ASK
ME

REGISTER
NOW

LAODE MUHAMMAD SYARIF dan PROF. DR. HIKMAHANTO YUWANA MENGISI ACARA DI LAW PROFESSIONAL PRACTICUM

01/10/2018 00:00:00

Pada hari Senin, 8 Januari 2018 program Law Professional Practicum (LPP) menghadirkan dua orang pembicara yang sangat mumpuni di bidang hukum yaitu Laode Muhammad Syarif, wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Prof. Dr. Hikmahanto Yuwana seorang pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia.

 

Laode Muhammad Syarif (lahir di Muna, Sulawesi Tenggara, 16 Juni 1965; umur 52 tahun) adalah Wakil Ketua KPK terpilih oleh DPR, Masa bakti 2015-2019. Laode Muhammad Syarif memiliki gelar sarjana hukum dari Universitas Hasanuddin, LL.M dari Queensland University of Technology, Brisbane, dan Ph.D dalam hukum lingkungan hidup internasional dari Universitas Sydney.

 

 

 

Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., Ph.D lahir pada tanggal 23 November 1965 di Jakarta. Ia adalah putra kedua dari pasangan Juwana dan Siti Aisjah. Saat ini Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., Ph.D memiliki tiga anak dari pernikahannya dengan Nenden Esty Nurhayati, yaitu Ogi Pratama Juwana, Tannia Meisa Juwana, dan Afira Diara Juwana. Pada tahun 1992 juga, Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., Ph.D melanjutkan program doktoral di Universitas Indonesia. Tetapi, program ini tidak diselesaikannya. Ia justru melanjutkan program doktoralnya di University of Nottingham, Inggris. Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., Ph.D pun berhasil meraih gelar PhD-nya pada tahun 1997. Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., Ph.D dikukuhkan sebagai profesor termuda di bidang Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Ia juga pernah menjabat sebagai dekan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dari tahun 2004 hingga 2008.

 

Kedua pembicara ini berbicara di depan 47 mahasiswa Australia tentang masalah hukum di Indonesia. Banyak hal-hal menarik tentang hukum di Indonesia yang perlu diketahui oleh mahasiswa asing ini. Dan kedua beliau ini mampu memberikan penjelasan dengan sangat menarik kepada para mahasiswa yang sebenarnya masih sangat awam tentang kondisi hukum di Indonesia. (Eko Widodo)