
Jakarta - Penguasaan bahasa Inggris menjadi salah satu kompetensi penting bagi mahasiswa hukum di era global. Namun, memahami istilah dan konsep hukum dalam bahasa Inggris masih menjadi tantangan karena mahasiswa harus menguasai bahasa sekaligus memahami konsep hukum yang kompleks.
Berangkat dari persoalan tersebut, Hayati Nupus, dosen English for Specific Purposes (ESP) Program Studi Hukum Universitas Pamulang, mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka Doktor Linguistik Terapan Bahasa Inggris (DLTBI) yang digelar di Aula D, Kampus Semanggi, Jumat (17/7).
Melalui disertasinya, Hayati mengkaji praktik translanguaging, yakni penggunaan berbagai repertoar bahasa secara fleksibel untuk membantu mahasiswa hukum memahami konsep-konsep hukum dalam pembelajaran ESP. Penelitian dilakukan terhadap 15 mahasiswa Program Studi S1 Hukum di salah satu perguruan tinggi swasta di Banten melalui tujuh kali pertemuan kelas.
Hasil penelitian menunjukkan mahasiswa lebih mudah memahami konsep hukum ketika diperbolehkan menggunakan bahasa Indonesia, bahasa Inggris, maupun bahasa daerah sesuai kebutuhan. Praktik translanguaging membantu mahasiswa memperjelas konsep, menyusun argumen, bernegosiasi makna, serta berpartisipasi lebih aktif dalam diskusi, presentasi, dan debat. Proses pembelajaran juga didukung berbagai sumber daya lain, seperti ponsel, aplikasi penerjemah, kamus, laptop, catatan, teks hukum, materi presentasi, serta interaksi dengan dosen dan teman sebaya.

Menurut Hayati, pembelajaran bahasa Inggris hukum tidak harus membatasi mahasiswa menggunakan bahasa Inggris sejak awal proses belajar. "Mahasiswa perlu diberi ruang memanfaatkan seluruh sumber daya yang mereka miliki, mulai dari bahasa Indonesia, bahasa daerah, teknologi, hingga kolaborasi dengan teman sebaya untuk membangun pemahaman sebelum menghasilkan komunikasi akademik dalam bahasa Inggris," tuturnya.
Temuan tersebut sekaligus menantang anggapan bahwa pembelajaran ESP harus selalu menerapkan kebijakan English-only secara kaku di dalam kelas. Penelitian ini juga merekomendasikan agar dosen dan pengembang kurikulum memberi ruang bagi mahasiswa memanfaatkan bahasa ibu, teknologi, dan kolaborasi sebagai bagian dari proses belajar sebelum menghasilkan komunikasi akademik dalam bahasa Inggris.
Mengakhiri pemaparannya, Hayati menegaskan bahwa translanguaging bukan untuk menggantikan penggunaan bahasa Inggris, melainkan menjadi jembatan bagi mahasiswa dalam membangun pemahaman.

"Tujuan akhirnya tetap agar mahasiswa mampu mengomunikasikan gagasan dan argumentasi hukum secara efektif dalam bahasa Inggris," pungkasnya.
(DEL)