Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) adalah lembaga legislatif yang anggotanya dipilih melalui metode pemilihan umum mahasiswa. BPM memiliki fungsi legislasi, aspirasi dan advokasi, serta pengawasan dalam ruang lingkup dalam pelaksanaan setiap program kegiatan yang telah ditetapkan oleh organisasi mahasiswa di tingkat fakultas.
