Bidang Penelitian : Hukum Perlindungan Konsumen
Jurnal : Gloria Yuris (Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta)
Volume : Vol. 6, No 2. Mei-Agustus 2006
Tahun : 2006
Dengan dasar filosofi bahwa konsumen tidak mengetahui secara pasti rangkaian proses produksi suatu produk yang menyebabkan konsumen rentan terhadap berbagai bentuk kecurangan yang mungkin dilakukan oleh pelaku usaha, menjadi acuan perlu adanya perlindungan pada konsumen. Perlindungan konsumen yang dimaksud secara khusus diatur dalam UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana dalam undang-undang tersebut ditentukan juga mengenai lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa konsumen yang timbul dari suatu transaksi konsumen. Salah satu lembaga yang dimaksud adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). BPSK sebagai salah satu lembaga penyelesaian sengketa mempunyai karakteristik khusus karena mempunyai sifat multifungsi, selain sebagai adjudication juga sekaligus sebagai consultative function. Penyelesaian melalui lembaga ini merupakan alternatif yang dapat ditempuh konsumen secara sukarela untuk memperjuangkan pemenuhan hak konsumen selain melalui peradilan umum.