Seminar Nasional ICLA dan FH Unika
Atma Jaya Bahas Arah Pembaruan UU Persaingan Usaha

Jakarta, 11 September 2026 — Lebih dari 25 tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
perkembangan ekonomi dan teknologi telah menghadirkan tantangan baru dalam
penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia. Merespons dinamika tersebut,
Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) bekerja sama dengan Fakultas
Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya (FH Unika Atma Jaya)
menyelenggarakan Seminar Nasional “Amandemen UU No. 5 Tahun 1999: Momentum
Perubahan Menuju Hukum Persaingan Usaha yang Modern dan Berkeadilan”, pada
Jumat, 11 September 2026.

Seminar ini menjadi ruang akademik dan profesional untuk membahas arah
pembaruan hukum persaingan usaha Indonesia di tengah perubahan lanskap ekonomi
nasional dan global. Forum tersebut mempertemukan berbagai perspektif dari
akademisi, regulator, lembaga peradilan, praktisi hukum, serta pemangku
kepentingan di bidang persaingan usaha.
Selama lebih dari dua dekade, UU No. 5 Tahun 1999 telah menjadi salah
satu instrumen penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, mendorong
efisiensi ekonomi, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Namun,
perkembangan ekonomi digital, kemunculan berbagai platform digital,
transaksi lintas negara, meningkatnya aktivitas merger dan akuisisi, serta
semakin kompleksnya model bisnis menghadirkan persoalan-persoalan persaingan
yang tidak seluruhnya dapat dijawab oleh kerangka hukum yang ada.

Pembahasan mengenai rancangan perubahan UU No. 5 Tahun 1999 karena itu
menjadi momentum strategis untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat kerangka
hukum persaingan usaha nasional. Pembaruan regulasi diharapkan mampu merespons
perkembangan ekonomi tanpa mengabaikan kebutuhan terhadap kepastian hukum,
efektivitas penegakan hukum, perlindungan terhadap proses persaingan, serta
terciptanya iklim usaha dan investasi yang sehat.
Dalam seminar tersebut, para narasumber membahas isu pembaruan hukum
persaingan usaha dari perspektif yang beragam. Hadir Prof. Dr. Ningrum N.
Sirait, S.H., M.Li., Guru Besar Universitas Sumatera Utara sekaligus Dewan
Pengawas ICLA; Prof. Ine Minara S. Ruky, Guru Besar Universitas Indonesia
sekaligus Dewan Penasihat ICLA; serta Dr. jur. Sih Yuliana Wahyuningtyas, S.H.,
M.Hum., ahli hukum persaingan usaha dari Fakultas Hukum Universitas Katolik
Indonesia Atma Jaya.
Perspektif kelembagaan dan praktik penegakan hukum turut disampaikan oleh Titik Tejaningsih, Panitera Muda Perkara Perdata Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia; Aru Armando, S.H., M.H., Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia; serta HMBC Rikrik Rizkiyana, S.H., Penasihat ICLA.

Keberagaman latar belakang para narasumber memberikan ruang bagi peserta
untuk melihat pembaruan UU No. 5 Tahun 1999 tidak hanya dari perspektif
normatif, tetapi juga dari sisi implementasi, kelembagaan, perkembangan praktik
usaha, dan kebutuhan dunia usaha.
Diskusi juga menempatkan perkembangan ekonomi digital sebagai salah satu
konteks penting dalam pembaruan hukum persaingan usaha. Transformasi model
bisnis berbasis teknologi telah mengubah cara pelaku usaha berinteraksi dengan
konsumen, pesaing, maupun pasar. Kondisi tersebut memunculkan kebutuhan untuk
memastikan bahwa hukum persaingan tetap mampu mengidentifikasi dan merespons
berbagai bentuk perilaku antipersaingan dalam ekosistem ekonomi yang semakin
dinamis dan lintas batas.
Bagi Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, keterlibatan
dalam seminar ini merupakan bagian dari komitmen untuk menghadirkan ruang
dialog antara dunia akademik dan praktik hukum. Kolaborasi dengan ICLA juga
menjadi kesempatan bagi sivitas akademika untuk berkontribusi dalam pembahasan
isu hukum yang memiliki relevansi langsung terhadap perkembangan dunia usaha
dan kebijakan publik.

Melalui forum ini, ICLA dan FH Unika Atma Jaya mendorong agar proses
perubahan UU No. 5 Tahun 1999 tidak hanya berorientasi pada perubahan norma,
tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan terhadap sistem hukum persaingan usaha
yang adaptif, efektif, memberikan kepastian hukum, dan mampu menjawab
perkembangan ekonomi nasional maupun global.
Seminar nasional ini diharapkan dapat menghasilkan pemikiran dan
rekomendasi yang konstruktif bagi proses pembaruan UU No. 5 Tahun 1999,
sekaligus memperkuat kolaborasi antara akademisi, praktisi, regulator, lembaga
peradilan, pelaku usaha, dan masyarakat dalam membangun ekosistem persaingan
usaha yang sehat dan berkeadilan.