Psikologi forensik merupakan cabang ilmu psikologi yang menerapkan sains dan praktik psikologi dalam sistem hukum dan peradilan. Di Indonesia, Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) yang merupakan satu-satunya wadah perkumpulan praktisi, peneliti dan dosen psikologi dengan memiliki minat yang sama dalam pengembangan ilmu dan praktik psikologi forensik. Saat ini APSIFOR semakin mendapat perhatian dan kontribusinya dianggap penting untuk dilibatkan dalam proses penegakan hukum dan keadilan, seiring dengan kompleksitas kasus dan kebutuhan peran psikologi forensik. Saat ini masyarakat Indonesia khususnya ilmuwan dan praktisi hukum tengah dalam pembicaraan hangat tentang perubahan sistem hukum di Indonesia seiring dengan akan diberlakukannya KUHP yang baru pada tahun 2026 serta sedang dibahas Rancangan Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP). Pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru ini akan memberikan warna dan orientasi penegakan hukum, mengingat KUHP yang berlaku saat ini dinilai kurang cocok dengan kondisi masyarakat sekarang dan dianggap sebagai warisan Hindia Belanda bukan produk Indonesia. Kehadiran aturan-aturan ini bukan hanya sekadar pembaruan normatif, tetapi juga membawa nuansa baru dalam cara masyarakat memahami dan menjalankan hukum.
Dalam konteks ini, peran ilmu penunjang seperti Psikologi Forensik menjadi semakin relevan dan strategis. Psikologi Forensik hadir sebagai disiplin ilmu yang bertujuan membantu proses penegakan hukum dengan memberikan wawasan mendalam terkait aspek psikologis pelaku, korban, maupun saksi dalam sebuah kasus hukum. Namun, tantangan utama yang masih ada adalah bagaimana membangun komunikasi yang efektif antara para penegak hukum seperti seperti hakim, jaksa, polisi, dan pengacara, dengan komunitas psikologi forensik. Tanpa sinergi yang baik, potensi besar dari ilmu ini sulit dimaksimalkan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada keadilan. Melalui kegiatan Temu ilmiah Nasional ini, Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR) ingin mengambil langkah awal untuk menjadi jembatan antara dua dunia ini, sekaligus menguatkan peran penting Psikologi Forensik dalam sistem hukum yang sedang berkembang di Indonesia.
Untuk itu dalam Temu Ilmiah Nasional (TEMILNAS) XV Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR), Pengurus Pusat APSIFOR bekerja sama dengan Fakultas Psikologi Universitas Katolik Atma Jaya, kami berharap kegiatan TEMILNAS APSIFOR ini dapat menjadi titik temu, sarana komunikasi antara praktisi dan akademisi psikologi forensik, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, mahasiswa dan semua peminat psikologi untuk bersinergi dan berkomunikasi tentang aplikasi Psikologi forensik yang terintegrasi dengan kesehatan mental dan kearifan budaya. Pada akhirnya, psikologi forensik di Indonesia dapat terus maju dan berkembang.
Temilnas XV APSIFOR Tahun 2026 direncanakan diselenggarakan selama 2 Hari. Temilnas diawali dengan Jalan-jalan Forensik dan Workshop pada hari Jumat, 6 November 2026, kemudian puncak hari Sabtu, 7 November 2026 diadakan dengan agenda rangkaian simposium, sesi presentasi riset Psikologi Forensik/Hukum paralel (Call for Paper). Adapun detail agenda dan kegiatan sebagai berikut:
Peserta: Psikolog dan Umum (Psikolog/Anggota Satgas PT/RWP Perusahaan/HRD)
Sasaran Peserta: Psikolog, APH, LSM, Petugas Pemasyarakatan
Sasaran Peserta: Psikolog dan Umum
Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo - Kepala Badan Agraria Nasional
Acara ini memberikan kesempatan pada peserta dari peneliti, Praktisi dan mahasiswa untuk mempresentasikan hasil penelitian, pemikiran, dan proses penanganan kasus untuk kepentingan hukum. Pemakalah dapat mengirimkan artikel untuk dipublikasikan di Jurnal APSIFOR atau Jurnal Atma Jaya.