ASK
ME

REGISTER
NOW

Webinar Untuk Guru dan Orang Tua Penerapan Disiplin Tanpa Kekerasan Bagi Remaja SMA/SMK

11/14/2022 12:00:00 AM



Kamis, 11 November 2022 Pos Sapa (Sahabat Perempuan dan Anak) Unika Atma Jaya mengadakan webinar untuk para guru dan orang tua dengan tema penerapan disiplin tanpa kekerasan bagi remaja SMA/SMK. Webinar dibuka dengan sambutan oleh Kepala Pusat Pengabdian bapak Deka Prismawan, S.Farm, Apt., M.Sc. Yang dihadiri oleh 113 orang peserta. Sebagai moderator ibu Francine Avanti S.Pd., M.Pd (Dosen FPB), dan narasumber antara lain;


1. Dr. Weny Savitry S Pandia, M.Si., Psikolog dengan materi disiplin untuk pengembagan diri anak : membahas mengenai ciri masa remaja, anak perlu diajarkan untuk disiplin, tahu aturan dan norma sosial. Orang tua dan guru disini sangat berperan penting untuk mendisiplinkan dan mengembangkan diri anak agar anak tahu dapat menempatkan diri dengan baik dilingkungan sekitar dan mengetahui cara bersikap dan berperilaku yang pantas dan tidak pantas diterima.


2. Dr. Murniati Agustian dengan materi peran guru dan orang tua dalam mengembangan diri : membahas pencegahan kekerasan agar anak tidak menjadi korban atau pelaku yaitu perbaikan pola pengasuhan anak dengan meningkatkan keterampilan hidup dan pengembangan diri optimal. Apa yang perlu dilakukan guru dan orang tua yaitu; Harga diri, Komunikasi, Bersikap tegas, Pengambilan keputusan, dan Keterampilan mengelola stres.


3. Feronica, S.H,M.H dengan materi pendisiplinan anak tanpa kekerasan : membahas Undang-undang Perlindungan anak ada 3 yaitu : Undang-undang No 23 tahun 2002,  Undang-undang No 35 tahun 2014 (Perubahan I), Undang-undang No 17 tahun 2016 (Perubahan II), Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 82 tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan,  Definisi Kekerasan Terhadap Anak, Undang-undang Perlindungan Anak : Setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, dan penelantaran termasuk ancaman atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan : perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka, cacat, dan kematian,  Definisi Anak, dan  Bentuk-bentuk Kekerasan.



   

   

   

(Pusat Pemberdayaan Masyarakat / PPM)