Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K)
TA 2024/2025
Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) adalah program bantuan biaya pendidikan (beasiswa) dari Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya, Jakarta bekerja sama dengan Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) bagi calon mahasiswa baru program Sarjana (S1) untuk lulusan SMA/sederajat tahun 2024, 2023, 2022.
I. Tujuan:
1. Meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di
Perguruan Tinggi (PT) bagi mahasiswa Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak mampu secara ekonomi;
2.
Meningkatkan prestasi mahasiswa dalam bidang akademik
dan non akademik;
3. Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa yang berasal
dari daerah terdepan, terluar, atau tertinggal, dan/atau menempuh studi pada
perguruan tinggi wilayah yang terkena dampak bencana alam atau konflik sosial;
4. Meningkatkan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi.
II. Kriteria:
1. Pendaftar dari keluarga peserta Program Keluarga
Harapan (PKH), atau dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);
2. Pendaftar
dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat)
pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diterbitkan oleh kementerian
yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial;
3. Pendaftar
dari panti sosial/panti asuhan;
4. Pendaftar dari anggota keluarga yang memiliki pendapatan kotor paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu) per kepala setiap bulan.
III. Persyaratan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2.
Lulusan SMA/SMK/sederajat pada tahun 2024, 2023, 2022;
3.
Belum pernah ditetapkan sebagai penerima beasiswa di
salah satu Perguruan Tinggi (PT) di bawah Kemdikbudristek;
4.
Pendidikan terakhir orang tua paling tinggi S1/D4;
5.
Tidak memiliki saudara kandung
sebagai mahasiswa penerima beasiswa dan/atau
alumni penerima beasiswa di Unika Atma Jaya;
6.
Tidak sedang menerima beasiswa.
IV. Fasilitas:
1.
Biaya pendidikan:
a.
Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP)
b.
Tarif Kuliah Pokok (TKP)
c.
Tarif Kuliah SKS/Paket (TKS/TKT)
d.
Tarif Pendaftaran Semester (TPS)
e.
Biaya Seragam (jika ada)
f. Biaya Sidang/Ujian Akhir
2.
Bantuan biaya hidup berdasarkan perhitungan besaran
indeks harga lokal pada masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.
Seluruh fasilitas tersebut diberikan
selama 8 (delapan) semester untuk Semester Ganjil dan Genap (tidak termasuk
Semester Pendek/Padat/Antara), selama memenuhi ketentuan dan persyaratan
kewajiban sebagai penerima beasiswa.
V. Program Studi
Daftar
program studi (prodi) Sarjana (S1) yang dibuka pada program KIP-K 2024:
Fakultas |
Program
Studi |
Kuota |
Pilihan
Kampus |
Syarat
Ijazah SMA/sederajat |
Ekonomi
dan Bisnis |
Manajemen |
2 |
BSD &
Semanggi |
IPA, IPS,Bahasa, SMK |
Akuntansi |
3 |
BSD &
Semanggi |
||
Ilmu
Administrasi Bisnis dan Ilmu Komunikasi |
Administrasi Bisnis |
2 |
BSD &
Semanggi |
|
Ilmu Komunikasi |
2 |
BSD &
Semanggi |
||
Pendidikan
dan Bahasa |
Pendidikan Bahasa Inggris |
3 |
BSD &
Semanggi |
|
Pendidikan Keagamaan Katolik |
1 |
Semanggi |
||
Bimbingan dan Konseling |
1 |
BSD &
Semanggi |
||
Pendidikan Guru Sekolah Dasar |
4 |
BSD &
Semanggi |
||
Teknik |
Teknik Mesin |
2 |
BSD &
Semanggi* *Mengikuti Praktikum di BSD pada Tahun ke dua di hari Jumat dan Sabtu |
IPA, SMK semua jurusan teknik |
Teknik Elektro |
2 |
BSD &
Semanggi* *Mengikuti Praktikum di BSD pada Tahun ke dua di hari Jumat dan Sabtu |
||
Teknik Industri |
1 |
BSD &
Semanggi *Mengikuti Praktikum di BSD pada Tahun ke dua di hari Jumat dan Sabtu |
IPA, IPS, SMK semua jurusan teknik |
|
Sistem Informasi |
1 |
BSD |
||
Hukum |
Ilmu Hukum |
2 |
BSD &
Semanggi |
IPA, IPS,Bahasa, SMK |
|
Farmasi |
1 |
Pluit |
IPA, SMK Farmasi |
Psikologi |
Psikologi |
2 |
BSD & Semanggi |
IPA, IPS, Bahasa |
Teknobiologi |
Bioteknologi |
1 |
BSD |
IPA, SMK Teknik Kimia, Bidang Agribisnis dan Argoindustri, SMK Bidang
Kesehatan |
Kuota setiap prodi dapat berubah
namun masih dalam akreditasi yang sama sesuai ketentuan dari Kemdikbudristek.
VI. Pendaftaran:
1. Melakukan
pendaftaran sebagai peserta KIP-K 2024 secara daring (online) di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ dengan mengisi “Pilihan Perguruan Tinggi” pada “Seleksi Mandiri PTS” yaitu Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
(Anda baru bisa melakukan pendaftaran setelah pengumuman SNBT diumumkan
yaitu tanggal 13 Juni 2024);
2. Mengisi
formulir pendaftaran beasiswa Unika Atma Jaya di https://bit.ly/UAJ-FormPendaftaranBeasiswaKIPK;
3.
Mengirim dokumen pendaftaran sebagai berikut:
No. |
Dokumen |
Format Nama Dokumen |
1 |
Surat Permohonan Beasiswa yang ditujukan kepada
Kepala Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya (dibuat dengan format sendiri). |
Nama – 01 |
2 |
Kartu Peserta KIP-K 2024 (Dapat diunduh dari https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/) |
Nama – 02 |
3 |
Akta Kelahiran |
Nama – 03 |
4 |
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendaftar |
Nama – 04 |
5 |
KTP orang tua/wali |
Nama – 05 |
6 |
Kartu Keluarga (KK) |
Nama – 06 |
7 |
Surat pernyataan/keterangan pendapatan keluarga dan
pengeluaran/kewajiban/hutang keluarga. (download:
https://bit.ly/UAJ-PenghasilanPengeluaranKeluarga) |
Nama – 07 |
8 |
·
Slip Gaji Atau Surat Keterangan Penghasilan Keluarga
meliputi orang tua/pemberi nafkah/anak bermeterai yang menerangkan nominal
rata-rata penghasilan per bulan (bagi yang tidak memiliki slip gaji): ·
Bagi yang berwirausaha dan tidak dapat menunjukkan
Slip Gaji dapat memberikan Surat Pernyataan Penghasilan rata-rata per bulan
dan dijelaskan usahanya secara rinci (orang tua/wali wajib tanda tangan di
atas meterai 10.000) ·
Bagi yang pensiun dibuktikan dengan surat pensiun
setempat. |
Nama – 08 |
9 |
Bukti kewajiban/hutang keluarga
(apabila ada). |
Nama – 09 |
10 |
Surat pernyataan sedang tidak menerima beasiswa
apapun. (download: https://bit.ly/UAJ-PernyataanTidakMenerimaBeasiswa) Kolom NIM silakan dikosongkan. |
Nama – 10 |
11 |
Surat
pernyataan tidak memiliki saudara kandung sebagai mahasiswa penerima beasiswa
dan/atau alumni penerima beasiswa di Unika Atma Jaya. (download: https://bit.ly/UAJ-PernyataanSaudaraKandungTidakBeasiswa) |
Nama – 11 |
12 |
Rapor dengan cap sekolah asli (cap basah). |
Nama – 12 |
13 |
Surat rekomendasi dari Kepala Sekolah atau Wakil
Kepala Sekolah atau Guru BK/BP atau Guru Wali Kelas. |
Nama – 13 |
14 |
Bagi lulusan 2024, Surat Keterangan Lulus (SKL)
SMA/sederajat dengan cap sekolah asli (cap basah). Bagi lulusan 2023 & 2022, Ijazah SMA/sederajat
asli. |
Nama – 14 |
15 |
Foto bersama keluarga. |
Nama – 15 |
16 |
Foto rumah tampak depan. |
Nama – 16 |
17 |
Foto ruang keluarga. |
Nama – 17 |
18 |
Gambar peta lokasi tempat tinggal (hasil karya
tangan sendiri). |
Nama – 18 |
19 |
Tangkapan
layar peta lokasi tempat tinggal dari Google
Maps. (contoh: download https://bit.ly/UAJ-ContohPetaGoogleMaps) |
Nama – 19 |
20 |
Menyerahkan tugas – CERITAKAN
TENTANG DIRIMU yang dikerjakan dengan tulisan
tangan sendiri (tidak diketik) di kertas HVS polos (tidak bergaris) ukuran A4/F4 disertai tanda tangan dan
nama lengkap di akhir cerita. (download:
https://bit.ly/UAJ-CeritaTentangDiri) |
Nama – 20 |
21 |
Sertifikat prestasi. (jika ada) |
Nama – 21 |
22 |
Kartu Indonesia Pintar (KIP). (jika ada atau bagi
penerima sejak SMA/sederajat) Akan menjadi prioritas |
Nama – 22 |
23 |
Kartu Program Keluarga Harapan (PKH). (jika ada) Akan menjadi prioritas |
Nama – 23 |
24 |
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). (jika ada) Akan menjadi prioritas |
Nama – 24 |
25 |
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan. (Wajib dilampirkan jika tidak memiliki KIP, PKH,
KKS) |
Nama – 25 |
26 |
Formulir Ayo Sekolah Ayo Kuliah (ASAK) A, B1, &
B2 legalisasi pengurus ASAK paroki. (jika ada) |
Nama – 26 |
Seluruh
dokumen tersebut wajib dipindai (scan) ke dalam bentuk format PDF dan dengan format nama dokumen
sesuai dengan tabel di atas lalu dikirimkan melalui surel (e-mail) ke pendaftaran.beasiswa@atmajaya.ac.id
dengan subject “Pendaftaran KIP-K 2024”.
VII. Jadwal Seleksi
1.
Pengiriman dokumen pendaftaran diterima paling lambat:
Hari,
tanggal : Jumat, 21 Juni 2024
Pukul : 15:00 WIB
Apabila dokumen pendaftaran tidak lengkap dan/atau melewati waktu dan tanggal tersebut, pendaftaran tidak akan diproses.
2. Mengikuti tes Penerimaan Mahasiswa
Baru (PMB) secara daring (online)
pada: (bagi yang lolos seleksi administrasi)
Hari,
tanggal : Minggu, 7 Juli 2024
Informasi mengenai tes PMB akan diumumkan lebih lanjut melalui email
admisi@atmajaya.ac.id
3. Wawancara (bagi yang lolos seleksi
administrasi dan lolos Tes PMB):
Hari,
tanggal : 15 – 24 Juli 2024
(estimasi)
Pengumuman
peserta wawancara dan pembagian jadwal wawancara akan diumumkan lebih lanjut
melalui surel (e-mail) saat
mendaftar. Bagi peserta wawancara yang tidak melakukan wawancara sesuai
jadwal yang ditentukan maka dianggap gugur.
4. Pengumuman Hasil Seleksi:
Hari,
tanggal : Senin, 5 Agustus
2023
Pukul : 17:00 WIB
Pengumuman hasil seleksi KIP-K 2024 akan diumumkan melalui surel (e-mail) saat mendaftar.
5.
Konfirmasi Hasil Seleksi:
Hari, tanggal :Senin, 5 Agustus 2024 – Rabu, 7 Agustus 2024
Informasi teknis mengenai konfirmasi hasil seleksi akan diumumkan bersamaan pengumuman hasil seleksi. Bagi yang dinyatakan diterima namun tidak melakukan konfirmasi, maka hasil seleksi akan dibatalkan.
VIII. Kewajiban
Setiap
mahasiswa penerima KIP-K berkewajiban:
1.
Menaati seluruh ketentuan:
a. Peraturan
perundang-undangan;
b. Peraturan
Unika Atma Jaya;
c. Sebagai
penerima beasiswa dan peraturan dari Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya;
2.
Terlibat aktif dalam kegiatan
Kantor Beasiswa;
3. Menjaga
dan menjunjung tinggi citra serta nama baik Unika Atma Jaya;
4. Berkelakuan baik, tidak terlibat kejahatan serta penggunaan
narkoba/sejenisnya saat dan selama menerima beasiswa;
5. Mengikuti
kuliah pada program studi yang dipilih dengan penuh tanggung jawab;
6. Memperoleh
nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,00 pada setiap semester;
7. Menyelesaikan
pendidikan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan yaitu maksimal 8 (delapan)
semester regular;
8. Memberikan
informasi/keterangan mengenai diri, keluarga dan aktivitasnya dengan
sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya;
9. Aktif
mengikuti pembinaan, bimbingan dan kegiatan yang diadakan oleh Kantor Beasiswa/kemahasiswaan/Universitas selama studi;
10. Bersedia
mengerjakan tugas, bekerja paruh waktu atau menjalani ikatan dinas sesuai
ketentuan yang ditetapkan dan berlaku di Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya bagi
Penerima Beasiswa;
11. Tidak
melakukan hal-hal yang dilarang oleh Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya;
12. Menjadi
anggota Alumni Penerima Beasiswa Unika Atma Jaya serta apabila setelah lulus
dan bekerja wajib memberikan informasi tempat kerja kepada Kantor Beasiswa
Unika Atma Jaya;
13. Menandatangani
di atas meterai:
a. Surat
Pernyataan Penerima Beasiswa dan/atau;
b. Kontrak
Perjanjian dengan Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya;
IX. Larangan
1. Cuti akademik;
2.
Berhenti atas permintaan sendiri
sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai mahasiswa penerima KIP-K;
3.
Pindah dari program studi yang telah
dipilih;
4.
Melalaikan dan/atau dengan
sengaja memperpanjang waktu pendidikan;
5.
Mendapatkan nilai IPK di bawah ketentuan
program yaitu 3,00;
6.
Menerima bantuan biaya personal
pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah;
7.
Terlibat dalam obat-obatan terlarang dan
narkoba, judi, miras, merokok, tawuran, perbuatan asusila dan/atau tindak pidana;
8.
Mencontek dan/atau manipulasi;
9. Melanggar kewajiban yang berlaku di Unika Atma Jaya dan Kantor Beasiswa.
X. Sanksi
Mahasiswa
penerima KIP-K yang melanggar kewajiban dan larangan dan tidak
memenuhi persyaratan dikenakan sanksi berupa sbb:
1.
Skorsing
a. Penerima
Beasiswa diberi sanksi skorsing oleh Fakultas, sehingga Kantor Beasiswa Unika
Atma Jaya tidak berkewajiban memberikan beasiswa pada semester skorsing
dan/atau mengalihkan ke semester pengganti pasca skorsing sejauh di dalam
ketentuan 8 (delapan) semester,
b. Tidak
memenuhi minimum syarat keaktifan mengikuti kegiatan dan tugas dari Kantor
Beasiswa yaitu 80%.
Penerima Beasiswa wajib mengajukan surat permohonan tertulis kepada Kantor Beasiswa untuk mengaktifkan kembali fasilitas program beasiswanya pasca skorsing, maksimal 14 (empat belas) hari kerja sebelum KRS dimulai dengan menyertakan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Penerima Beasiswa untuk tidak akan mengulangi perbuatannya.
2. Penghentian
Sanksi Penghentian Beasiswa ini
diberikan apabila:
a. Penerima
Beasiswa tidak memenuhi minimum IPK yang disyaratkan;
b. Penerima
Beasiswa meninggal dunia;
c. Penerima
Beasiswa tidak memenuhi kewajiban;
d. Penerima
Beasiswa diberhentikan sebagai mahasiswa karena alasan apapun;
e. Penerima
Beasiswa menerima sanksi skorsing kedua dari Fakultas;
f.
Penerima Beasiswa tidak lagi terdaftar
atau tercatat sebagai mahasiswa;
g. Penerima
Beasiswa terbukti menerima beasiswa dari lembaga lain, kecuali ada kesepakatan
dari lembaga lain dengan Universitas;
h. Tidak melakukan daftar ulang sesuai waktu yang telah ditentukan.
3. Pembatalan
Sanksi pembatalan yaitu berupa kewajiban penerima
beasiswa untuk mengembalikan sejumlah dana yang telah dibayarkan oleh Unika
Atma Jaya untuk pendidikannya, apabila terjadi sbb:
a. Penerima
Beasiswa dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum
tetap karena suatu perkara pidana atau perbuatan kejahatan yang terbukti telah
dilakukannya,
b. Penerima
Beasiswa berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa
selama menjalani kewajiban sebagai mahasiswa penerima beasiswa,
c. Ditemukan
bukti bahwa Penerima Beasiswa tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang
dipersyaratkan,
d. Penerima
beasiswa mencontek, memanipulasi data, melakukan tindakan asusila atau
pencemaran nama baik Unika Atma Jaya.
e. Penerima
Beasiswa tidak menyelesaikan studi tepat waktu sesuai ketentuan masa tempuh
studi.
Demikian
pengumuman, harap diperhatikan.
*Informasi lebih lanjut, silakan
akses web kami di beasiswa.atmajaya.ac.id atau hubungi:
E-mail : beasiswa@atmajaya.ac.id
Telepon : 021-5703306 ext. 234
Fax : 021-5746795
Whatsapp : 085218448877 (admin)
Instagram : beasiswa_uaj
Berkas-Berkas Pendaftaran
DATA PENDUKUNG
Data Pribadi