JAKARTA – Universitas
Katolik Indonesia Atma Jaya (UAJ) menjadi tuan rumah Konferensi Internasional
Pertama Tentang Kajian dan Kebijakan Narkotika 2024 yang berlangsung pada 14-15
Mei 2024 di Auditorium Yustinus lt. 15, Kampus Semanggi, UAJ.
Acara ini
merupakan kolaborasi antara UAJ dengan Indonesian Center for Drugs Research
(ICDR), Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), The Asia
Foundation, dan Australia Indonesia Partnership for Justice 2
(AIPJ2). UAJ berperan sebagai fasilitator dan tuan rumah dari acara bergengsi
ini.
Konferensi dibuka dengan sambutan dari Dekan Fakultas Hukum UAJ, Dr. iur Asmin Fransiska S.H., L.L.M., yang menyoroti pentingnya kajian berbasis bukti dalam pengembangan kebijakan narkotika yang efektif.
"Sebagai
peneliti, pendidik, dan advokat hak asasi manusia, kami yakin bahwa diskusi
tentang narkotika membutuhkan pendekatan yang ilmiah dan mendalam. Tidak hanya
terkait dengan pelarangan penggunaan narkoba, pembatasan, atau peredaran
narkotika dan psikotropika, tetapi juga pengembangan penelitian multidisiplin dan
teknologi terkait narkoba dan zat lainnya.," ujar Dr. Asmin.
Selanjutnya,
Rektor UAJ, Prof. Dr. dr. Yuda Turana, Sp. S(K), menyampaikan kata sambutan
yang menekankan peran penting UAJ dalam menggalang kerjasama dan dialog untuk
menghadapi tantangan narkotika di Indonesia.
"Acara
ini penting dan merupakan suatu kehormatan bagi UAJ yang terpilih sebagai tuan
rumah. Konferensi ini berpotensi menghasilkan wawasan yang sangat berharga dan
mendorong kerjasama internasional yang lebih besar. Untuk itu, UAJ berkomitmen dalam menyediakan ruang netral bagi
pertukaran ide dan eksplorasi pendekatan yang beragam khususnya terkait
kebijakan narkoba," kata Prof. Yuda.
Konferensi ini
diselenggarakan secara hybrid, memungkinkan partisipasi baik secara langsung
maupun daring selama dua hari. Hari pertama diawali dengan paparan dari
pembicara utama, Ibu Cahyani Suryandari, S.H., M.H., Direktur Perancangan
Perundang-Undangan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
(Kemenkumham RI).
Dalam paparannya,
Ibu Cahyani membahas arah kebijakan dan politik hukum terkait penggabungan UU
Narkotika dan UU Psikotropika di Indonesia.
"Berharap
dengan adanya konferensi internasional ini bisa memberikan masukan konstruktif
terhadap perbaikan atau penyempurnaan RUU yang bisa didapatkan dan bermanfaat
untuk kita semua khususnya generasi muda," ucap Cahyani dalam paparannya.
Acara kemudian
dilanjutkan dengan sesi pleno yang menghadirkan sejumlah narasumber ternama
dari berbagai latar belakang, di antaranya Hakim Agung H. Suharto, S.H., M.
Hum, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial; Brigjen Pol. Dr. Jayadi,
Penyidik Tindak Pidana Utama Tk. II Bareskrim Polri; Dra. Tri Asti Isnariani,
Apt, M. Pharm., Direktur Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor
dan
Zat Adiktif
dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); drg. R. Vensya Sitohang, M.Epid,
Direktur Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI);
Erasmus Napitupulu, Direktur Eksekutif ICJR; dan Dr. Yohanes Eko Adi
Prasetyanto, S.Si, selaku Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan
Sumber Daya Manusia UAJ serta perwakilan dari ICDR.
Pada hari kedua, sesi pleno dilanjutkan dengan narasumber internasional seperti Damon Barett dari University of Gothenburg, Swedia; Nuno Capaz dari Instituto para os Comportamentos Aditivos e as Dependências (ICAD), Portugal; Simon Butt dari University of Sydney, Australia; Niamh Eastwood selaku Direktur Eksekutif Release, Britania Raya; Lucrezia Rizzelli dari Oxford University, Britania Raya; dan Maidina Rahmawati dari ICJR, Indonesia.
Melalui acara
ini, UAJ menunjukkan dukungannya terhadap pemerintah dalam upaya mengatasi
permasalahan narkotika di Indonesia dengan menyediakan platform untuk dialog
konstruktif lintasdisiplin.
Konferensi ini
juga diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam merumuskan kebijakan
narkotika yang lebih efektif di Indonesia dan memperkuat kerjasama
internasional dalam mengatasi masalah narkotika secara global.