ASK
ME

REGISTER
NOW

Cegah dan Stop Kekerasan Seksual di Unika Atma Jaya!

6/7/2022 12:00:00 AM

 stop-kekerasan

 

Rasa nyaman yang seharusnya terdapat di kampus sebagai rumah kedua sulit dirasakan karena kejadian-kejadian kekerasan seksual. Kekerasan seksual adalah segala perbuatan yang merendahkan, menghina, melecahkan, atau menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan fisik sehingga menghalangi kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

 

Pada tahun 2017 hingga 2021, Komnas Perempuan menyatakan bahwa kampus menempatkan posisi pertama untuk lokasi paling sering terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual. Berdasarkan Komnas Catatan Tahunan 2021, kekerasan seksual menempati kedua tertinggi (30%) dari semua kekerasan yang terjadi pada perempuan, secara spesifik, jenis kekerasan seksual yang paling sering adalah pencabulan.

 

Sesuai Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Pendidikan Tinggi nomor 30 Tahun 2021, Unika Atma Jaya sedang dalam proses membentuk satuan tugas PPKS sebagai komitmen untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan Unika Atma Jaya.

 

Saat ini, sudah ada calon anggota Panitia Seleksi Satgas UAJ yang sedang dipersiapkan untuk mengikuti uji publik sesuai prosedur yang tercantum dalam Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021.

 

Jika anda mengalami, mengetahui, atau mendampingi korban kekerasan seksual, silakan mengisi link pengaduan berikut https://bit.ly/PengaduanKekerasanSeksualUAJ. Setelah mengisi link, laporan akan diproses oleh Satgas selambat-lambatya 2x24 jam kerja. Sebagai informasi, korban kekerasan seksual akan mendapatkan empat hak, yaitu:

  1. Mendapatkan jaminan atas kerahasiaan identitas diri;
  2. Meminta pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan dari Perguruan Tinggi melalui Satuan Tugas;
  3. Meminta informasi perkembangan Penanganan laporan Kekerasan Seksual dari Satuan Tugas

 

Sementara itu, saksi kekerasan seksual akan mendapatkan dua hak, yaitu:

  1. Mendapatkan jaminan atas kerahasiaan identitas diri; dan/atau
  2. Meminta pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan