ASK
ME

REGISTER
NOW

Program Studi Pendidikan Profesi Guru

06/15/2022 00:00:00

Profil Lulusan

Guru profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia yang menguasai materi ajar, berkarakter dan berkepribadian Indonesia, menginspirasi dan menjadi teladan, memiliki penampilan memesona, berwibawa, tegas, ikhlas, serta disiplin yang mampu mendidik, membelajarkan, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terkini dan masa depan.

 

Beban dan Masa Studi

Beban belajar Program PPG Dalam Jabatan sebesar 36 (tiga puluh enam) sks berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan. Pemenuhan beban belajar dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau sebanyak 24 (dua puluh empat) sks dan pembelajaran/perkuliahan sebanyak 12 (dua belas) sks. Beban belajar 12 (dua belas) sks ditempuh melalui 3 (tiga) mata kuliah dengan distribusi sks sebagai berikut.

 

DAFTAR MATA KULIAH DAN BEBAN BELAJAR PPG DALAM JABATAN

No.

Nama Mata Kuliah

Beban Belajar (sks)

Kategori Pembelajaran

1

Pendalaman Materi

5

Perkuliahan

2

Pengembangan Perangkat Pembelajaran

3

Workshop/Lokakarya

3

Praktik Pengalaman Lapangan

4

Praktik Lapangan

 

JUMLAH

12

 

 

Bidang Studi

Program Studi PPG menyelenggarakan pembelajaran untuk dua bidang studi berdasarkan SK ….

  1. Bidang Studi Bahasa Inggris
  2. Bidang Studi Bimbingan dan Konseling

 

Persyaratan Mendapatkan Sertifikat Pendidik

Mahasiswa Program Studi PPG Dalam Jabatan dinyatakan lulus jika memenuhi dua hal berikut ini.

  1. Lulus semua mata kuliah yaitu Pendalaman Materi, Pengembangan Perangkat Pembelajaran, dan Praktik Pengalaman Lapangan
  2. Lulus UKM-PPG yang terdiri dari Uji Kinerja (UKin) dan Uji Pengetahuan (UP).

Mahasiswa yang lulus akan memperoleh Sertifikat Pendidik yang berlaku secara nasional.

 

Akreditasi

Akreditasi dari BAN-PT: Baik (SK No. 2625/SK/BAN-PT/Ak-PKP/PP/V/2021) berlaku mulai tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan tanggal 4 Mei 2026.