ASK
ME

REGISTER
NOW

Unika Atma Jaya Jalin Kerjasama dengan BPOM RI

5/19/2014 12:00:00 AM

 

 

Jakarta, 19 Mei 2014.  

 

Bertempat di kantor BPOM RI (Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia), siang ini ditandatangani Nota Kesepahaman antara BPOM RI dan Unika Atma Jaya. Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini adalah kerjasama di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.  

 

Dari Unika Atma Jaya turut hadir Prof. Dr. Ir. M.M. Lanny W. Pandjaitan, M.T., Rektor yang didampingi oleh Dekan Fakultas Teknobiologi, Dr. Diana Elizabeth Waturangi, M. Si. Dari BPOM hadir Kepala BPOM RI Ir. Roy A. Sparingga, M.App.Sc., Ph.D. yang didampingi oleh hampir seluruh deputi dan stafnya. BPOM RI  merupakan lembaga negara yang bertugas untuk mengawasi kualitas obat dan makanan yang beredar di masyarakat. Tujuan akhirnya adalah perlindungan bagi masyarakat dari distribusi obat dan makanan yang tidak bertanggungjawab.  

 

Dalam rangka meningkatkan kapasitas kerjanya di atas, BPOM perlu membuat kerjasama dengan berbagai pihak. 3 pilar penting kerja semacam ini adalah ABG (Akademisi, Bussiness, dan Government). Di sinilah FTb (Fakultas Teknobiologi) Unika Atma Jaya berperan. FTb memiliki kapasitas yang sangat baik dalam hal penelitian mikrobiologi, dalam bidang pangan maupun penanganan penyakit. Hasil penelitian maupun pengembangan teknologi mikrobiologi dari FTb banyak disajikan di forum ilmiah di berbagai negara, sehingga secara kualitas baik. Kerjasama dengan BPOM ini merupakan kesempatan agar daya kerja FTb dapat dimanfaatkan di negeri sendiri.  

 

Dalam kerjasama ini, BPOM dan FTb akan melakukan serangkaian penelitian bersama. Mereka akan saling berbagi pengalaman dan pengetahuan dalam evaluasi kualitas pangan dan kandungan mikrobiologi di dalamnya. BPOM akan dapat memanfaatkan keahlian FTb untuk pengembangan kapasitas SDMnya, agar mampu mendesain cara evaluasi kualitas pangan dengan lebih baik. Sementara, FTb akan memiliki akses pada pengalaman dan pengetahuan BPOM dalam ranah kebijakannya: cara mereka menentukan atau memberi label baik atau buruk suatu produk pangan misalnya, kendala birokratisnya, dan sebagainya.  

 

Nota Kesepahaman ini akan diselenggarakan selama 5 tahun dengan harapan diperpanjang jika manfaatnya dirasakan oleh kedua belah pihak. Menyusul penandatanganan Nota Kesepahaman ini, akan dibuat serangkaian perjanjian kerjasama spesifik untuk mencapai tujuan besar semua proses ini: perlindungan masyarakat dari distribusi pangan dan obat yang tidak bertanggungjawab.  

 

 

Laporan: Nugroho Adipradana