Implementasi Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi Bangsa dan Wilayah yang Belum Berpemerintahan Sendiri di dalam Sistem PBB
6/27/2006 12:00:00 AM
Penulis/Peneliti : Natalia Yeti Puspita
Bidang Penelitian :
Jurnal : Gloria Yuris
Volume : Vol. 5 No.2, Mei-Agustus 2005
Tahun : 2005
Hak penentuan nasib sendiri merupakan salah satu hak yang terpenting bagi suatu bangsa khususnya bagi bangsa yang belum berpemerintahan sendiri sangat berkaitan erat dengan Program Dekolonisasi PBB. Berdasarkan Prinsip IV dan V Resolusi Majelis Umum PBB N0.1541 (XV) tahun 1960, kriteria suatu wilayah yang belum berpemerintahan sendiri adalah wilayah tersebut mempunyai letak geografis yang terpisah dan berbeda dengan negara penguasa administrasinya. Selain itu wilayah tersebut juga memiliki etnis budaya yang terpisah dan berbeda dengan negara penguasa administrasinya. Adapun faktor keadaan administrasi, politik, hukum, ekonomi, sejarah bangsa dan wilayah tersebut merupakan faktor tambahan. Dengan adanya resolusi MU-PBB No.1514 dan 1541 (XV) tahun 1960, Resolusi MU-PBB 1654 (XVI) tahun 1961, kovenan hak sipil-politik dan hak ekonomi, sosial, budaya tahun 1966 dan Resolusi MU-PBB No.2625 (XXV) tahun 1970, PBB telah berhasil mempercepat proses Dekolonisasi PBB