ASK
ME

REGISTER
NOW

Pelaksanaan Webinar "Aku Pelajar Bermartabat, Bersatu Lawan Bullying"

5/28/2022 12:00:00 AM

   


Pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) Unika Atma Jaya yang merupakan bentuk kerjasama Unika Atma Jaya dengan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat dalam bentuk webinar melalui zoom meeting dan disiarkan secara langsung melalui Youtube yang telah dilaksanakan pada Jumat, 27 Mei 2022 yang dihadiri oleh 119 peserta.

Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Dr. jur. Sih Yuliana Wahyuningtyas, S.H., M.Hum., selaku Ketua LPPM Unika Atma Jaya, serta Drs. Hendry Novtrizal, MM selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)  yang merupakan perwakilan dari Ir. Tuty Kusumawati, MM, selaku Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta. Kegiatan dimoderatorkan oleh Dr. Weny Savitry S Pandia, M.Si, Psikolog serta Veronica Tjhintia sebagai master of ceremony.

   

Sesi pertama dimulai dengan materi ”Pencegahan Bullying bagi Siswa” disampaikan oleh M. Francine Avanti Samino, S.Pd., M.Pd. Selaku Dosen FP UAJ. Sesi berjalan secara interaktif melalui diskusi yang dilakukan secara langsung maupun melalui kolom chat bagi audiens untuk mengutarakan pendapat mereka mengenai materi pencegahan terhadap perundungan. Melalui penyampaian materi oleh Ibu Francine peserta diberikan pemahaman mengenai bentuk perundungan yang ada dan seringkali terjadi juga penyebab yang kerap kali menjadi latar belakang timbulnya perilaku perundungan oleh pelaku, serta bagaimana dampak yang mungkin terjadi ketika terjadinya perundungan kepada orang lain. Dalam membentuk wawasan dengan maksud mencegah terjadinya perundungan, sesi pertama memberikan berbagai penjelasan bagaimana upaya yang dapat dilakukan ketika terjadi tindakan perundungan tersebut di lingkungan keluarga, sekolah, ataupun masyarakat.

Kemudian, pemaparan materi dilanjutkan oleh Feronica, S.H., M.H. dengan materi ”Perlindungan Hukum terhadap Korban dan Penindakan terhadap Pelaku Bullying. Dalam sesi ini, sangat menegaskan bahwa bullying merupakan tindakan kekerasan, sehingga tindakan perundungan yang berdampak pada fisik, psikis, seksual jelas melawan hukum. Sebagai siswa dengan usia di bawah 18 tahun, memiliki perlindungan secara hukum melalui UU Perlindungan Anak sehingga dengan adanya perlindungan hukum tersebut, anak memiliki hak tertentu ketika mereka merupakan korban bullying, dan melalui pemaparan materi sesi kedua ini, peserti juga dijelaskan bagaimana tindak lanjut yang dapat dilakukan terhadap Pelaku Bullying yang melanggar UU Perlindungan Anak tersebut.   

   

Setelah pemaparan materi, dibuka sesi diskusi yang diikuti dengan hangat dan antusias oleh peserta. Diskusi yang dilakukan membahas mengenai teknis yang dapat dilakukan oleh pihak sekolah dalam memberikan sanksi kepada pelaku ketika bully terjadi di lingkungan sekolah. Hal ini menjadi penting bagi berbagai pihak disekolah untuk menegakkan aturan dalam melindungi para pelajar untuk dapat terus berkegiatan dengan baik di sekolah sehingga perlu adanya sinergi antar guru untuk menegaskan dan memfasilitasi siswanya melalui aturan yang berlaku.

   

Link Youtube: https://youtu.be/gJJhznnIsIw

(Pusat Pemberdayaan Masyarakat / PPM)