ASK
ME

REGISTER
NOW

Implementasi Instrumen Internasional HAM Bidang Administrasi Peradilan di Lembaga Pemasyarakatan

11/7/2006 12:00:00 AM
Penulis/Peneliti : Antonius PS Wibowo


Bidang Penelitian : Hukum Pidana


Jurnal : Gloria Yuris (Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta)


Volume : Vol. 6, No 3. September-Desember 2006


Tahun : 2006


Instrumen internasional HAM bidang administrasi peradilan meliputi instrumen internasional HAM yang berkaitan langsung dan berkaitan tidak langsung dengan HAM narapidana. Yang berkaitan langsung dengan HAM narapidana adalah Standard Minimum Rules for The Treatment of Prisoners, Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, dan khusus untuk terpidana anak, United Nations Standard Minimum Rules for The Administration of Juvenile Justice = The Beijing Rules. Yang tidak berkaitan secara langsung dengan HAM narapidana adalah Universal Declaration of Human Rights, 1948 (=DUHAM), International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, International Covenant on Civil and Political Rights, dan Optional Protocol to The International Covenant on Civil and Political Rights. Disamping petugas Lapas, terdapat tiga lembaga pemerintah/negara yang mempunyai tugas membantu dan atau mengimplementasikan instrumen internasional HAM bidang administrasi peradilan di Lembaga Pemasyarakatan, yaitu hakim WASMAT, Kejaksaan dan Komnas HAM. Implementasi tersebut belum berjalan dengan baik karena masih adanya beberapa kendala, antara lain belum adanya payung hukum sebagai pijakan kerjasama/koordinasi, kurangnya anggaran, dan kurangnya jumlah maupun profesionalisme petugas Lembaga Pemasyarakatan, serta kondisi Lapas yang pada umumnya telah "over capacity".