ASK
ME

REGISTER
NOW

Diskusi Publikasi Jurnal Atas Dasar Skripsi sama dengan Plagiat

5/10/2013 12:00:00 AM

Diskusi “Publikasi Jurnal Atas Dasar Skripsi = plagiat?”
 

 
     diskusi-skripsi-plagiat1
     Menanggapi kegalauan yang menghinggapi para dosen di lingkungan Unika Atma Jaya sehubungan dengan isu plagiarisme, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unika Atma Jaya menyelenggarakan acara diskusi yang berjudul «Publikasi jurnal atas dasar skripsi =  plagiarisme ? ». Acara yang diadakan di Ruang Pertemuan Arinze, Gedung G, lantai 2 Unika Atma Jaya tersebut, dihadiri tidak kurang dari 55 orang, suatu jumlah yang sangat besar untuk suatu acara diskusi. Acara tersebut menjadi lebih penting karena dihadiri oleh Dr. rer pol. Agung Nugroho (Warek I Unika Atma Jaya), 3 orang Dekan (FT, FE, dan FTb), 4 orang Koordinator Penelitian, Ibu Diao Ai Lien Ph.D (Koordinator Perpustakaan Pusat dan Ibu Dr. Clara Ajisuksmo (Ketua LPPM Unika Atma Jaya). Sesuai dengan topiknya, acara tersebut diadakan untuk mengklarifikasi permasalahan plagiarisme yang akhir-akhir marak diperbincangkan di kalangan akademisi. Prof. Wasmen Manalu berkenan untuk menjadi narasumber.

     Acara kali ini sengaja diadakan dalam bentuk diskusi agar peserta mempunyai kesempatan untuk berinteraksi secara langsung melalui tanya jawab dengan waktu yang relatif panjang. Di samping itu, diskusi diarahkan pada pokok permasalahan, yakni masalah plagiarisme dalam kaitannya dengan kedudukan skripsi dan publikasi. Secara khusus diskusi ini ingin menjawab pertanyaan « Apakah skripsi (khususnya yang telah diunduh di website) dapat dipublikasi dalam jurnal ilmiah ».

     Hal lain yang unik dari acara kali ini adalah penandatanganan notulen diskusi oleh narasumber. Hasil presentasi dan diskusi dicatat dan hasilnya diserahkan pada narasumber untuk diperiksa dan disahkan dengan membubuhkan tanda tangan. Dengan demikian notulen tersebut dapat digunakan sebagai bukti tertulis dari hasil diskusi.  Acara diskusi berlangsung marak, terlihat banyaknya pertanyaan yang diajukan peserta dan durasi diskusi yang memakan waktu hampir 3 jam.

     Prof. Wasmen Manalu memulai pemaparannya dengan dengan pertanyaan mengapa civitas academica harus melakukan penelitian. Sesuai dengan UU 20 tahun 2003SISDIKNAS, meneliti adalah salah satu tugas terpenting dari dosen, di samping mengajar dan melakukan Pengabdian kepada Masyarakat. Itulah sebabnya Dikti menyediakan berbagai macam hibah penelitian. Dengan demikian, diharapkan para dosen berlomba untuk mengadakan penelitian dan mempublikasikan hasil penelitiannya. Publikasi hasil penelitian merupakan tujuan akhir dari suatu proses penelitian. Penelitian yang tidak dipublikasikan dianggap percuma karena tidak sampai pada tujuan akhir, yakni meregistrasi hasil penelitian melalui publikasi ilmiah. Pada hakekatnya, publikasi pada jurnal ilmiah merupakan registrasi resmi dari suatu hasil penelitian.

diskusi-skripsi-plagiat2

     Untuk menjawab pertanyaan utama diskusi, yaitu apakah skripsi dapat dipublikasi, khususnya dengan menyertakan dosen pembimbing sebagai penulis, narasumber memulai pembahasannya dengan mempertanyakan pemilik sah dari suatu hasil karya di suatu institusi. Menurut beliau, pemilik sah dari hasil karya di suatu institusi, khususnya di Lembaga perguruan tinggi adalah institusi itu sendiri, bukan mahasiswa atau oknum lain di institusi tersebut. Oleh karena itu, mahasiswa atau pihak manapun yang berkarya di suatu perguruan tinggi harus minta ijin pada perguruan tinggi yang bersangkutan, manakala dia bermaksud mempublikasikan suatu hasil penelitian.

     Di pihak lain, dinyatakan bahwa skripsi (juga thesis dan desertasi) bukanlah bentuk registrasi yang sah dari suatu pencatatan karya ilmiah. Skripsi, baik yang diunggah di website maupun dalam bentuk hard copy, hanya repository dari suatu karya ilmiah. Oleh karena itu skripsi patut didorong untuk dipublikasikan agar teregistrasi secara resmi. Dan publikasi skripsi tersebut di jurnal ilmiah patut menyertakan dosen pembimbing atau pihak lain yang berkontribusi selama memenuhi jumlah skor hak kepengarangan dari sebuah karya tulis ilmiah (kriteria perhitungan terlampir pada notulen rapat).

     Isu-isu lain, seperti publikasi lewat e-journal, buku, proceeding, scopus, impact factor dll. juga berkembang selama dikusi (laporan lengkap jalannya diskusi terlampir). Namun fokus utama dari diskusi tetap publikasi ilmiah atas dasar skripsi. Jawaban untuk pertanyaan tersebut adalah bahwa publikasi ilmiah atas dasar skripsi bukanlah plagiarisme. Namun moderator acara diskusi memberi catatan bahwa pernyataan tersebut harus dibubuhi (Manalu, 2013). Pada kenyataannya pernyataan tersebut terbatas pada pernyataan Prof. Wasmen Manalu dan pernyataan tersebut perlu dikonfirmasi dengan pernyataan atau pandangan dari pihak lain, khususnya Kopertis. Hal ini diperlukan mengingat pengurusan pangkat dimana poin yang berasal dari publikasi merupakan poin penting, adalah melalui Kopertis.     

Jakarta 8/5/13

RAH