Profil Lulusan
Guru profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia yang menguasai materi ajar, berkarakter dan berkepribadian Indonesia, menginspirasi dan menjadi teladan, memiliki penampilan memesona, berwibawa, tegas, ikhlas, serta disiplin yang mampu mendidik, membelajarkan, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terkini dan masa depan.
Beban dan Masa Studi
Beban belajar Program PPG Dalam Jabatan sebesar 36 (tiga puluh enam) sks berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan. Pemenuhan beban belajar dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau sebanyak 24 (dua puluh empat) sks dan pembelajaran/perkuliahan sebanyak 12 (dua belas) sks. Beban belajar 12 (dua belas) sks ditempuh melalui 3 (tiga) mata kuliah dengan distribusi sks sebagai berikut.
DAFTAR MATA KULIAH DAN BEBAN BELAJAR PPG DALAM JABATAN
No. |
Nama Mata Kuliah |
Beban Belajar (sks) |
Kategori Pembelajaran |
1 |
Pendalaman Materi |
5 |
Perkuliahan |
2 |
Pengembangan Perangkat Pembelajaran |
3 |
Workshop/Lokakarya |
3 |
Praktik Pengalaman Lapangan |
4 |
Praktik Lapangan |
|
JUMLAH |
12 |
|
Bidang Studi
Program Studi PPG menyelenggarakan pembelajaran untuk dua bidang studi berdasarkan SK ….
Persyaratan Mendapatkan Sertifikat Pendidik
Mahasiswa Program Studi PPG Dalam Jabatan dinyatakan lulus jika memenuhi dua hal berikut ini.
Mahasiswa yang lulus akan memperoleh Sertifikat Pendidik yang berlaku secara nasional.
Akreditasi
Akreditasi dari BAN-PT: Baik (SK No. 2625/SK/BAN-PT/Ak-PKP/PP/V/2021) berlaku mulai tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan tanggal 4 Mei 2026.