ASK
ME

REGISTER
NOW

Fakultas Kedokteran Gelar Seminar Indonesian Code Of Ethics Concept Of Medicolegal And Morality

3/28/2014 12:00:00 AM

dr. Agung Sapta Adi sp.An menggambarkan betapa dokter juga profesi yang sama seperti profesi-profesi lain. “Saat itu kami sempat memiliki kegalauan. Apakah harus, profesi kedokteran seperti kita ini turun ke jalanan untuk meminta keadilan?” ungkap dr. Agung. Selanjutnya dia menceritakan betapa perjuangan dokter-dokter Indonesia dalam memerangi ketidakadilan yang terjadi dalam dunia kedokteran. 

 

Menanggapi cerita dr. Agung yang mengungkapkan proses terjadinya demo oleh kalangan kedokteran untuk kasus dr. Ayu dan kawan-kawan, dr. Linda Suryakusuma, Sps, Ma mengungkapkan pertanyaan yang juga merupakan pertanyaan di tingkat dunia. “Bolehkah seorang dokter mogok kerja?” tegas dr. Ayu. Dr. Ayu mengungkapkan jawaban-jawaban dari sudut pandang yang berbeda-beda. “Tidak ada jawaban boleh ataupun tidak, ini tergantung dari bagaimana kita melihat suatu permasalahan dan dari sudut pandang apa,” jawab dokter Ayu dalam seminar bertajuk INNOCENCE, Indonesian Code Of Ethics Concept Of Medicolegal And Morality, yang diadakan pada tanggal 22 Maret 2014 bertempat di ruangan L101, Gedung Lukas, Unika Atma Jaya. 

 

dr. Erfen Gustiawan Suwangto menambahkan bahwa sebenarnya kurangnya perlindungan hukum yang dilakukan terhadap profesi dokter dapat menyebabkan dia merasa tertekan, timbul kekhawatiran, kecemasan dan penyebab-penyebab lain. Padahal sesungguhnya profesi kedokteran membutuhkan perlindungan hukum yang memadai, supaya sang dokter bekerja maksimal. Selain itu, efek positif dari perlindungan hukum terhadap dokter juga adalah terhindarnya resiko-resiko yang dapat membahayakan nyawa pasien, seperti kesalahan diagnosa yang berujung kematian.

 

Acara dilanjutkan dengan talkshow yang dipimpin oleh dr. Erfen dengan narasumber, yakni dr. Ayu Sasiary Prawani, SpOG, dr. Hendy Saut Maruli Tua Siagian, SpOG, dr. Hendry Simanjuntak, SpOG. Mereka baru saja terbebas dari gugatan yang menyatakan mereka melakukan malpraktek terhadap seorang pasien. Proses hukum yang telah mereka jalani, banyak dokter di Indonesia yang melayangkan protes dan membela dr. Ayu, dr. Hendy, dan dr. Hendry seperti yang telah diceritakan dr. Agung diawal. 

 

Dr. Ayu mengaku sangat senang dengan kebebasannya, “Saya sempat takut, putus harapan, kecewa dan bahkan saya sempat berfikir untuk ganti profesi menjadi tukang jahit,” ungkap dr. Ayu sambil bercanda. Dokter yang berumur 38 tahun ini mengaku bahwa masuknya mereka bertiga ke dalam bui sempat menjatuhkan mentalnya sebagai seorang dokter, tidak percaya diri untuk melakukan pekerjaan dokter kembali, namun karena dukungan pasien-pasiennya, dia merasa terpanggil kembali untuk melayani dan berkomitmen kembali. 

 

dr. Hendy pun tidak henti-hentinya untuk bersyukur dan berkata bahwa ini juga merupakan keajaiban yang diberikan Tuhan bagi mereka dan dunia kedokteran. “Walau banyak permasalahan, syukurlah masalah ini selesai dengan baik dan kita dapat menarik pelajaran dari peristiwa ini,” jelas dr. Hendy. dr. Hendry menjelaskan bahwa efek dari permasalahan ini pastinya ada, khususnya mental yang jatuh, maka dari itu beliau menghimbau supaya profesi kedokteran ini lebih diberikan perhatian. 

 

Mereka menyimpulkan bahwa kasus yang mereka derita memberikan pelajaran berarti bagi dunia kedokteran dan masyarakat luas. Yang pertama adalah penting untuk para dokter memberikan komunikasi yang jelas dan baik dengan para pasiennya, bersikap tulus dalam menolong pasien juga membantu kita menghindari kasus serupa. “Kita mengira profesi dokter adalah profesi yang mulia dank arena itu pasti dilindungi, kita salah. Kita pun perlu berhati-hati dan tulus dalam bekerja, begitu juga seharusnya ada asuransi tanggung gugat yang dikeluarkan untuk para dokter, supaya dokter dapat bekerja maksimal tanpa kekhawatiran kedepannya.

 

 

Laporan dan Foto: Yossie (Marketing & PR)