ASK
ME

REGISTER
NOW

Talkshow UU ITE Mengatur atau Memukul

3/8/2019 12:00:00 AM

Sebanyak 72% pelapor aduan UU ITE menggunakan pasal pencemaran nama baik (defamasi). Pejabat publik menjadi pihak yang paling sering melapor.

 

Jakarta, 8 Maret 2019 --  Salah satu pokok persoalan yang paling mendesak dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah pasal pencemaran nama baik (defamasi). Pasal ini sering digunakan sebagai alat balas dendam oleh pihak yang memiliki kekuasaan dan modal dengan alasan ‘membuat jera’ pihak yang dianggap merugikan. Padahal, di banyak negara saat ini defamasi diatur lewat hukum perdata dengan membayar denda, bukan lagi penjara.

 

Hal tersebut diungkap oleh koordinator jaringan relawan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, dalam seri diskusi Friday Coffee Break, Jumat (8/3) lalu di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta. Ajang tersebut merupakan kerja sama antara Biro Marketing dan Public Relations, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dan Program Studi Ilmu Komunikasi Unika Atma Jaya.

 

 

Suasana Talkshow UU ITE: "Mengatur atau Memukul?"

 

Defamasi sendiri merupakan aturan hukum yang berasal dari zaman kolonial. Selain pada pasal 27 ayat 3 UU ITE, defamasi juga diatur dalam pasal 310-311 KUHP. Sejarahnya, aturan ini digunakan oleh pemerintah kolonial Belanda untuk menghukum mereka yang menghina Ratu dan pemerintahan kolonial.

 

“Masalahnya, ketika merdeka, hukum ini dipertahankan dengan mengganti subyek. Yang dihina bukan lagi Ratu dan pemerintahan kolonial, tetapi warga biasa,” kata Damar. “Sifatnya yang asimetrik membuat hukum ini berjalan timpang.”

 

Pengalaman Ketua Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) Muhammad Arsyad, mencerminkan hal ini. Arsyad, yang merupakan aktivis Garda Tipikor Makassar, dipenjara pada 2014 silam karena dianggap mencemarkan nama baik Nurdin Halid lewat status BlackBerry Messenger. Dalam status BBM-nya, Arsyad menyebut Nurdin Halid sebagai koruptor. Ia lantas dilaporkan oleh Abdul Wahab, anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Golkar.

 

“Saya dipenjara 103 hari. Yang orang tidak banyak tahu, masa paling berat justru setelah keluar dari penjara. Orang tua saya harus menjual rumah dan pindah ke desa karena trauma. Setelah bebas, saya juga harus pergi dari Makassar karena keluarga takut berurusan dengan polisi lagi,” cerita Arsyad. “Di Jakarta saya luntang-lantung karena tidak bisa mencari kerja, tidak bisa bikin SKCK, tidak bisa hidup layak. Apakah semua penderitaan ini sepadan dengan niat memberi ‘efek jera’ seperti yang diinginkan pelapor?”

 

Sementara itu menurut Dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Asmin Fransiska, UU ITE adalah jenis undang-undang yang justru melanggar dirinya sendiri. Soalnya, semangat awal UU ini sebenarnya mengatur mengenai informasi dan transaksi di internet, juga melindungi dari kejahatan siber. Namun, isi UU dari pasal 27 sampai 54 UU justru tentang menghukum “Ini kan, kontradiktif,” nilai Asmin. “Undang-undang ini seharusnya meregulasi, bukan menakut-nakuti.”