Satu faktor penting yang diperlukan untuk menyusun strategi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan adalah mengetahui seberapa jauh masyarakat memahami kekerasan terhadap perempuan. Dalam hal ini konsep memahami mencakup pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat terhadap kekerasan terhadap perempuan ditinjau dari bentuk kekerasan, lokasi terjadinya kekerasan, pelaku kekerasan, situasi ketika kekerasan terjadi, serta dampak dari kekerasan. Sehubungan dengan bentuk, kekerasan terhadap perempuan dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomis, verbal, serta penelantaran rumah tangga. Dalam hal lokasi terjadinya kekerasan, maka kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi di ranah personal atau privat maupun di ranah publik. Kekerasan terhadap perempuan tidak hanya dapat dilakukan oleh individu maupun kelompok, tetapi juga dapat dilakukan oleh lembaga misalnya perusahaan atau perguruan tinggi atau sekolah, bahkan oleh negara. Kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi dalam situasi damai maupun konflik.
Secara umum diskusi kelompok terfokus ini bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat mengenai kekerasan terhadap perempuan baik di ranah publik maupun di ranah domestik. Secara khusus diskusi kelompok terfokus ini bertujuan untuk:
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Hari/Tanggal : Rabu , 4 NOVEMBER 2015.
Pukul : 08.00 s.d 14.00
Tempat : Hotel Grand Inna Surabaya
Hari/Tanggal : Jumat , 6 NOVEMBER 2015.
Pukul : 08.00 s.d 14.00
Tempat : Hotel MG Suites Semarang