ASK
ME

REGISTER
NOW

TAHAPAN RE-AKREDITASI PROGRAM STUDI

4/4/2022 12:00:00 AM

 

Tahapan Re-AKREDITASI

 

WAKTU KETERANGAN PIC
1 Tahun sebelum SK Akreditasi berakhir berkas usulan Laporan Re Akreditasi sudah di terima LPM Berkas Laporan Akreditasi Program Studi  sudah diterima oleh LPM untuk di REVIEW Dekan & Kaprodi

Lama Proses REVIEW  Berkas di Koordinasi oleh LPM selambat-lambat  2 Bulan

 

Review Berkas Re-Akreditasi di koordinasi oleh Kepala Pusat Akreditasi melibatkan Assessor BAN Univeritas.

Perbaikan  oleh Fakultas/Prodi

KaPus Akreditasi
Lama Proses Upload ke SAPTO 2 Bulan, sehingga harus upload 8 Bulan sebelum tanggal SK Akreditasi Berakhir Proses Upload ke Aplikasi SAPTO dan Koordinasi ke Petugas SAPTO di BAN PT Ristek Dikti, Jika terdapat kekurangan atau memperbaiki laporan serta Upload ulang Fakultas/Prodi

STATUS UPLOAD HARUS DITERIMA OLEH APLIKASI SAPTO

Maksimal 6 Bulan Sebelum tanggal SK Akreditasi Berakhir

 

Proses Pemeriksaan, Assesment dan Validasi berkas dokumen dan kesesuaian data BAN PT Ristek Dikti

 

KLIK :  TABEL SURAT KEPUTUSAN AKREDITASI NASIONAL BAN PT DAN INFORMASI KALENDER RE-AKREDITASI

 

 

Himbauan Bagi Semua Fakultas/Program Studi !!!

 

Batas laporan untuk Tahun Akademik dan  Semester Akhir (Tahun Sekarang/TS) Re-Akreditasi ditentukan oleh Program Studi masing – masing sesuai dengan kelengkapan berkas.

 

LAKSANAKAN TAHAPAN  RE-AKREDITASI SESUAI INFORMASI DIATAS.

 

Akibat Keterlambatan Proses Re-Akreditasi  jika TERJADI. Akan membuat Keterlambatan dalam Penerimaan SK Akreditasi berikutnya.

 

Jika Status diterima di SAPTO sudah melampui 6 bulan, Belum di Visitasi, dan SK akreditasi telah berakhir, maka Program Studi DILARANG  menerima mahasiswa baru, Ujian Sidang dan Meluluskan Mahasiswa, Mengikuti Wisuda selama SK AKREDITASI  BARU BELUM DITERIMA.

 

Permenristekdikti, No. 100 Tahun 2016, Pasal 28 s.d Pasal 38tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI,

Permenristekdikti, No. 51 Tahun 2018 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta)