Seminar Nasional ICLA dan FH Unika Atma Jaya Bahas Arah Pembaruan UU Persaingan Usaha

9/11/2026 12:00:00 AM

Seminar Nasional ICLA dan FH Unika Atma Jaya Bahas Arah Pembaruan UU Persaingan Usaha

 



 

Jakarta, 11 September 2026 — Lebih dari 25 tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, perkembangan ekonomi dan teknologi telah menghadirkan tantangan baru dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia. Merespons dinamika tersebut, Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya (FH Unika Atma Jaya) menyelenggarakan Seminar Nasional “Amandemen UU No. 5 Tahun 1999: Momentum Perubahan Menuju Hukum Persaingan Usaha yang Modern dan Berkeadilan”, pada Jumat, 11 September 2026.

 





 

Seminar ini menjadi ruang akademik dan profesional untuk membahas arah pembaruan hukum persaingan usaha Indonesia di tengah perubahan lanskap ekonomi nasional dan global. Forum tersebut mempertemukan berbagai perspektif dari akademisi, regulator, lembaga peradilan, praktisi hukum, serta pemangku kepentingan di bidang persaingan usaha.

 

Selama lebih dari dua dekade, UU No. 5 Tahun 1999 telah menjadi salah satu instrumen penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, mendorong efisiensi ekonomi, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Namun, perkembangan ekonomi digital, kemunculan berbagai platform digital, transaksi lintas negara, meningkatnya aktivitas merger dan akuisisi, serta semakin kompleksnya model bisnis menghadirkan persoalan-persoalan persaingan yang tidak seluruhnya dapat dijawab oleh kerangka hukum yang ada.

 




 

Pembahasan mengenai rancangan perubahan UU No. 5 Tahun 1999 karena itu menjadi momentum strategis untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat kerangka hukum persaingan usaha nasional. Pembaruan regulasi diharapkan mampu merespons perkembangan ekonomi tanpa mengabaikan kebutuhan terhadap kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, perlindungan terhadap proses persaingan, serta terciptanya iklim usaha dan investasi yang sehat.

 

Dalam seminar tersebut, para narasumber membahas isu pembaruan hukum persaingan usaha dari perspektif yang beragam. Hadir Prof. Dr. Ningrum N. Sirait, S.H., M.Li., Guru Besar Universitas Sumatera Utara sekaligus Dewan Pengawas ICLA; Prof. Ine Minara S. Ruky, Guru Besar Universitas Indonesia sekaligus Dewan Penasihat ICLA; serta Dr. jur. Sih Yuliana Wahyuningtyas, S.H., M.Hum., ahli hukum persaingan usaha dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.

 

Perspektif kelembagaan dan praktik penegakan hukum turut disampaikan oleh Titik Tejaningsih, Panitera Muda Perkara Perdata Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia; Aru Armando, S.H., M.H., Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia; serta HMBC Rikrik Rizkiyana, S.H., Penasihat ICLA.




 

Keberagaman latar belakang para narasumber memberikan ruang bagi peserta untuk melihat pembaruan UU No. 5 Tahun 1999 tidak hanya dari perspektif normatif, tetapi juga dari sisi implementasi, kelembagaan, perkembangan praktik usaha, dan kebutuhan dunia usaha.

 

Diskusi juga menempatkan perkembangan ekonomi digital sebagai salah satu konteks penting dalam pembaruan hukum persaingan usaha. Transformasi model bisnis berbasis teknologi telah mengubah cara pelaku usaha berinteraksi dengan konsumen, pesaing, maupun pasar. Kondisi tersebut memunculkan kebutuhan untuk memastikan bahwa hukum persaingan tetap mampu mengidentifikasi dan merespons berbagai bentuk perilaku antipersaingan dalam ekosistem ekonomi yang semakin dinamis dan lintas batas.

 

Bagi Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, keterlibatan dalam seminar ini merupakan bagian dari komitmen untuk menghadirkan ruang dialog antara dunia akademik dan praktik hukum. Kolaborasi dengan ICLA juga menjadi kesempatan bagi sivitas akademika untuk berkontribusi dalam pembahasan isu hukum yang memiliki relevansi langsung terhadap perkembangan dunia usaha dan kebijakan publik.

 

 




Melalui forum ini, ICLA dan FH Unika Atma Jaya mendorong agar proses perubahan UU No. 5 Tahun 1999 tidak hanya berorientasi pada perubahan norma, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan terhadap sistem hukum persaingan usaha yang adaptif, efektif, memberikan kepastian hukum, dan mampu menjawab perkembangan ekonomi nasional maupun global.

 

Seminar nasional ini diharapkan dapat menghasilkan pemikiran dan rekomendasi yang konstruktif bagi proses pembaruan UU No. 5 Tahun 1999, sekaligus memperkuat kolaborasi antara akademisi, praktisi, regulator, lembaga peradilan, pelaku usaha, dan masyarakat dalam membangun ekosistem persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan.