ASK
ME

REGISTER
NOW

Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Kajian Hukum Dalam perspektif Nasional dan Internasional

3/27/2023 12:00:00 AM
PENGARANG:
Antonius PS Wibowo, Asmin Fransiska, FH Edy Nugroho, Nugroho Adipradana

TAHUN TERBIT:
2020/1/23

PENERBIT:
Penerbit Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

DESKRIPSI:
(1). Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf i untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100. 000.000, 00 (seratus juta rupiah).(2).

Setiap orang yang dengan tanpa hak dan atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruff, dan atau huruf h, untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp500. 000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).(3).

Setiap orang yang dengan tanpa hak dan atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) hurufa, hurufb, hurufe, dan atau hurufg, untuk penggunaan secra komesial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp1. 000.000. 000.00 (satu miliar rupiah).