelitian multidisiplin dan teknologi terkait narkoba dan zat lainnya.," ujar Dr. Asmin.

 

Selanjutnya, Rektor UAJ, Prof. Dr. dr. Yuda Turana, Sp. S(K), menyampaikan kata sambutan yang menekankan peran penting UAJ dalam menggalang kerjasama dan dialog untuk menghadapi tantangan narkotika di Indonesia.


 

"Acara ini penting dan merupakan suatu kehormatan bagi UAJ yang terpilih sebagai tuan rumah. Konferensi ini berpotensi menghasilkan wawasan yang sangat berharga dan mendorong kerjasama internasional yang lebih besar. Untuk itu, UAJ berkomitmen  dalam menyediakan ruang netral bagi pertukaran ide dan eksplorasi pendekatan yang beragam khususnya terkait kebijakan narkoba," kata Prof. Yuda.

 

Konferensi ini diselenggarakan secara hybrid, memungkinkan partisipasi baik secara langsung maupun daring selama dua hari. Hari pertama diawali dengan paparan dari pembicara utama, Ibu Cahyani Suryandari, S.H., M.H., Direktur Perancangan Perundang-Undangan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

 

Dalam paparannya, Ibu Cahyani membahas arah kebijakan dan politik hukum terkait penggabungan UU Narkotika dan UU Psikotropika di Indonesia.


 

"Berharap dengan adanya konferensi internasional ini bisa memberikan masukan konstruktif terhadap perbaikan atau penyempurnaan RUU yang bisa didapatkan dan bermanfaat untuk kita semua khususnya generasi muda," ucap Cahyani dalam paparannya.

 

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi pleno yang menghadirkan sejumlah narasumber ternama dari berbagai latar belakang, di antaranya Hakim Agung H. Suharto, S.H., M. Hum, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial; Brigjen Pol. Dr. Jayadi, Penyidik Tindak Pidana Utama Tk. II Bareskrim Polri; Dra. Tri Asti Isnariani, Apt, M. Pharm., Direktur Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan

 

Zat Adiktif dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); drg. R. Vensya Sitohang, M.Epid, Direktur Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI); Erasmus Napitupulu, Direktur Eksekutif ICJR; dan Dr. Yohanes Eko Adi Prasetyanto, S.Si, selaku Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Sumber Daya Manusia UAJ serta perwakilan dari ICDR.

 

Pada hari kedua, sesi pleno dilanjutkan dengan narasumber internasional seperti Damon Barett dari University of Gothenburg, Swedia; Nuno Capaz dari Instituto para os Comportamentos Aditivos e as Dependências (ICAD), Portugal; Simon Butt dari University of Sydney, Australia; Niamh Eastwood selaku Direktur Eksekutif Release, Britania Raya; Lucrezia Rizzelli dari Oxford University, Britania Raya; dan Maidina Rahmawati dari ICJR, Indonesia.



 

Melalui acara ini, UAJ menunjukkan dukungannya terhadap pemerintah dalam upaya mengatasi permasalahan narkotika di Indonesia dengan menyediakan platform untuk dialog konstruktif lintasdisiplin.

 

Konferensi ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam merumuskan kebijakan narkotika yang lebih efektif di Indonesia dan memperkuat kerjasama internasional dalam mengatasi masalah narkotika secara global.